Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
PPKM Darurat dan Daya Beli Masyarakat
9 Juli 2021 12:55 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:57 WIB
Tulisan dari Febiyana Qomariyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil pasca meledaknya angka kasus Covid-19 selama Juni 2021. Hingga 30 Juni 2021 penambahan kasus harian Covid-19 di Indonesia mencapai 21.807 kasus (akun twitter resmi @KemenkesRI).
ADVERTISEMENT
Kebijakan PPKM Darurat akan berdampak besar pada pendapatan masyarakat. Saat ini, pendapatan masyarakat dalam kondisi tertekan dan daya beli masyarakat pun melemah. Terlebih dalam sebulan terakhir kemampuan masyarakat melakukan konsumsi dalam kondisi memprihatinkan. Ini tercermin dalam angka deflasi Juni 2021 yang baru saja dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). BPS mencatat, Juni 2021 Indonesia mengalami deflasi 0,16 persen. Deflasi ini merupakan yang pertama kalinya terjadi di sepanjang tahun 2021.
Hal ini menandakan bahwa daya beli masyarakat kembali tergerus. Di tengah situasi ketidakpastian akan berakhirnya pandemi, daya beli masyarakat terus melemah meskipun terjadi penurunan harga beberapa komoditi pangan. Mengutip data BPS, beberapa komoditi pangan yang mengalami penurunan harga pada Juni 2021 antara lain cabai merah, daging ayam ras, cabai rawit, bawang merah, daging sapi, dan ayam hidup.
ADVERTISEMENT
Kondisi ini kembali mengingatkan kita akan kejadian setahun yang lalu. Maret 2020 kasus Covid-19 pertama kali muncul di Indonesia. Kemudian pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Pasca diberlakukannya kebijakan PSBB oleh pemerintah, Indonesia mengalami deflasi meskipun pemerintah telah menggelontorkan sejumlah program perlindungan sosial.
Mengutip data BPS, Indonesia mengalami deflasi mulai Juli hingga September 2020. Pada Juli 2020, terjadi deflasi 0,01 persen, sementara di Agustus hingga September 2020, masing-masing terjadi deflasi sebesar 0,05 persen. Kebijakan PSBB di sejumlah daerah mengakibatkan pendapatan masyarakat semakin tertekan dan pada akhirnya semakin menurunkan kemampuan masyarakat dalam melakukan konsumsi.
ADVERTISEMENT
Program bantuan sosial yang telah digelontorkan pemerintah selama tahun 2020 menurut laman resmi setkab.go.id, antara lain: Program Keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) Sembako, BST (Bantuan Sosial Tunai), Kartu Prakerja, BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa, Banpres Produktif untuk Modal Kerja, Subsidi Gaji, dan Diskon Listrik. Program tersebut bertujuan mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 dan memicu peningkatan produktivitas ekonomi nasional.
Pandemi covid-19 telah melemahkan perekonomian nasional. Program bantuan sosial telah digelontorkan pemerintah untuk menggenjot konsumsi rumah tangga sehingga percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat tercapai. Kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap pertumbuhan ekonomi nasional cukup tinggi (56,93 persen pada triwulan 1 2021). Sehingga untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, pemerintah berupaya mendongkrak konsumsi masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Melemahnya ekonomi Indonesia tercermin dari angka pertumbuhan ekonomi yang telah dirilis oleh BPS. Perekonomian Indonesia terkontraksi selama empat triwulan berturut-turut. Merujuk data BPS, mulai triwulan 2 2020 ekonomi Indonesia mengalami kontraksi 5,32 persen (y-o-y). Ekonomi Indonesia juga mengalami kontraksi 3,49 persen (y-o-y) dan 2,19 persen (y-o-y) di triwulan 3 dan 4 2020. Hingga triwulan 1 2020 ekonomi Indonesia masih terkontraksi 0,74 persen (y-o-y). Meskipun begitu, geliat kebangkitan ekonomi nasional mulai nampak pada angka pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik hingga triwulan 1 2021. Bahkan, pemerintah yakin dan menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional triwulan 2 2021 mencapai 7 persen.
Namun, lonjakan kasus Covid-19 pasca lebaran dan munculnya varian baru Covid-19 yang konon lebih cepat penularannya, membuat pemerintah menarik rem darurat guna meredam laju penularan Covid-19. Kebijakan PPKM Darurat menjadi pilihan pemerintah saat ini. Selama PPKM Darurat, mal dan pusat perbelanjaan tutup. Pemerintah juga membatasi jam operasi supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, mengatur perjalanan penumpang, hingga mengatur mekanisme bekerja dari rumah 100 persen bagi pegawai di sektor-sektor non-esensial.
ADVERTISEMENT
Kebijakan PPKM Darurat kembali mengingatkan kita dengan kebijakan PSBB tahun lalu. Keduanya sama-sama memberlakukan pengetatan aktivitas sosial yang berdampak pada berkurangnya aktivitas ekonomi. Risiko dan konsekuensi yang dihadapi pemerintah saat ini tidak jauh beda dengan tahun lalu.
Pemerintah telah menyiapkan sederet bantuan sosial untuk mengompensasi penghasilan masyarakat yang hilang sejalan dengan pelaksanaan PPKM Darurat. Ini dilakukan dalam rangka menjaga daya beli dan stabilitas konsumsi. Setidaknya ada tujuh program bansos yang disiapkan pemerintah seperti dijelaskan pada detik.com (4/7/2021) yaitu: Bantuan Sosial Tunai, Diskon Listrik, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bantuan Produktif untuk Usaha Kecil (BPUM alias BLT UMKM), dan Kartu Prakerja.
Kita semua berharap pengetatan mobilitas masyarakat melalui kebijakan PPKM Darurat dapat meredam laju penularan Covid-19. Meskipun PPKM Darurat akan menurunkan mobilitas dan minat orang untuk berbelanja, namun adanya bantuan sosial yang diberikan seiring pelaksanaan PPKM Darurat dapat tetap menjaga daya beli masyarakat. Sehingga ekonomi Indonesia dapat melaju dengan kencang. Keberhasilan pengendalian Covid-19 akan meningkatkan kepercayaan pelaku ekonomi sehingga akan mempercepat pemulihan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Febiyana Qomariyah
Statistisi Ahli Madya pada BPS Provinsi Lampung