Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Feradis
Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau
Konten dari Pengguna
26 Januari 2021 12:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Standar Pelayanan Minimal
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Standar Pelayanan Minimal
ADVERTISEMENT
Mungkin kita sering mendengar tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), namun apakah yang dimaksud dengan SPM sesuai aturan? SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya yang disebut pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Sedangkan jenis pelayanan dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal.
Dalam melaksanakan pelayanan dasar, yang tidak kalah penting yang harus diperhatikan adalah mutu palayanan dasar yang diberikan. Mutu pelayanan dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam pelayanan dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak.
SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran dan ketepatan sasaran.
Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan sosial. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar ini sekaligus menjadi penamaan untuk jenis SPM yang dilaksanakan, yaitu SPM pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan sosial.
ADVERTISEMENT
Materi muatan SPM mencakup jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar dan penerima pelayanan dasar. Setiap jenis pelayanan dasar harus memiliki mutu pelayanan dasar.
Penjelasan ini tertuang secara jelas pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. PP Nomor 2 Tahun 2018 ini merupakan turunan dari Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi pelaksanaan pelayanan dasar pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Untuk itu pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan aturan pelaksanaannya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Berdasarkan aturan tersebut, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota wajib melaksanakan SPM.
ADVERTISEMENT

Jenis pelayanan dasar untuk daerah provinsi

Terdapat 14 butir jenis pelayanan dasar untuk daerah provinsi, yaitu: pendidikan menengah; pendidikan khusus; pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana daerah provinsi; pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa daerah provinsi; pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas daerah kabupaten/kota; penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas daerah kabupaten/kota; penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana daerah provinsi; fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah provinsi; pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum daerah provinsi; rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam panti; rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di dalam panti; rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di dalam panti; rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti; dan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah provinsi.
ADVERTISEMENT

Jenis pelayanan dasar untuk daerah kabupaten/kota

Jenis pelayanan dasar untuk daerah kabupaten/kota berjumlah 30 butir, terdiri atas: pendidikan anak usia dini; pendidikan dasar; pendidikan kesetaraan; pelayanan kesehatan ibu hamil; pelayanan kesehatan ibu bersalin; pelayanan kesehatan bayi baru lahir; pelayanan kesehatan balita; pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; pelayanan kesehatan pada usia produktif; pelayanan kesehatan pada usia lanjut; pelayanan kesehatan penderita hipertensi; pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus); pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari; penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik; penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana daerah kabupaten/kota; fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota; pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum; pelayanan informasi rawan bencana; pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana; pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran; rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti; rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti; rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti; rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti; dan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Tahapan penerapan SPM dimulai dengan melakukan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.
Terakhir, penulis menyampaikan bahwa dengan adanya SPM maka terdapat jaminan bagi setiap warganegara yang membutuhkan suatu pelayanan publik dari pemerintah daerah, sekaligus menjadi alat untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah terhadap masyarakat. Masyarakat dapat mengukur sejauh mana pemerintah daerah mampu memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan minimal.