Pelaksanaan Pembangunan Desa (2)

Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada tulisan sebelumnya, telah diuraikan proses pengadaan tenaga kerja dan bahan/material pada pelaksanaan pembangunan desa. Setelah tahapan ini selesai, maka tahapan berikutnya adalah pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
Tahapan pelaksanaan kegiatan
Kepala desa mengoordinasikan tahapan pelaksanaan kegiatan meliputi rapat kerja dengan pelaksana kegiatan, pemeriksaan pelaksanaan kegiatan infrastruktur desa, perubahan pelaksanaan kegiatan, pengelolaan pengaduan dan penyelesaian masalah, penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan, musyawarah pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan dan pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan.
Rapat kerja pelaksana kegiatan
Kepala desa menyelenggarakan rapat kerja pelaksana kegiatan dalam rangka pembahasan tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan. Pembahasan berdasarkan laporan pelaksana kegiatan kepada kepala desa. Rapat kerja dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 tahap mengikuti tahapan pencairan dana desa yang bersumber dari APBN.
Rapat kerja membahas antara lain perkembangan pelaksanaan kegiatan, pengaduan masyarakat, masalah, kendala dan hambatan, target kegiatan pada tahapan selanjutnya dan perubahan kegiatan. Kepala desa dapat menambahkan agenda pembahasan rapat kegiatan sesuai dengan kondisi perkembangan pelaksanaan kegiatan yang ada di desa.
Pemeriksaan kegiatan infrastruktur desa
Kepala desa mengoordinasikan pemeriksaan tahap perkembangan dan tahap akhir kegiatan infrastruktur desa. Pemeriksaan dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen RKP Desa.
Dalam rangka penyediaan tenaga ahli, kepala desa mengutamakan pemanfaatan tenaga ahli yang berasal dari masyarakat desa. Jika tidak tersedia tenaga ahli dari masyarakat desa, kepala desa meminta bantuan kepada bupati melalui camat perihal kebutuhan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur yang dapat berasal satuan kerja perangkat daerah kabupaten yang membidangi pekerjaan umum atau tenaga pendamping profesional.
Pemeriksaan dilakukan dengan cara memeriksa dan menilai sebagian atau seluruh hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur desa. Pemeriksaan dilakukan dalam 3 tahap meliputi tahap pertama: penilaian dan pemeriksaan terhadap 40% dari keseluruhan target kegiatan, tahap kedua: penilaian dan pemeriksaan terhadap 80% dari keseluruhan target kegiatan dan tahap ketiga: penilaian dan pemeriksaan terhadap 100% dari keseluruhan target kegiatan.
Pemeriksa melaporkan kepada kepala desa perihal hasil pemeriksaan pada setiap tahapan. Laporan hasil pemeriksaan menjadi bahan pengendalian pelaksanaan kegiatan oleh kepala desa.
Perubahan pelaksanaan kegiatan
Pemerintah daerah kabupaten menetapkan peraturan tentang kejadian khusus yang berdampak pada perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa jika terjadi: kenaikan harga yang tidak wajar, kelangkaan bahan material atau terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, kebakaran, banjir atau kerusuhan sosial. Penetapan peraturan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan peraturan bupati.
Kepala desa mengoordinasikan perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa. Perubahan kegiatan tersebut dilakukan dengan ketentuan: pertama, penambahan nilai pagu dana kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa dilakukan melalui: swadaya masyarakat, bantuan pihak ketiga atau bantuan keuangan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten. Kedua, tidak mengganti jenis kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa. Ketiga, tidak melanjutkan kegiatan sampai perubahan pelaksanaan kegiatan disetujui oleh kepala desa.
Kepala desa menghentikan proses pelaksanaan kegiatan jika pelaksana kegiatan tidak mentaati ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepala desa memimpin rapat kerja untuk membahas dan menyepakati perubahan pelaksanaan kegiatan. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Berita acara tersebut dilampiri perubahan gambar desain dan perubahan rencana anggaran biaya jika terjadi perubahan pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan infrastruktur desa. Berita acara tersebut menjadi dasar bagi kepala desa menetapkan perubahan pelaksanaan kegiatan. Perubahan pelaksanaan kegiatan ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
Pengelolaan pengaduan dan penyelesaian masalah
Kepala desa mengoordinasikan penanganan pengaduan masyarakat dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa. Koordinasi penanganan pengaduan masyarakat dan penyelesaian masalah sekurang-kurangnya meliputi: penyediaan kotak pengaduan masyarakat, pencermatan masalah yang termuat dalam pengaduan masyarakat, penetapan status masalah dan penyelesaian masalah dan penetapan status penyelesaian masalah.
Penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah dilakukan berdasarkan ketentuan: menjaga kerahasiaan identitas pelapor, mengutamakan penyelesaian masalah di tingkat pelaksana kegiatan, menginformasikan kepada masyarakat desa perkembangan penyelesaian masalah, melibatkan masyarakat desa dalam menyelesaikan masalah dan mengadministrasikan bukti pengaduan dan penyelesaian masalah.
Penyelesaian masalah dilakukan secara mandiri oleh desa berdasarkan kearifan lokal dan pengarusutamaan perdamaian melalui musyawarah desa. Jika musyawarah desa telah menyepakati, maka masalah dinyatakan selesai dan hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara musyawarah desa.
Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan
Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala desa. Penyampaian laporan disesuaikan dengan jenis kegiatan dan tahapan penyaluran dana kegiatan. Laporan kegiatan disusun berdasarkan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana yang diterima dan tahapan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
Laporan dituangkan dalam format laporan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan desa. Format laporan dilampiri dokumentasi hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, meliputi: realisasi biaya beserta lampiran bukti-bukti pembayaran, foto kegiatan infrastruktur desa kondisi 0%, 40%, 80% dan 100% yang diambil dari sudut pengambilan yang sama, foto yang memperlihatkan orang sedang bekerja atau melakukan kegiatan secara beramai-ramai, foto yang memperlihatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan desa, foto yang memperlihatkan pembayaran upah secara langsung kepada tenaga kerja kegiatan pembangunan desa dan gambar purna laksana untuk pembangunan infrastruktur desa.
Kepala desa menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan.
Musyawarah desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa
BPD menyelenggarakan musyawarah desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa. Musyawarah desa diselenggarakan setiap semester yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember tahun anggaran berikutnya.
Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan dengan cara menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan kepada kepala desa dan menyerahkan hasil pelaksanaan kegiatan untuk diterima kepala desa dengan disaksikan oleh BPD dan unsur masyarakat desa. Kepala desa menyampaikan kepada BPD tentang laporan pelaksanaan pembangunan desa berdasarkan laporan akhir pelaksana kegiatan.
Masyarakat desa berpartisipasi menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa. Tanggapan masyarakat desa disampaikan dengan memberikan masukan kepada kepala desa. BPD, kepala desa, pelaksana kegiatan dan masyarakat desa membahas dan menyepakati tanggapan dan masukan masyarakat desa. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara.
Kepala desa mengoordinasikan pelaksana kegiatan untuk melakukan perbaikan hasil kegiatan berdasarkan berita acara hasil kesepakatan musyawarah desa.
Pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan pembangunan desa
Pelestarian dan pemanfaatan hasil pembangunan desa dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan dan menjaga hasil kegiatan pembangunan desa. Pelestarian dan pemanfaatan dilaksanakan dengan cara melakukan pendataan hasil kegiatan pembangunan yang perlu dilestarikan dan dikelola pemanfaatannya, membentuk dan meningkatkan kapasitas kelompok pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan pembangunan desa dan pengalokasian biaya pelestarian dan pemanfaatan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
Ketentuan pelestarian dan pemanfaatan ditetapkan dengan peraturan desa. Kepala desa membentuk kelompok pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan pembangunan desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
