Konten dari Pengguna

Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak: Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Fazila Satrio Wiryawan
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN.
9 Februari 2025 12:58 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fazila Satrio Wiryawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak sumber : pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak sumber : pexels.com
ADVERTISEMENT

Penerimaan Perpajakan Instrumen Kebijakan Negara

Penerimaan perpajakan adalah salah satu sumber Pendapatan Dalam Negeri (PDN) yang menjadi kekuatan utama Pemerintah Indonesia untuk menjalankan fungsi dan menerapkan kebijakan pemerintahan. Kekuatan utama tersebut didasarkan pada penerimaan perpajakan yang menempati posisi teratas dari besaran pendapatan dalam postur APBN pada setiap tahunnya, seperti besaran target penerimaan perpajakan dalam postur APBN 2025 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan pada laman medianya menduduki posisi paling besar, yaitu sebesar Rp2.490,9 T, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp513,6 T dan penerimaan hibah sebesar Rp0,6 T. Tambahan pula, realisasi sementara dari pelaksanaan APBN tahun 2024, pendapatan negara tahun 2024 mencapai Rp2.842,5 T atau persentase dari target APBN 2024 sebesar 101,4%, tumbuh positif sebesar 2,1% yoy. Penerimaan pajak dari pendapatan negara tahun 2024 sebesar Rp1.932,4 T dengan persentase dari target sebesar 100,5%, tumbuh 3,5%. Hal tersebut disebabkan penerimaan perpajakan memiliki basis wajib pajak yang luas melingkupi orang pribadi ataupun badan yang memenuhi syarat sebagai subjek pajak.
ADVERTISEMENT
Pajak adalah kontribusi wajib bagi orang pribadi ataupun badan yang diberikan kepada negara guna kepentingan negara dan kemakmuran rakyat. Menurut UU No. 28 Tahun 2007, setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib untuk mendaftarkan diri dan melakukan kewajiban membayar pajak. Selain itu, wajib pajak wajib melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, serta melaporkan aset dan kewajiban sesuai dengan perundang-undangan perpajakan dalam dokumen atau surat pemberitahuan (SPT).
SPT mencakup informasi terkait pendapatan yang diperoleh wajib pajak termasuk objek pajak dan berbagai informasi lainnya terkait dengan wajib pajak. SPT wajib untuk dilaporkan untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam penyerapan pajak serta membantu pemerintah dalam memonitor dan mengumpulkan pajak secara efektif. Akan tetapi, terjadi kesenjangan yang cukup besar antara potensi pajak yang dapat dikumpulkan dengan realisasi pajak yang dapat dikumpulkan. Penerimaan perpajakan terkadang tidak mencapai target penerimaan akibat terjadi kebocoran yang disebabkan ketidakpatuhan wajib pajak dalam melaporkan atau membayarkan pajak yang terutang kepada negara.
ADVERTISEMENT
Ketidakpatuhan wajib pajak dalam hal melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan membayar pajak yang terutang dapat membuat kerugian kepada negara. Dalam UU KUP, ketidakpatuhan tersebut telah diregulasi dengan cukup baik, sebagai contoh adalah dipidana dengan pidana penjara minimal enam (6) bulan dan maksimal enam (6) tahun dengan denda paling sedikit dua (2) kali dari jumlah pajak yang terutang dan paling banyak empat (4) kali dari jumlah pajak yang terutang. Dengan salah satu contoh regulasi tersebut, harapan pemerintah untuk oknum wajib pajak yang tidak patuh menjadi sadar sehingga mematuhi untuk melaporkan dan membayar pajak yang terutang kepada negara.

Pengaruh Buruk Ketidakpatuhan Pajak terhadap Perekonomian

Wajib pajak yang tidak patuh terhadap regulasi perpajakan, seperti tidak melaporkan SPT dan membayar pajak yang terutang kepada negara dapat menyebabkan efek domino dalam perekonomian dan kebijakan pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat. Penerimaan perpajakan yang tidak maksimal dan terkadang tidak sesuai target menjadi penghambat pertumbuhan perekonomian di indonesia. Pemerintah akan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan program pembangunan nasional di seluruh penjuru Nusantara, meliputi program amanat undang-undang, seperti pendidikan, kesehatan, ataupun program pemerintah lainnya. Selain itu, transfer ke daerah menjadi berkurang yang menyebabkan ketimpangan antardaerah menjadi semakin buruk karena terdapat banyak daerah-daerah yang sangat bergantung terhadap alokasi dana pemerintah pusat dalam melaksanakan roda pemerintahan daerah. Pengaruh buruk terhadap perkonomian yang akan terjadi adalah konsumsi masyarakat menjadi berkurang yang menyebabkan pendapatan domestik bruto (PDB) menjadi menurun sehingga pertumbuhan perekonomian Indonesia menjadi lemah dan dapat menimbulkan pengangguran.
ADVERTISEMENT
Dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam negeri, pemerintah juga akan menerbitkan surat berharga untuk membiayai defisit anggaran yang menyebabkan permintaan terhadap uang akan meningkat sehingga meningkatkan tingkat suku bunga. Peningkatan suku bunga dapat menyebabkan investasi swasta menjadi menurun akibat biaya pinjaman menjadi lebih mahal. Efek keberlanjutannya adalah pengangguran yang terjadi karena permintaan agregat menurun yang membuat perusahaan akan mengurangi jumlah pekerja. Pemerintah harus mengatasi persoalan tersebut dengan pengoptimalan penyerapan pajak agar efek domino tidak terwujud.

Ekstensifikasi dan Intensifikasi langkah meningkatkan Penerimaan

Ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan adalah salah satu usaha pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Ekstensifikasi adalah kegiatan untuk menambah jumlah wajib pajak yang terdaftar dan memperluas subjek pajak. Wajib pajak adalah potensi yang dapat digunakan untuk memaksimalkan penerimaan pajak. Jumlah wajib pajak dikatakan meningkat berdasarkan data jumlah wajib pajak yang terdapat dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2024 sebanyak 46,3 juta pada 2020 dan meningkat secara signifikan pada 2021 mencapai 62,3 Juta. Dilansir dari laman pajak.go.id, wajib pajak orang pribadi dalam negeri per 14 Juli 2024 sebanyak 74,69 juta wajib pajak sedangkan terdapat data penduduk bekerja per Agustus 2024 sebanyak 144,642 juta orang. Hal tersebut mengindikasikan masih terdapat puluhan juta orang yang belum mendaftarkan diri atau memiliki NPWP dan melaporkan SPT, belum terhitung wajib pajak badan.
ADVERTISEMENT
Ekstensifikasi adalah salah satu upaya dalam meningkatkan wajib pajak dengan memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-35/PJ/2013, daftar sasaran ekstensifikasi adalah wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif yang belum memiliki NPWP, belum melaporkan usahanya dan belum dikukuhkan sebagai PKP. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat melakukan ekstensifikasi dengan mendatangi ke lokasi wajib pajak, melalui bendahara pemerintah/pemberi kerja, dan mengirimkan Surat Imbauan kepada calon wajib pajak. Akan tetapi, upaya ekstensifikasi akan menjadi sia-sia apabila data-data dari puluhan juta wajib pajak tidak diolah dengan baik secara efektif dan efisien. Oleh sebab itu, kita dapat menempuh langkah selanjutnya, yaitu intensifikasi untuk mengolah data-data dari wajib pajak dengan membentuk basis data yang terintegrasi dan mudah dalam administrasi.
ADVERTISEMENT
Intensifikasi adalah usaha selain ekstensifikasi untuk meningkatkan penerimaan perpajakan. Intensifikasi pajak adalah kegiatan pengoptimalan penerimaan pajak terhadap subjek dan objek pajak yang telah tercatat dan terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Data yang dimiliki DJP terkait informasi perpajakan wajib pajak diselidiki untuk memeroleh potensi yang dapat dikenakan kewajiban pajak. Salah satu langkah konkret pemerintah dalam usaha meningkatkan penerimaan perpajakan melalui strategi intensifikasi adalah sistem Coretax.

Coretax

Coretax adalah sistem terintegrasi yang memberikan layanan perpajakan dengan fitur-fitur yang memudahkan fiskus dan wajib pajak dalam mengakses perpajakan. Dengan sistem tersebut, administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih efisien dan memudahkan penyerapan penerimaan perpajakan karena semua layanan perpajakan terintegrasi, mulai dari pendaftaran wajib pajak (NPWP), pelaporan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan. Pada era sebelum Coretax sistem perpajakan terpisah-pisah satu sama lain yang membuat wajib pajak menjadi bingung dan cenderung enggan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan alasan keruwetan sistem yang ada. Selain itu, petugas pajak juga mengalami kesulitan dan membuat layanan menjadi tidak efisien sehingga berdampak kepada kepatuhan wajib pajak dan kenaikan penerimaan perpajakan. Coretax mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 dengan dasar hukum PMK No. 81 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 14 Oktober 2024 silam. Coretax adalah salah satu bagian proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang setidaknya memiliki lima proses bisnis, seperti registrasi, Pengelolaan SPT, pembayaran pajak, layanan perpajakan, dan Taxpayer Account Management (TAM).
ADVERTISEMENT

Penerimaan kunci Pertumbuhan

Penerimaan perpajakan adalah elemen penting dan vital dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia. Penerimaan perpajakan dapat mengakibatkan efek domino yang dapat memperbaiki atau justru membuat menurunkan pertumbuhan perekonomian. Oleh sebab itu, penerimaan perpajakan harus dijaga dan ditingkatkan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia. Ekstensifikasi dan Intensifikasi adalah langkah serius pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara. Ekstensfikasi saja tak cukup karena belum tentu membuat wajib pajak menjadi patuh dalam melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya. Intensifikasi juga diperlukan dalam meningkatkan penerimaan perpajakan dengan mengintegrasikan fiskus dengan penyelidikannya terhadap informasi wajib pajak dan kemudahan wajib pajak dalam mengakses berbagai media perpajakan sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya. Coretax adalah salah satu media untuk mewujudkan integrasi tersebut yang diharapkan penerimaan perpajakan semakin meningkat dan pertumbuhan perekonomian Indonesia meningkat sehingga masyarakat dan Negara Indonesia menjadi sejahtera.
ADVERTISEMENT