Konten dari Pengguna

Ingin Dapatkan Daging yang ASUH? Hubungi JULEHA

Feradis
Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau
11 Juli 2021 15:11 WIB
·
waktu baca 5 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Logo JULEHA Indonesia. Foto: dokumentasi pribadi.
zoom-in-whitePerbesar
Logo JULEHA Indonesia. Foto: dokumentasi pribadi.
ADVERTISEMENT
Pernahkan anda mendengar kata JULEHA? JULEHA bukanlah nama seorang biduanita atau pun judul sebuah lagu, tapi merupakan suatu organisasi Juru Sembelih Halal Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Komunitas Juru Sembelih Halal Indonesia atau yang disingkat menjadi JULEHA Indonesia didirikan di Gresik, Jawa Timur. Didirikannya komunitas JULEHA Indonesia bertepatan pada saat acara haul Al Qutub Al Habib Abu Bakar bin Muhammad Assegaf oleh Ustaz M. Ali Subarkah (Jakarta) dan Ustaz Ismail Huda (Malang, JawaTimur) pada tanggal 18 September 2016 atau bertepatan dengan tangal 17 Zulhijah 1437 H.” Demikian disampaikan oleh Toosy Muhammad Gustiar, SE, Bendahara Umum DPP JULEHA Indonesia saat mengisi acara Tablik Akbar Syiar Sembelih Halal yang bertajuk Tata Cara Dalam Penyembelihan Hewan Qurban yang Sesuai Syariat di Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau, Sabtu 10 Juli 2021. Acara ini diselenggarakan bersempena dengan Hari Raya Idul Adha tahun 1442 H yang bertepatan dengan tanggal 20 Juli 2021 yang akan datang, atas kerja sama antara DPW JULEHA Indonesia Provinsi Riau dan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau.
Para narasumber yang hadir pada acara Tablik Akbar Syiar Sembelih Halal di Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau. Foto: dokumentasi pribadi.
Hadir pada kesempatan tersebut Ustaz Dr. H. Zulhendri Rais, Lc. MA, seorang ulama hadits yang juga merupakan Ketua Harian Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau, Ustaz Akh Muhidin, S. Ag, Koordinator Bidang Pengembangan Dakwah.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut dijelaskan bahwa JULEHA Indonesia adalah komunitas yang bermitra dengan pemerintah, mengembangkan edukasi tentang penyembelihan yang syar’i menurut hukum Islam serta sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia dan berkomitmen untuk menegakkan aturan yang syariah dan menjaganya agar penanganan bahan makanan yang halal dan thoyyib dapat dilaksanakan secara maksimal baik nasional maupun internasional.
Peserta Tablik Akbar Syiar Sembelih Halal di Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau. Foto: dokumentasi pribadi.

Penyembelihan Halal

Penyembelihan hewan ialah memutus jalan makan, minum, nafas dan urat nadi pada leher hewan yang disembelih dengan menggunakan pisau, pedang atau alat lain yang tajam sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Dalam melakukan penyembelihan harus dilakukan dengan baik dan benar. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya Allah menetapkan supaya berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, bunuhlah dengan baik. Apabila kamu hendak menyembelih, sembelihlah dengan baik dan hendaklah mempertajam pisaunya dan memberikan kesenangan terhadap binatang yang disembelih.” (HR. Muslim).
ADVERTISEMENT
Jika penyembelihan hewan dilakukan sesuai syariat maka daging dan produk turunannya pun akan halal, sebaliknya jika proses penyembelihannya tidak sesuai syariat maka seluruh produk yang dihasilkannya akan haram.
Untuk menjamin kehalalan daging dan hasil sembelihannya, maka dibutuhkan seorang juru sembelih halal. Karena perannya yang sangat penting tersebut, maka seorang juru sembelih halal harus memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam melakukan proses penyembelihan.

Profesi dan keilmuan seorang Juru Sembelih Halal

Kebutuhan manusia akan protein hewani terutama daging dan hasil olahannya sudah menjadi kebutuhan pokok. Dalam hal penyediaannya sangat dibutuhkan penanganan yang terstruktur dan berstandar tinggi terutama bagi umat muslim di Indonesia khususnya. Bahan makanan yang halal dan thoyyib menjadi hal pokok yang sangat mutlak sifatnya.
ADVERTISEMENT
Juru sembelih halal sangat berperan dalam menentukan halal tidaknya daging sembelihan, untuk itu diperlukan pembinaan terhadap para juru sembelih halal agar penanganan hewan sampai dengan pasca penyembelihan maupun pengolahannya sesuai dengan syariat Islam dan memenuhi standar secara maksimal.
Dalam rangka mendukung profesionalisme juru sembelih halal untuk dapat bersaing baik di dalam maupun luar negeri, maka disusunlah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 196 tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal, yang menetapkan 13 poin Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang harus dimiliki maupun dikuasai secara keilmuan dan prakteknya oleh seorang juru sembelih halal untuk mendapatkan bahan makanan atau daging yang Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH).
ADVERTISEMENT
Yang dimaksud dengan Aman adalah tidak mengandung bahaya biologis, fisik dan kimia yang dapat menyebabkan sakit, sehingga mengganggu kesehatan manusia. Sehat adalah memiliki zat-zat yang dibutuhkan dan berguna bagi kesehatan dan pertumbuhan tubuh. Utuh adalah tidak dicampur dengan bagian lain dari hewan tersebut atau bagian dari hewan lain. Sedangkan Halal adalah hewan yang disembelih maupun produknya ditangani sesuai dengan syariat agama Islam.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Juru Sembelih Halal

Terdapat 13 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) juru sembelih halal, yaitu melakukan ibadah wajib, menerapkan persyaratan sesuai syariat Islam, menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan komunikasi efektif, mengkoordinasikan pekerjaan, menerapkan higiene dan sanitasi, menerapkan prinsip kesejahteraan hewan, menyiapkan peralatan penyembelihan, melakukan pemeriksaan fisik hewan, menetapkan kesiapan hewan untuk disembelih, menerapkan teknik penyembelihan hewan, memeriksa kelayakan proses penyembelihan dan menetapkan status kematian hewan.
ADVERTISEMENT

Penerapan 13 poin SKKNI juru sembelih halal

Secara total terdapat 13 unit kompetensi yang harus dimiliki seorang juru sembelih halal. Kompetensi ini dibagi menjadi dua kategori besar, yakni pengembangan profesionalitas dan pengelolaan penyembelihan.
Kategori pengembangan profesionalitas, yakni melakukan ibadah wajib, menerapkan persyaratan syariat Islam, menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan komunikasi efektif, mengkoordinasikan pekerjaan, menerapkan higiene dan sanitasi, serta menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.
Sedangkan yang termasuk pengelolaan penyembelihan, di antaranya menyiapkan peralatan penyembelihan, melakukan pemeriksaan fisik hewan, menetapkan kesiapan hewan untuk disembelih, menerapkan teknik penyembelihan hewan, memeriksa kelayakan proses penyembelihan, serta menetapkan status kematian hewan.
Pada kompetensi menyiapkan peralatan penyembelihan, juru sembelih halal harus dapat mengidentifikasi setiap jenis alat yang digunakan. Pisau, misalnya, juru sembelih halal harus dapat mengenali jenisnya, membersihkan, mengasah, hingga menyimpannya.
ADVERTISEMENT
Pada kompetensi melakukan pemeriksaan fisik hewan, juru sembelih halal harus dapat menentukan kelayakan hewan untuk disembelih sesuai persyaratan dalam Islam. Kemudian, juru sembelih halal harus bisa menetapkan kesiapan hewan untuk disembelih. Hal itu berkaitan dengan posisi hewan saat disembelih dan penetapan sayatan pisau. Dalam kompetensi ini, juru sembelih halal dituntut untuk memahami anatomi leher hewan yang akan disembelih.
Praktek menyembelih hewan menggunakan batang pisang sebagai pengganti hewan. Foto: dokumentasi pribadi.
Kompetensi menerapkan teknik penyembelihan hewan inilah yang paling menentukan kehalalan daging. Juru sembelih halal harus dapat melaksanakan setiap tahapan penyembelihan secara akurat, mulai dari memposisikan hewan saat disembelih, pelafalan lafaz Allah sebelum menyembelih, hingga penggunaan pisau.
Praktek menyembelih sapi. Foto: dokumentasi pribadi.
Juru sembelih halal harus bisa memeriksa kelayakan proses penyembelihan, seperti mengidentifikasi sayatan hingga memeriksa proses keluarnya darah. Terakhir, juru sembelih halal harus bisa menetapkan status kematian hewan dengan memeriksa organ-organ tertentu, seperti mata, organ pernapasan, dan pembuluh darah leher.
ADVERTISEMENT
Apabila sampai tahapan ini telah dilakukan secara berurutan dan dilaksanakan sesuai prosedurnya, maka tugas seorang juru sembelih halal In Syaa Allah dapat dinyatakan selesai dan daging yang dihasilkan In Syaa Allah halal.
***
Baca juga artikel lainnya di https://kumparan.com/feradis-nurdin