Risiko Kurir Narkoba: Pidana Penjara hingga Kematian

Fathurrohman
Analis Kejahatan Narkotika, Penulis Cerita Perjalanan, ASN di BNN.
Konten dari Pengguna
11 Maret 2021 21:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fathurrohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi kurir narkoba. (foto: pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi kurir narkoba. (foto: pixabay.com)
ADVERTISEMENT
Hari ini, saya kembali bertemu seorang kurir narkoba yang ditangkap petugas BNN. Pertanyaan pertama setelah bertanya nama adalah kenapa yang bersangkutan ditangkap. Jawabannya sama dengan kurir yang juga ditangkap petugas BNN seminggu yang lalu “butuh uang”. Katanya, dengan menjadi kurir, dia dibayar tiga-ratus ribu.
ADVERTISEMENT
Tugas kurir dalam peredaran narkoba cukup sederhana, mengambil atau menerima narkoba lalu menyerahkan ke orang lain. UKM, inisial nama kurir yang saya tanya, menjelaskan bahwa dia dihubungi oleh seseorang yang berada di dalam penjara. UKM mengaku mengenal narapidana tersebut karena berasal dari daerah yang sama.
Saya kemudian hanya menyampaikan ke tersangka tersebut agar dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan menerima konsekuensinya. Barang bukti narkoba sabu puluhan gram sudah cukup mengancamnya dengan penjara minimal 5 tahun.
Apa yang dialami UKM juga dialami oleh kurir yang saya temui seminggu yang lalu. Pada bulan lalu, dua orang kurir juga ditangkap karena menerima paket ganja dari Medan. Lagi-lagi, pemesan paket tersebut berada di dalam penjara. Dia hanya menerima paket dari ekspedisi dan kemudian diminta menunggu perintah berikutnya. Upah yang diterimanya tidak kurang dari satu juta.
ADVERTISEMENT
Posisi kurir dalam jaringan narkoba
Kurir narkoba di negara Indonesia yang berbentuk pulau ini bekerja dangan beragam model. Kurir laut, kurir darat, dan kurir udara bertebaran dengan kecanggihan modus operandinya. Di Selat Malaka, banyak nelayan yang juga berprofesi menjadi penyelundup narkoba. Umumnya mereka mengambil narkoba dari Malaysia. Sebagiannya mengambil narkoba dari Thailand, Myanmar, dan bahkan dari Samudera Hindia.
Di perbatasan Kalimantan, mereka menjadi penyelundup narkoba dengan mengelabui petugas perbatasan atau menerobos hutan belantara lintas negara.
Sementara bandara internasional yang tersebar di berbagai kota juga tidak jarang mendeteksi adanya penyelundupan narkoba, baik melalui paket pos, kargo, ataupun dibawa secara langsung oleh penumpang pesawat.
Adapun di level domestik, ribuan kurir narkoba bertebaran memindahkan narkoba dari satu tempat ke tempat lain, sesuai dengan perintah para pengendali kurir.
ADVERTISEMENT
Risiko kurir narkoba
Kurir, dalam distribusi gelap narkoba berada pada posisi yang paling rentan. Alasannya adalah sederhana, mau tidak mau, kurir bersentuhan dengan narkoba. Bersentuhan dengan narkoba memiliki arti membawa, menguasai, atau memiliki narkoba tersebut. Secara hukum positif, dan ini sepertinya berlaku di seluruh dunia, pemidanaan seseorang dalam tindak pidana kejahatan narkoba hanya dapat dijerat jika terdapat barang bukti narkoba.
Sementara orang yang berada pada posisi bersama narkoba adalah kurir. Maka, kurir adalah aktor paling berisiko berurusan dengan petugas seperti UKM yang saya temui hari ini.
Apakah kurir paham bahwa pekerjaannya berisiko? Mereka dipastikan paham bahwa pekerjaannya berisiko. Sekali seorang kurir berhasil menjalankan misi gelapnya, dia akan mengulanginya kembali. Dari delapan kurir yang saya temui dalam dua bulan terakhir, mereka ditangkap bukan pada aksi pertamanya.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, upah kurir di tingkat retail tidak besar. Kurir dengan upah besar adalah kurir-kurir internasional. Mereka menyelundupkan narkoba dalam jumlah besar. Sementara kurir di level retail dengan kuantitas narkoba dalam jumlah puluhan gram, kurir hanya diupah ratusan ribu dalam satu kali aksinya. Padahal risikonya adalah jeruji penjara.
Kurir adalah profesi terbodoh
Dialog saya dengan beberapa kurir yang ditangkap petugas adalah diakhiri drama penyesalan para kurir. Mereka mengakui kebodohannya. Mereka menyesal dan meminta maaf. Mereka juga gelisah dengan nasib istri dan anak-anaknya. Tersedu sedan, menangisi kelakukan bodohnya.
Sementara di sisi ruangan tempat saya berdialog dengan para kurir narkoba tersebut, petugas tengah menyiapkan sejumlah pertanyaan. Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka telah mereka konsep dengan memasukkan unsur-unsur pasal yang ada dalam UU No.35/2009 tentang narkotika.
ADVERTISEMENT
Tidak sulit menjerat UKM, yang berprofesi sebagai kurir narkotika sabu karena secara nyata memenuhi unsur pasal yang ada dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No.35/2009 tentang narkotika.
Jeratan hukuman tidak berbanding dengan ratusan ribu atau jutaan rupiah yang mereka terima dari para pengendali kurir. Risiko pidana penjara tahunan, bahkan seumur hidup dan hukuman mati seringkali harus mereka alami oleh para hakim di pengadilan.
Kepada para kurir narkoba, berhentilah menjadi kurir. Kebodohan pilihan profesi anda adalah petaka untuk anda, keluarga, dan orang lain. Sementara anda harus berurusan dengan petugas, pengendali anda belum tentu peduli. Apalagi jika pengendali anda juga seorang narapidana.
Bukannya pertolongan yang anda terima, malah persekongkolan dalam lingkaran setan kejahatan narkotika semakin menjerat anda jauh lebih dalam. Kebodohan bertubi-tubi menjerat hidup anda di dunia yang sementara ini. Bahkan, jika anda tidak dapat mengamankan diri, puluhan kurir narkoba meninggal dunia dalam operasi petugas dan atau tewas di tangan sesama sindikat jaringan narkoba. Risiko kurir narkoba sangat berat, mengerikan!!
ADVERTISEMENT
Fathurrohman
ASN BNN, Pegiat Komunitas ASN Menulis