Konten dari Pengguna

Membangun Perencanaan dan Penganggaran Desa yang Responsif dan Partisipatif

Feradis
Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau
18 Maret 2021 21:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi musyawarah desa. Foto: mekarkondang.desa.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi musyawarah desa. Foto: mekarkondang.desa.id
ADVERTISEMENT
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangungan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota. Perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya.
ADVERTISEMENT
Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa wajib melibatkan masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan desa. Menurut Abady (2013), perencanaan partisipatif adalah sebuah pendekatan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat terlibat secara langsung dalam proses pengambilan keputusan terkait urusan-urusan publik agar keputusan yang diambil memiliki dasar informasi yang mendekati sempurna (quasi-perfect information) dengan tingkat penerimaan masyarakat yang tinggi.
Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa, selanjutnya disebut RKP Desa yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa ditetapkan dengan peraturan desa dan RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa berpedoman pada peraturan daerah.
ADVERTISEMENT
Perencanaan dan penganggaran partisipatif penting untuk mendorong pemerintahan desa yang efektif dan mewujudkan masyarakat yang harmonis, adil dan makmur. Dengan melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan, maka masyarakat dapat berpartisipasi seoptimal mungkin pada program yang akan dicanangkan. Ide-ide pembangunan didasarkan pada kebutuhan masyarakat yang akan ditampung oleh BPD dan akan dimusyawarahkan bersama dalam musyawarah pembangunan desa sehingga dapat direncanakan dengan baik antara pemerintah dengan masyarakat. Hal ini pada akhirnya akan menumbuhkan prakarsa dan swadaya masyarakat serta partisipasi aktif pada saat pelaksanaan pembangunan desa.
Setelah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa lahir, maka terbukalah keran transfer fiskal dari APBN ke desa melalui kabupaten dalam bentuk dana desa. Dengan alokasi dana desa tersebut sangat memungkinkan pemerintah desa untuk menyelesaikan permasalahan di desa, paling tidak memperkecil derita warga miskin di desa.
ADVERTISEMENT
Dalam membangun sistem belanja desa, pemerintah desa penerima dana desa mesti berupaya melandasinya dengan membangun sistem perencanaan desa yang partisipatif dan responsif terhadap warga miskin. Hal ini sejalan dengan prioritas penggunaan dana desa dimana diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam RKP Desa.
Agar dana desa benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran kepada masyarakat desa, maka pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya atau bahan baku lokal dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.
Jika kegiatan yang menjadi prioritas desa telah terpenuhi atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi, maka dana desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan dana desa setelah mendapat persetujuan bupati atau walikota. Intinya, setiap penggunaan dana desa harus direncanakan dan dianggarkan secara responsif sesuai kebutuhan masyarakat dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat yang diperoleh dari usulan masyarakat melalui BPD dan lembaga kemasyarakatan desa.
ADVERTISEMENT
Usulan kebutuhan masyarakat lebih lanjut akan dibahas dan dimusyawarahkan pada saat musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) desa. Oleh sebab itu kehadiran dan keterwakilan masyarakat pada musrenbang desa sangat diharapkan karena sesungguhnya saat inilah menjadi titik awal bagi masyarakat secara umum untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhan mereka.
Lebih lanjut dijelaskan Abady (2013), perencanaan partisipatif dalam pembangunan daerah dapat dilaksanakan pemerintah jika didukung dengan sistem perencanaan yang baik, dimana masukan dari masyarakat yang berasal dari hasil identifikasi permasalahan dan kebutuhan prioritas, disalurkan dengan proses yang baik dan mengakomodasi berbagai kebutuhan semua elemen masyarakat.
Satu hal yang tidak kalah penting dalam pembangunan adalah terkait dengan perspektif gender. Mengapa perspektif gender perlu dalam pembangunan? Perspektif gender diperlukan dalam pembangunan karena kebijakan, perencanaan dan penganggaran seringkali tidak netral atau bias gender. Kurang mempertimbangkan bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai kebutuhan, kesulitan dan aspirasi yang berbeda dan masih terjadi perlakuan yang tidak adil dan kesempatan yang tidak setara terhadap akses, manfaat dan kontrol sumber daya pembangunan maupun partisipasi dalam pembangunan. Kondisi inilah yang menyebabkan atau menciptakan kesenjangan gender terjadi di tengah-tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
Untuk meminimalisir terjadinya kesenjangan gender maka perencanaan dan penganggaran pembangunan harus berperspektif gender atau responsif gender. Perencanaan dan penganggaran responsif gender bukanlah suatu proses yang terpisah dari sistem perencanaan dan penganggaran yang ada, tetapi lebih merupakan pelengkap dalam menyusun dokumen perencanaan strategis dan dokumen rencana kerja dan anggaran di daerah. Hal penting pada penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah adalah mewajibkan untuk menggunakan analisis gender dalam menyusun kebijakan strategis dan kebijakan operasional.
Strategi pengarusutamaan gender diperlukan untuk memastikan semua lapisan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan dari semua kelompok usia, wilayah, dan yang berkebutuhan khusus, dapat terlibat dalam proses pembangunan sehingga diharapkan pembangunan yang dilaksanakan bisa bermanfaat untuk semua dan semua penduduk dapat ikut serta dalam pengambilan keputusan atau kebijakan. Strategi pengarusutamaan gender dilaksanakan dengan cara memastikan adanya akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang adil dan setara bagi laki-laki maupun perempuan dalam pembangunan.
ADVERTISEMENT
Bagaimana melaksanakan perencanaan yang partisipatif? Salah satu metode perencanaan yang partisipatif dapat dilakukan dengan metode Participatory Rural Appraisal (PRA). Metode ini dinilai cukup ampuh untuk mengidentifikasi potensi, permasalahan serta merumuskan alternatif solusi yang tepat secara partisipatif.
***