Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Muatan Politik Dibalik Pelantikan Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat
20 Juni 2018 10:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
Tulisan dari Faza Alfansuri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pejabat sementara Gubernur Jawa Barat, Komjen M. Iriawan, mengikuti prosesi pelantikan penjabat Gubernur Jawa Barat di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 Juni 2018. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
1. Skenario Pertama
Langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunjuk perwira Polri aktif sebagai pelaksana tugas pejabat (Plt) Gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Barat dipandang berpotensi melanggar sejumlah Undang-Undang (UU).
Mulai UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Pandangan ini disampaikan peneliti hukum Perkumpulan untuk Demokrasi dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil.
“Langkah penunjukan anggota polisi aktif jadi penjabat gubernur, berpotensi melanggar sejumlah UU,” ujar Fadli Ramadhanil di Jakarta, Senin (29/1/2018).
Dia menerangkan UU Pilkada sudah mengatur secara jelas perihal pengisian kekosongan jabatan gubernur yang diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan madya. Pasal 201 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan
ADVERTISEMENT
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. ujar Fadli
Menurut Fadhil, jabatan pimpinan tinggi madya dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Mulai sekretaris jenderal kementrian, sekretaris utama, sekretaris jendral kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jendral, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.
Merujuk aturan itu, kata dia, semestinya Mendagri sudah mengetahui sebelum mengambil keputusan untuk menunjuk pejabat pelaksana tugas gubernur. Karena itu, tindakan Mendagri yang hendak menunjuk perwira polisi sebagai gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat yakni Irjen Pol M. Iriawan dan Irjen Pol Martuani Sormin, berpotensi melanggar UU Pilkada itu.
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengkaji ulang rencana penunjukan perwira tinggi di instansi Polri menjadi pejabat gubernur.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.
"Untuk Jawa Barat dan Sumatera Utara sudah dipertimbangkan akan ada kebijakan lain. Nanti akan kita ajukan," tutur Wiranto, Selasa (20/2/2018).
Menurut dia, pengubahan rencana itu didasarkan aspirasi dari rakyat. Dia menegaskan, pemerintah mendengarkan keinginan dari rakyat.Aspirasi rakyat ditangkap pemerintah.
"Pemerintah mendengarkan aspirasi rakyat dan tahu kondisi seperti apa. Kalau sudah ada kebijakan yang mengundang reaksi rakyat didengarkan, dan dilaksanakan," ujarnya.
2. Skenario Kedua
Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Mochamad Iriawan di Gedung Merdeka Asia Afrika Bandung, Senin (18/6). (Siti Fatonah/ JawaPos.com)
Melihat banyak kecaman dari masyarakat, nampaknya pemerintah menyiapkan Skenario ke-2 untuk memuluskan Iwan Bule menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Hal yang sangat terlihat adalah dilantiknya Iwan Bule sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) pada April lalu, hal ini tentu menjadi payung hukum yang kuat bagi kemendagri untuk melantik Iwan Bule sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, mengatakan pelantikan Komjen Iriawan susah sesuai aturan. Pihaknya sebelum melakukan pelantikan tentunya melihat dulu dasar hukumnya.
Yakni berdasarkan Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur. Dalam Pasal 201 Undang-Undang Pilkada disebutkan dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian Komjen M. Iriawan sah menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat secara Hukum. namun secara sudut pandang kalangan Pejabat negara dan partai tentu hal itu penuh dengan Ketidak adilan dan muatan politik yang menguntungkan satu kelompok.
3. Skenario Ketiga
tribunnews.com
Kemudian tindak lanjut dari itu semua masih patut kita tunggu, mungkin saja muatan politik yang begitu besar ini berdampak pada kelompok tersebut atau tidak. kita lihat kemungkinan muatan politik yang akan terjadi.
Penunjukkan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar pada akhirnya tak dapat terhindar dari spekulasi politik. Pasangan Hasanah yang didukung oleh PDIP adalah pasangan yang diduga bisa paling menguntungkan karena berasal dari kepolisian. Saat ini, posisi politiknya berada pada urutan paling buncit menurut berbagai survei politik.
ADVERTISEMENT
Pasangan berikutnya yang dianggap akan mendapat misi politik dari penunjukkan tersebut adalah pasangan Ridwan Kamil dan Uu Rihzanul. Alasannya partai pendukung pasangan tersebut seluruhnya adalah partai pendukung pemerintahan Jokowi.
Pasangan tersebut, menurut berbagai survei bersaing ketat dengan pasangan Dedi Mizwar dan Dedi Mulyadi. Sehingga, diduga memerlukan intervensi dari kekuasaan.
Kini, Iriawan harus dapat menjawab kecurigaan publik atas kuatnya motif politik di balik penunjukkan dirinya sebagai PJ Gubernur Jabar tersebut. Setidaknya ada tiga hal yang perlu dibuktikan oleh Iriawan ke depan.
Pertama, komitmen untuk menjaga netralitas. Kedua, kinerjanya tetap bagus dan melayani. Dan ketiga, akseptabilitas atas kinerjanya bisa diterima oleh publik. patut kita tunggu.
Live Update