Konten dari Pengguna

Indonesia, China, dan Penangkapan Ikan Terukur

Fauzan Hidayat
Analis Kebijakan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Alumni Magister Ilmu Administrasi Publik, Universitas Gadjah Mada
6 Februari 2023 9:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fauzan Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil, Aceh [source: Dok Pribadi]
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil, Aceh [source: Dok Pribadi]
ADVERTISEMENT
Penangkapan ikan terukur (PIT) merupakan kebijakan yang diambil pemerintah sebagai upaya mencegah illegal fishing yang kerap terjadi di wilayah perairan laut Indonesia.
ADVERTISEMENT
Illegal fishing hingga kini menjadi permasalahan yang belum mendapatkan solusi konkret.
Persoalan seperti penangkapan ikan dengan peralatan yang dilarang, penangkapan ikan dengan spesies tertentu, serta tanpa izin selalu menjadi isu utama yang berdampak pada nasib masyarakat pesisir khususnya yang bergantung pada hasil perikanan di seluruh pelosok Indonesia.
Oleh karenanya, solusi yang kini sedang difokuskan oleh pemerintah dalam mengatasi persoalan illegal fishing ini adalah melalui skema PIT.

Substansi Rancangan PP PIT

Kapal yang diduga telah melakukan aksi ilegal fishing di perairan Indonesia. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Kebijakan PIT tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, Jumlah Tangkapan Ikan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
Muara dari regulasi ini adalah terwujudnya pengelolaan sumber daya ikan yang sustainable berbasis Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
ADVERTISEMENT
Namun, dari aspek regulasi yang lebih tinggi seperti Peraturan Pemerintah (PP), kebijakan PIT kini masih dalam tahapan pembahasan rancangan.
Proses penangkapan kapal jumbo maling ikan MV NIKA. Foto: Dok. Satgas 115
Merujuk pada laman kkp.go.id, rancangan PP tentang PIT ini menekankan pada aspek kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, serta peningkatan kesejahteraan nelayan.
Oleh karenanya, fokus rancangan PP ini mengatur lebih lanjut pengelolaan penangkapan ikan yang lebih menitikberatkan pada pemanfaatan pelabuhan yang telah ditetapkan dan pemberdayaan nelayan lokal.
Pemanfaatan pelabuhan yang telah ditetapkan tentunya dimaksudkan agar memudahkan pengawasan hasil tangkapan ikan yang merupakan ruh dari kebijakan penangkapan ikan terukur.
Sedangkan pemberdayaan nelayan lokal ditujukan agar kebijakan ini benar-benar berdampak pada peningkatan laju perekonomian masyarakat nelayan.

China sebagai Benchmarking?

Penenggelaman kapal illegal fishing asal Vietnam dan Malaysia di perairan Kepri. Foto: Kejagung
Mengutip data yang dirilis oleh Food and Agriculture Organization (FAO) dalam laporan The State of World Fisheries and Aquaculture 2022, China merupakan negara dengan produksi ikan laut tertinggi di dunia dengan hasil 11,77 juta ton di tahun 2020. Sedangkan Indonesia dengan total produksi 6,4 juta ton disusul Peru dan Rusia dengan hasil masing-masing 5,6 dan 4,7 juta ton.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari website hongkongfp.com edisi 12/03/2022, disebutkan bahwa sejak tahun 2002, China telah mengatur tata kelola perikanan secara menyeluruh. Guna mengontrol kapasitas penangkapan ikan secara keseluruhan, China menetapkan batasan target kapal, alat tangkap, dan izin penangkapan ikan.
Kebijakan yang juga telah dan sedang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Namun, Pemerintah China juga mendorong dan mendukung penuh penangkapan ikan berlebihan di seluruh dunia. Hal itu dilakukan dengan melakukan pembiayaan terhadap kapal pukat jarak jauh yang besar, menyediakan armada dengan perkiraan di mana dan kapan spesies tertentu paling banyak ditemukan di seluruh dunia, dan memberikan pembebasan pajak dan subsidi ekstensif, terutama untuk bahan bakar.

Bak Sambaran Petir

TNI AL tangkap Kapal Asing Vietnam yang lakukan Ilegal Fishing di ZEE Indonesia Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Membandingkan hasil produksi ikan laut antara Indonesia dan China sepertinya menjadi sambaran petir yang menghujam ke jantung.
ADVERTISEMENT
Bagaimana tidak, China dengan total luas perairan laut 3,5 juta km2 mampu memproduksi ikan dengan total 11,77 ton. Sedangkan Indonesia dengan dua kali luas lautan China (6,3 juta km2), hanya mampu memproduksi 6,4 juta ton.
Memahami bahwa China melakukan kebijakan penangkapan ikan berlebihan di seluruh dunia semestinya mendorong kebijakan perikanan Indonesia lebih menitikberatkan pada aspek pengawasan.
Disadari atau tidak, perairan wilayah Indonesia khususnya area laut China Selatan tentu menjadi sasaran empuk dari dampak penangkapan ikan yang diterapkan oleh Pemerintah China tersebut.
Oleh karenanya, peningkatan pengawasan perairan Indonesia merupakan aspek utama yang semestinya berbarengan dengan isu kebijakan penangkapan ikan terukur ini.
Agar kita tidak hanya sibuk dengan urusan internal, namun lalai dari hujaman eksternal yang dapat mengancam keberlanjutan produksi perikanan Indonesia.
ADVERTISEMENT