Perencanaan Pembangunan Desa (3)

Feradis
Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau
Konten dari Pengguna
2 Maret 2021 7:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi RKP Desa. Foto: updesa.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi RKP Desa. Foto: updesa.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah RPJM Desa disusun, maka selanjutnya dilakukan penyusunan RKP Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT

Penyusunan RKP Desa

Pemerintah desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten berkaitan dengan pagu indikatif desa dan rencana kegiatan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
RKP Desa mulai disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Dalam penyusunan RKP Desa, kepala desa mengikutsertakan masyarakat desa.
Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan tahapan penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa, pembentukan tim penyusun RKP Desa, pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa, pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, penyusunan rancangan RKP Desa, penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa, penetapan RKP Desa, perubahan RKP Desa dan pengajuan daftar usulan RKP Desa.
ADVERTISEMENT

Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa

BPD menyelenggarakan musyawarah desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa paling lambat bulan Juni tahun berjalan. Hasil musyawarah desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
Kegiatan yang dilakukan pada musyawarah desa adalah mencermati ulang dokumen RPJM Desa, menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa dan membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat desa atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara untuk menjadi pedoman bagi kepala desa dalam menyusun RKP Desa.

Pembentukan tim penyusun RKP Desa

Pada tahapan ini, kepala desa membentuk tim penyusun RKP Desa paling lambat bulan Juni tahun berjalan dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa. Tim penyusun RKP Desa terdiri dari kepala desa selaku pembina, sekretaris desa selaku ketua, ketua LPM sebagai sekretaris dan anggota yang meliputi perangkat desa, LPM, kader pemberdayaan masyarakat desa dan unsur masyarakat. Jumlah tim paling sedikit 7 dan paling banyak 11 orang. Tim penyusun mengikutsertakan perempuan.
ADVERTISEMENT
Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa, pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, penyusunan rancangan RKP Desa dan penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.

Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa

Kepala desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten tentang pagu indikatif desa dan rencana program/kegiatan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten yang masuk ke desa. Data dan informasi diterima kepala desa dari kabupaten paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.
Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif desa meliputi rencana dana desa yang bersumber dari APBN, rencana alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten, rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten dan rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten.
ADVERTISEMENT
Tim penyusun RKP Desa melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke desa, meliputi rencana kerja pemerintah kabupaten, rencana program dan kegiatan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh DPRD kabupaten.
Hasil pencermatan dituangkan ke dalam format pagu indikatif desa. Hasil penyelarasan dituangkan ke dalam format kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa. Berdasarkan hasil pencermatan, tim penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan berskala lokal desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa.
Jika terjadi keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif desa, maka bupati menerbitkan surat pemberitahuan kepada kepala desa. Bupati melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa dalam percepatan pelaksanaan perencanaan pembangunan sebagai dampak keterlambatan penyampaian informasi. Percepatan perencanaan pembangunan untuk memastikan APB Desa ditetapkan pada 31 Desember tahun berjalan.
ADVERTISEMENT

Pencermatan ulang RPJM Desa

Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan desa untuk 1 tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa. Hasil pencermatan menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.

Penyusunan rancangan RKP Desa

Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada hasil kesepakatan musyawarah desa, pagu indikatif desa, pendapatan asli desa, rencana kegiatan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten, hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, hasil kesepakatan kerjasama antar desa dan hasil kesepakatan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan desa sesuai jenis rencana kegiatan. Pelaksana kegiatan sekurang-kurangnya meliputi ketua, sekretaris, bendahara dan anggota pelaksana. Pelaksana kegiatan mengikutsertakan perempuan.
ADVERTISEMENT
Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya, prioritas program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola oleh desa, prioritas program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola melalui kerja sama antar desa dan pihak ketiga, rencana program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan pelaksana kegiatan desa yang terdiri atas unsur perangkat desa atau unsur masyarakat desa.
Pemerintah desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKP Desa. Tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur dapat berasal dari warga masyarakat desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten yang membidangi pembangunan infrastruktur atau tenaga pendamping profesional.
ADVERTISEMENT
Rancangan RKP Desa dilampiri rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya. Rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya untuk kerjasama antar desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar desa. Rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya diverifikasi oleh tim verifikasi.
Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan. Usulan prioritas program dan kegiatan dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa dan menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa.
Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa. Berita acara disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala desa. Selanjutnya kepala desa memeriksa dokumen rancangan RKP Desa. Jika kepala desa telah menyetujui rancangan RKP Desa tersebut, maka kepala desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa untuk menyepakati rancangan RKP Desa.
ADVERTISEMENT
Bersambung... Selanjutnya baca Perencanaan Pembangunan Desa (4)