Climate Budget Tagging Untuk Pengendalian Dampak Perubahan Iklim

Feradis
Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau
Konten dari Pengguna
4 Maret 2021 11:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dampak perubahan iklim. Foto: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dampak perubahan iklim. Foto: freepik.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah daerah turut berperan dalam menjaga kualitas lingkungan hidup serta memastikan pembangunan yang inklusif dan tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
ADVERTISEMENT
Upaya tersebut dilakukan dengan penyusunan RPJMD dengan juga memperhatikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) yang tercantum di dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan tujuan ke-13 dalam TPB yang terkait dengan pengendalian terhadap dampak perubahan iklim.
Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan mekanisme penandaan anggaran pada APBD agar memenuhi unsur efektivitas dan efisiensi alokasi anggaran, khususnya untuk anggaran perubahan iklim maupun anggaran di sektor lingkungan hidup.
Penandaan anggaran diartikan sebagai suatu proses memberikan tanda dalam dokumen anggaran yang berguna untuk menelusuri dan mengidentifikasi output suatu kegiatan beserta anggarannya yang tercantum dalam rencana kerja kementerian/lembaga (renja-K/L) maupun rencana kerja anggaran kementerian/lembaga (RKA-K/L).
ADVERTISEMENT
Penandaan anggaran perubahan iklim atau climate budget tagging (CBT) merupakan proses untuk mengidentifikasi anggaran yang digunakan untuk membiayai output yang secara khusus ditujukan untuk perubahan iklim yaitu mitigasi dan adaptasi (Kementerian Keuangan, 2018).
Dengan demikian CBT pada APBD adalah suatu proses memberikan tanda dalam dokumen anggaran yang berguna untuk menelusuri dan mengidentifikasi output suatu kegiatan beserta anggarannya yang tercantum dalam renja PD maupun rencana kerja anggaran perangkat daerah (RKA-PD) terkait perubahan iklim.

Kerangka kerja penelaahan dokumen

Salah satu alat untuk menilai peluang dan kendala untuk pengarusutamaan perubahan iklim ke dalam perencanaan dan penganggaran baik di tingkat pusat maupun daerah adalah Climate Public Expenditure Institutional Review (CPEIR) (UNDP, 2015). Kerangka analitik CPEIR ini memiliki tiga pilar utama yaitu: pertama, analisis kebijakan, yaitu tinjauan kerangka kebijakan perubahan iklim dan kerangka pemantauannya serta bagaimana tujuan kebijakan diterjemahkan ke dalam program dan instrumen.
ADVERTISEMENT
Kedua, analisis kelembagaan, yaitu analisis peran dan tanggung jawab lembaga dan kapasitasnya dalam merumuskan, melaksanakan dan melakukan koordinasi perubahan iklim serta tinjauan proses perencanaan dan penganggaran serta kaitannya dengan pembiayaan kebijakan dan program perubahan iklim (mitigasi dan adaptasi), yang melibatkan anggaran baik dari pemerintah maupun non-pemerintah.
Ketiga, analisis pengeluaran publik untuk perubahan iklim, yaitu proses kuantifikasi pengeluaran terkait iklim terhadap total anggaran dan mengukur kebijakan fiskal.
Berdasarkan pendekatan tersebut, maka kerangka kerja dalam penelaahan dokumen untuk penandaan anggaran dapat terbagi menjadi tiga langkah yaitu pertama, penelaahan dokumen perencanaan. Perencanaan pembangunan daerah seperti tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah merupakan suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu wilayah/daerah.
ADVERTISEMENT
Adapun dokumen perencanaan tersebut terdiri dari RPJPD untuk periode 20 tahun, RPJMD untuk periode lima tahun, RKPD untuk periode satu tahun, renstra PD untuk periode lima tahun dan rencana kerja PD untuk periode satu tahun.
Untuk memudahkan proses penandaan anggaran, maka proses penelaahan dokumen perencanaan untuk perubahan iklim dilakukan sebagai berikut: apakah terdapat visi, misi, tujuan atau sasaran dalam RPJMD yang menyebutkan mengenai perubahan iklim? Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa tersurat (tertulis secara langsung) ataupun tersirat (tidak tertulis langsung dan memerlukan pemahaman). Untuk memahami hal tersebut, dapat digunakan dokumen terkait perubahan iklim seperti RAD-GRK, dokumen Strategi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Hijau untuk Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia 2015-2019 ataupun dokumen lainnya yang disusun dengan tujuan untuk memberikan respon perubahan iklim. Selain itu, diperlukan penelaahan lebih detail pada kebijakan umum dan program pembangunan daerah. Kebijakan umum tersebut memberikan arah perumusan rencana program prioritas pembangunan disertai dengan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah dan menjadi pedoman PD dalam menyusun program dan kegiatan renstra PD.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hal tersebut, maka dapat diketahui PD yang terlibat dalam pencapaian sasaran perubahan iklim yang secara umum adalah PD yang memiliki urusan kehutanan, pertanian, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perhubungan dan lingkungan hidup. Secara rinci peran dan tanggung jawab tersebut dilakukan melalui analisis PD.
Kedua, analisis organisasi perangkat daerah (OPD). Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan. Dalam pelaksanaannya, UU 23/2014 mengklasifikasikan urusan pemerintahan ke dalam dua urusan, yaitu urusan pemerintahan absolut (kewenangan pemerintah pusat) dan konkuren (kewenangan pemerintah pusat dan daerah).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan urusan pemerintahan konkuren bagi pemerintah daerah, maka dilakukan evaluasi peran PD dengan menggunakan mekanisme Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK). Proses PBK ini dimulai dengan memetakan urusan sesuai dengan UU 23/2014, kemudian disandingkan dengan visi, misi, sasaran, arah kebijakan dan indikator pada dokumen RPJMD. Setelah hal-hal tersebut diketahui, kemudian dilanjutkan dengan identifikasi customer yaitu pelaksana dan target kegiatan.
Langkah selanjutnya adalah melihat perubahan konkret yang diinginkan (outcome) dan identifikasi output yang tepat agar kondisi yang diinginkan tersebut dapat dicapai. Identifikasi selanjutnya adalah aktivitas untuk mencapai output tersebut agar bisa diterima oleh customer. Dari sini dapat ditemukan input yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas yang telah ditentukan tersebut.
Analisis OPD dalam penelaahan kegiatan mencapai sasaran perubahan iklim dengan menggunakan PBK. Hasil analisis ini akan digunakan untuk identifikasi kegiatan-kegiatan yang mendukung perubahan iklim dalam dokumen DPA-PD.
ADVERTISEMENT
Ketiga, alur penandaan anggaran perubahan iklim di daerah. Permendagri Nomor 13/2006 menyebutkan bahwa RKA-PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan PD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD. Dokumen tersebut memuat kinerja PD yaitu keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
Berdasarkan analisis PBK sebelumnya, maka dapat dilihat bahwa pencapaian target penurunan emisi GRK ditempatkan pada tingkatan outcome (beberapa SKPD), namun penandaan anggaran dilakukan pada tingkatan output (satu SKPD). Penandaan anggaran akan dilakukan pada dokumen DPA-PD pada masing-masing PD yang memberikan kontribusi dalam mencapai target perubahan iklim. DPA-PD yang merupakan dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
ADVERTISEMENT

Analisis hasil penandaan

Besaran anggaran untuk perubahan iklim dapat memberikan gambaran komitmen pemerintah daerah dalam menghadapi perubahan iklim dan selaras dengan pembangunan di daerahnya. Oleh karena itu, analisis hasil penandaan anggaran dapat dilakukan melalui indikator kinerja yang merupakan urusan dan kewenangan pemerintah daerah. Lebih jauh, Climate Budget Tagging dapat dijadikan sebagai pedoman jika terjadi refocusing anggaran.