Melawan Fast Fashion: Saat Thrifting Jadi 'Barang Normal' Gen Z

Mahasiswa Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari FATHIYAH NUR HADI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dahulu, membeli pakaian bekas sering dipandang sebagai opsi terakhir bagi mereka yang memiliki anggaran terbatas. Hari ini? Sebaliknya justru. Untuk Generasi Z, mencari barang di tumpukan pakaian bekas atau thrifting adalah pernyataan gaya hidup, eksplorasi harta karun, dan juga bentuk penolakan terhadap budaya fast fashion. Fenomena ini bukan hanya sekadar mode sementara. Ini merupakan suatu anomali yang menantang anggapan-anggapan mendasar dalam Teori Ekonomi Mikro klasik.
Dalam ekonomi, terdapat istilah Barang Inferior (Inferior Goods). Ciri-cirinya mudah: saat pendapatan konsumen meningkat, permintaan untuk barang tersebut malah menurun. Misalnya, berpindah dari menggunakan bus ke kendaraan pribadi, atau dari konsumsi mie instan ke steak. Secara logis, jika kantong Gen Z tebal, mereka seharusnya beralih dari pakaian bekas ke pakaian merek baru. Namun, anomali thrifting menunjukkan bahwa logika Barang Inferior tidak sepenuhnya berlaku sekarang. Mengapa Gen Z tetap setia pada thrifting meskipun penghasilan mereka meningkat? Solusinya terletak pada pengembangan arti Utilitas (Kepuasan).
Teori klasik hanya menekankan pada Utilitas Fungsional (kepuasan dari manfaat dasar barang) dan Utilitas Harga. Namun, Generasi Z menemukan Manfaat Non-Harga yang jauh lebih signifikan dalam berbelanja thrift:
1. Manfaat Khusus: Kesenangan dari menemukan barang vintage atau pakaian edisi terbatas. Ini menghasilkan nilai kelangkaan yang tidak dapat dibeli di toko ritel biasa.
2. Utilitas Etika: Kepuasan karena dianggap berkelanjutan atau eco-friendly. Untuk Gen Z, ini adalah pernyataan etis yang menentang konsumsi berlebihan barang fashion cepat.
Pergeseran utilitas ini menyebabkan thrifting secara perlahan bertransformasi dari Barang Inferior menjadi Barang Normal untuk sebagian besar Gen Z. Ini berarti permintaan tetap konstan atau bahkan meningkat seiring dengan bertambahnya pendapatan, karena nilai pernyataan dan keunikannya kini jauh lebih signifikan daripada sekadar isu harga. Mereka tidak berbelanja karena dipaksa, melainkan karena memilih cara hidup.
Tentu saja, elemen harga masih memiliki peranan yang signifikan. Permintaan baju thrifting sangat sensitif terhadap harga yang mahal. Sekelumit variasi harga dapat menarik jutaan konsumen. Inilah yang menjadikan pasar thrifting begitu luas. Ketika pemerintah menerapkan larangan impor pakaian bekas, itu merupakan usaha intervensi untuk menurunkan penawaran di pasar. Tujuan dari larangan itu adalah untuk melindungi industri tekstil domestik. Namun, dari sudut pandang ekonomi mikro, larangan total dapat berpotensi menyebabkan Kerugian Bobot Mati (Deadweight Loss).
1. Konsumen Terdampak: Pelanggan setia pada keunikan thrifting kehilangan akses terhadap sumber barang.
2. Pasar Gelap: Permintaan yang tinggi bertemu dengan penawaran yang terbatas dapat menghasilkan pasar gelap, di mana harga jualnya melonjak dan tidak ada pemeriksaan kualitas maupun pajak.
Dengan kata lain, kebijakan yang bertujuan baik harus diperhatikan agar tidak hanya memindahkan masalah dari pasar resmi ke pasar ilegal, yang malah merugikan semua pihak. Fenomena thrifting menunjukkan bahwa kita tidak dapat lagi mengandalkan anggapan konsumen yang hanya fokus pada harga. Hari ini, Utilitas dipengaruhi oleh nilai pribadi, etika lingkungan, dan keinginan untuk tampil berbeda.
Pemerintah perlu mengakui bahwa pasar thrifting merupakan ekosistem yang rumit. Alternatifnya bukan larangan sepenuhnya yang menghasilkan pasar hitam dan kerugian efisiensi. Solusi yang tepat adalah melalui regulasi dan pengelolaan: menjamin sanitasi, mengatur volume, dan mengarahkan sektor thrifting menjadi usaha daur ulang dan penggunaan kembali yang sah.
