Utang, Debt Collector, dan Kekerasan yang Tumbuh di Tengah Tekanan Hidup

Analis Kejahatan Narkotika, Penulis Cerita Perjalanan, ASN di BNN.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Fathurrohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada orang-orang yang hidup dari utang. Ada pula orang-orang yang hidup dari menagih utang. Di antara keduanya, sering kali berdiri ketakutan, amarah, dan kekerasan.
Kasus penusukan yang diduga dilakukan debt collector di Cilincing, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu hanyalah satu dari sekian banyak cerita tentang bagaimana urusan kredit di Indonesia tidak lagi sekadar perkara ekonomi, tetapi telah menjelma menjadi persoalan sosial yang rumit.
Di jalanan, debt collector atau “mata elang” sering dipandang sebagai simbol intimidasi. Mereka mengejar kendaraan, menyita motor di jalan, menggedor rumah, bahkan kerap terlibat kekerasan fisik.
Namun, persoalan ini tidak sesederhana menyalahkan debt collector semata. Ada pertanyaan yang jauh lebih penting. Mengapa banyak orang berutang tetapi tidak sanggup membayar? Mengapa ada orang yang mau bekerja sebagai penagih utang meski pekerjaannya lekat dengan ancaman dan kekerasan?
Begitu juga, mengapa perusahaan pembiayaan terus menggunakan mereka? Lalu mengapa negara sering terlihat kewalahan menghadapi praktik-praktik seperti ini?
Indonesia hari ini adalah negeri yang sangat akrab dengan cicilan. Motor dicicil, ponsel dicicil, rumah dicicil, bahkan kebutuhan harian kini bisa dibayar lewat layanan pay later. Kredit menjadi jalan tercepat untuk memperoleh sesuatu yang belum mampu dibeli secara tunai.
Di satu sisi, kredit memang membantu masyarakat bertahan hidup. Namun di sisi lain, ia juga menciptakan ilusi kemampuan ekonomi. Banyak orang akhirnya hidup di atas kapasitas pendapatannya sendiri.
Dalam teori strain Robert K. Merton (1938, 1968), masyarakat modern mendorong orang mengejar simbol keberhasilan seperti kendaraan, rumah, dan gaya hidup, tetapi tidak semua diberi akses ekonomi yang cukup untuk mencapainya secara aman dan legal. Ketika tekanan hidup bertemu tuntutan sosial untuk terlihat berhasil, utang menjadi jalan keluar tercepat.
Masalahnya, kondisi ekonomi masyarakat Indonesia juga sangat rapuh. Tingkat Pengangguran Terbuka Indonesia pada November 2025 masih berada di angka 4,74 persen.
Di saat yang sama, sebagian besar pekerja Indonesia masih berada di sektor informal dengan pendapatan tidak tetap. Artinya, jutaan orang hidup dalam ketidakpastian ekonomi. Sedikit sakit, kehilangan pekerjaan, atau penurunan omzet saja bisa membuat cicilan macet.
Di titik inilah debt collector masuk. Perusahaan pembiayaan tentu tidak ingin kredit macet terus meningkat. Kredit adalah bisnis kepercayaan. Ketika nasabah gagal membayar, perusahaan harus memastikan uang kembali. Karena itu mereka menggunakan jasa penagih utang, baik internal maupun pihak ketiga.
OJK sebenarnya telah mengatur bahwa penagihan harus dilakukan secara manusiawi tanpa intimidasi dan kekerasan. Namun, masalah terbesar sering kali bukan pada aturan, melainkan pada kenyataan di lapangan.
Banyak debt collector bekerja berbasis target. Semakin banyak kendaraan atau tunggakan yang berhasil ditarik, semakin besar penghasilan mereka. Dalam situasi seperti itu, intimidasi sering dianggap lebih efektif daripada prosedur panjang.
Di sisi lain, banyak orang masuk ke pekerjaan ini karena pilihan kerja yang terbatas. Ketika lapangan kerja layak sulit diperoleh, pekerjaan apa pun yang menghasilkan uang akan diambil.
Dalam teori konflik sosial, kondisi ini menunjukkan bagaimana kelompok ekonomi bawah sering dipaksa bertahan dalam pekerjaan berisiko tinggi demi bertahan hidup.
Sebagian debt collector mungkin sebenarnya tidak pernah bercita-cita menjadi penagih utang. Namun tekanan ekonomi mendorong mereka masuk ke pekerjaan yang keras dan penuh konfrontasi.
Sayangnya, kultur kekerasan kemudian tumbuh di dalamnya.
Penegak hukum sendiri sering kewalahan menghadapi persoalan ini. Salah satunya karena jumlah debt collector sangat besar dan tersebar. Sebagian bekerja resmi melalui perusahaan penagihan, sebagian lain bergerak secara semi-formal melalui jaringan lapangan. Ketika terjadi kekerasan, mereka mudah berganti kelompok, identitas, bahkan wilayah operasi.
Selain itu, banyak korban kekerasan debt collector juga takut melapor karena merasa memang memiliki utang. Ada rasa malu sekaligus takut diproses lebih jauh. Akibatnya, banyak kasus berhenti sebagai keributan jalanan biasa.
Di sisi lain, perusahaan pembiayaan juga kerap berjarak ketika terjadi kekerasan dan menyebut tindakan itu sebagai ulah oknum.
Padahal, kekerasan debt collector tidak lahir di ruang kosong. Ia lahir dari sistem yang terlalu agresif menawarkan kredit, tetapi belum cukup kuat membangun perlindungan sosial dan literasi keuangan masyarakat.
Kita hidup di zaman ketika pinjaman bisa cair dalam hitungan menit, tetapi kemampuan masyarakat mengelola utang tidak tumbuh secepat itu. Iklan kredit ada di mana-mana, sementara edukasi tentang risiko utang nyaris tenggelam.
Akhirnya, masyarakat kecil terjebak dalam lingkaran yang menyakitkan. Berutang untuk bertahan hidup, gagal membayar karena ekonomi rapuh, lalu berhadapan dengan tekanan penagihan yang kadang melampaui batas kemanusiaan.
Karena itu, persoalan debt collector seharusnya tidak hanya dibaca sebagai masalah kriminalitas semata. Ia adalah cermin dari masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi besar, budaya konsumtif yang semakin kuat, dan relasi sosial yang makin keras.
