Perencanaan Pembangunan Desa (4)

Feradis
Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau
Konten dari Pengguna
2 Maret 2021 13:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Musyawarah Desa RKP Desa. Foto: pohwates-bjn.desa.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Musyawarah Desa RKP Desa. Foto: pohwates-bjn.desa.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada bagian akhir tulisan tentang perencanaan pembangunan desa ini, penulis sampaikan lanjutan proses penyusunan RKP Desa yang tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.
ADVERTISEMENT
Pada tahap selanjutnya, setelah rancangan RKP Desa disetujui oleh kepala desa, maka kepala desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.

Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa

Musyawarah perencanaan pembangunan desa diikuti oleh pemerintah desa, BPD dan unsur masyarakat yang terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak dan perwakilan kelompok masyarakat miskin. Selain unsur masyarakat, musyawarah perencanaan pembangunan desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
Rancangan RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Rancangan RKP Desa berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai pagu indikatif desa, pendapatan asli desa, swadaya masyarakat desa, bantuan keuangan dari pihak ketiga dan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten.
ADVERTISEMENT
Prioritas, program dan kegiatan dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa, meliputi peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa, peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia, pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi, pendayagunaan sumber daya alam, pelestarian adat istiadat dan sosial budaya desa, peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat desa berdasarkan kebutuhan masyarakat desa dan peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa.

Penetapan RKP Desa

Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan desa dituangkan dalam berita acara. Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan desa atas arahan kepala desa. Rancangan RKP Desa menjadi lampiran rancangan peraturan desa tentang RKP Desa.
ADVERTISEMENT
Kepala desa menyusun rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa. Rancangan peraturan desa tentang RKP Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi peraturan desa tentang RKP Desa.

Perubahan RKP Desa

RKP Desa dapat diubah dalam hal terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten.
Jika terjadi perubahan RKP Desa disebabkan terjadi peristiwa khusus, kepala desa berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten yang mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian khusus, mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya peristiwa khusus, menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB dan menyusun rancangan RKP Desa perubahan.
ADVERTISEMENT
Jika terjadi perubahan RKP Desa disebabkan perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten, maka kepala desa mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten, mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten, menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB dan menyusun rancangan RKP Desa perubahan.
Kepala desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa yang diadakan secara khusus untuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubahan RKP Desa. Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan desa disesuaikan dengan terjadinya peristiwa khusus atau terjadinya perubahan mendasar.
Hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa ditetapkan dengan peraturan desa tentang RKP Desa perubahan. Peraturan desa sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa.
ADVERTISEMENT

Pengajuan daftar usulan RKP Desa

Kepala desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa kepada bupati melalui camat. Penyampaian daftar usulan RKP Desa paling lambat 31 Desember tahun berjalan. Daftar usulan RKP Desa menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten.
Bupati menginformasikan kepada pemerintah desa tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa. Informasi tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa diterima oleh pemerintah desa setelah diselenggarakannya musyawarah perencanaan pembangunan di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya. Informasi diterima pemerintah desa paling lambat bulan Juli tahun anggaran berikutnya.