Konten dari Pengguna

Mendorong Pembangunan Desa Melalui Data PODES

Febiyana Qomariyah
Statistisi Ahli Madya pada Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung
5 Juni 2021 20:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Febiyana Qomariyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelaksanaan PODES 2021 di Desa Fajar Baru Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, Lampung. Foto Dokumentasi BPS Kabupaten Pringsewu
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksanaan PODES 2021 di Desa Fajar Baru Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, Lampung. Foto Dokumentasi BPS Kabupaten Pringsewu
ADVERTISEMENT
Salah satu program prioritas pembangunan nasional yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo adalah membangun desa dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Pembangunan desa ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Undang-undang desa dan mengawal pencapaian target-target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2020-2024. Oleh karena itu sudah seyogyanya desa sebagai wilayah terkecil pemerintahan mendapatkan perhatian khusus agar pembangunan nasional dapat terwujud. Pembangunan nasional dimulai dari pembangunan di desa.
ADVERTISEMENT
Dulu, orang beranggapan desa bukanlah tempat yang tepat untuk mencari pekerjaan dan penghasilan. Sehingga orang berbondong-bondong melakukan urbanisasi untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan layak di kota. Namun kini, setelah lebih dari setahun pandemi Covid-19 mendera Indonesa, yang terjadi malah sebaliknya. Orang kembali ke desa untuk tetap bertahan di tengah badai pandemi.
Pandemi telah melemahkan perekonomian Indonesia. Dampak ekonomi lebih berat dirasakan oleh masyarakat perkotaan dibandingkan perdesaan. Terutama bagi pekerja informal di kota yang harus kehilangan pekerjaan akibat pandemi. Masyarakat kota melakukan ruralisasi akibat adanya pandemi.
Kembalinya orang kota ke desa sebagai dampak dari pandemi, mengakibatkan bertambahnya beban pembangunan desa sebagai prioritas pembangunan nasional. Pembangunan desa menurut Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
ADVERTISEMENT
Mendorong pembangunan desa-desa mandiri dan berkelanjutan merupakan cara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Pembangunan desa mandiri dan berkelanjutan yang dimaksud yaitu desa yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Kondisi desa yang demikian dapat mempersempit kesenjangan antara desa dan kota. Selain itu, membangun keterkaitan ekonomi antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan perdesaan (BPS, 2021).
Perkembangan pembangunan desa dapat dilihat dari Indeks Pembangunan Desa (IPD). IPD menunjukkan tingkat perkembangan desa dengan status tertinggal, berkembang dan mandiri. Terdapat lima dimensi yang digunakan untuk menyusun IPD, yaitu Dimensi Pelayanan Dasar, Dimensi Kondisi Infrastruktur, Dimensi Aksesbilitas Transportasi, Dimensi Pelayanan Umum, dan Dimensi Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Pengumpulan data untuk mengukur IPD dilakukan melalui kegiatan pendataan Potensi Desa (PODES). Pendataan PODES 2021 dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mulai tanggal 2 – 30 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
PODES 2021 mencakup seluruh wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa meliputi desa, kelurahan, nagari, Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) dan Satuan Permukiman Transmigrasi (SPT) yang masih dibina oleh kementrian terkait di seluruh Indonesia. Provinsi Lampung sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia turut mengambil peran dalam pendataan PODES 2021 ini. Pendataan PODES 2021 di Lampung bukan hanya untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan nasional, namun juga sebagai gambaran pembangunan keberhasilan pembangunan Lampung.
Data terkini yang menggambarkan Indeks Pembangunan Desa (IPD) diperoleh dari PODES 2018. Data PODES sebelumnya yang digunakan sebagai pembanding untuk melihat perkembangan IPD yakni PODES 2014. Merujuk data PODES 2018, telah terjadi perbaikan status desa dari angka IPD Lampung. Dari total 2.446 desa (menurut data Kemendagri) di Lampung tahun 2018, sebanyak 2.219 desa di Lampung berstatus desa berkembang (90,72 persen). Desa mandiri di Lampung sebanyak 154 desa (6,30 persen). Desa tertinggal sebanyak 73 desa (2,98 persen).
ADVERTISEMENT
Mengutip data PODES 2018 dari BPS, dimensi Penyelenggaraan Pemerintah Desa mengalami penambahan nilai dari 61,94 berdasarkan PODES 2014 menjadi 71,88 pada PODES 2018 (bertambah 9,94 poin). Penambahan terbanyak pada pembentuk IPD Lampung 2018 dihasilkan dari dimensi Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Hal ini menandakan semakin baiknya pelaksanaan otonomi di desa. Semua permasalahan berkaitan dengan pemerintahan desa diputuskan sendiri oleh desa bersama masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadatnya, bukan berdasarkan penyerahan wewenang dari pemerintahan.
PODES 2018 juga menunjukkan bahwa dimensi Aksesbilitas Transportasi mengalami penambahan nilai dari 73,56 berdasarkan PODES 2014 menjadi 80,12 pada PODES 2018 (bertambah 6,56 poin). Penambahan IPD Lampung dari dimensi ini dapat diartikan telah adanya perbaikan infrastrukur, khususnya jalan yang dilalui dari desa ke Kantor Camat, Kantor Bupati dan bahkan kualitas jalan antar desa.
ADVERTISEMENT
Waktu tempuh yang digunakan oleh masyarakat desa menuju Kantor Camat dan Kantor Bupati menjadi lebih cepat. Hal yang sama juga terjadi pada saat masyarakat melakukan mobilisasi antar desa. Perbaikan infrastruktur jalan ditandai dengan kemudahan dan kecepatan menuju desa lain.
Pendataan PODES tahun ini akan menggambarkan kondisi pembangunan desa pada masa pandemi Covid-19. Pembangunan Lampung di tengah pandemi Covid-19 tentunya akan terfokus pada pemulihan ekonomi Lampung sebagai bagian yang tak terpisahkan dari program Pemulihan Ekonomi Nasional yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Namun, pembangunan desa juga tetap menjadi perhatian seiring dengan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Pembangunan pada lima dimensi yang digunakan untuk menyusun IPD Lampung menjadi perhatian pemerintah. Karena salah satu tujuan khusus yang ingin dicapai dari pendataan PODES 2021 yaitu menyediakan data bagi penghitungan indikator-indikator pembangunan/kemajuan desa. Secara umum, tujuan PODES 2021 yaitu menyediakan data tentang keberadaan dan perkembangan potensi yang dimiliki desa/kelurahan meliputi data sosial, ekonomi, sarana dan prasarana wilayah. Oleh karena itu, peran serta dan dukungan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai stakeholder dan pembuat kebijakan sangat diperlukan guna keberhasilan kegiatan PODES 2021. Data PODES 2021 sangat berguna sebagai bahan evaluasi pembangunan desa dan pembangunan Lampung secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT
Febiyana Qomariyah
Statistisi Ahli Madya pada BPS Provinsi Lampung