Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syariat

Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tidak berapa lama lagi seluruh umat muslim akan merayakan Idul Adha atau disebut juga dengan Hari Raya Kurban tahun 1442 H bertepatan dengan tanggal 20 Juli 2021. Pada hari tersebut diperingati peristiwa kurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim, yang bersedia untuk mengorbankan putranya Ismail untuk Allah SWT, kemudian sembelihan itu digantikan oleh Allah SWT dengan domba. Hingga saat ini, hewan yang disembelih saat Hari Raya Kurban disebut hewan kurban. Hewan kurban adalah hewan yang memenuhi persyaratan syariat Islam untuk keperluan ibadah kurban.
Perintah bersikap baik kepada hewan (sembelihan)
Kita diperintahkan berbuat baik kepada segala sesuatu. Hal ini sebagaimana Sabda Rasulullah SAW yang artinya, “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim).
Menurut Ustaz Muhidin, S. Ag, Dewan Pimpinan Pusat JULEHA Indonesia, dalam paparannya saat mengisi acara Tablik Akbar Syiar Sembelih Halal yang bertajuk Tata Cara Dalam Penyembelihan Hewan Kurban yang Sesuai Syariat di Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau, Sabtu 10 Juli 2021, terdapat lima prinsip dalam kesejahteraan hewan (berlaku ikhsan kepada hewan sembelihan), yaitu:
Pertama, bebas dari rasa lapar dan haus (freedom from hunger and thirsty). Hewan dipuasakan sebelum penyembelihan. Minum tetap diberikan sepuasnya. Puasa makan dilakukan sebelum pengangkutan. Puasa makan sebelum penyembelihan dilakukan selama 12 jam.
Kedua, bebas dari rasa tidak nyaman (freedom from discomfort). Handling atau perobohan yang baik, proses penyembelihan yang disegerakan. Perobohan dilakukan dengan metode yang tepat sesuai jenis dan perilaku hewan. Perobohan dilakukan sesegera mungkin sebelum penyembelihan. Jarak waktu roboh sampai disembelih diusahakan tidak melebihi 10 detik. Pengikatan yang tidak berlebihan pada hewan.
Ketiga, bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit (freedom from pain, injury and desease). Hewan dengan luka terbuka didahulukan penyembelihannya. Hewan sakit karena berpenyakit ditunda penyembelihannya, lapor ke petugas medis. Hewan yang sedang diobati dengan antibiotik dilarang disembelih. Penggunaan pisau yang sangat tajam akan mengurangi rasa sakit dan mempercepat kematian. Sedikit sayatan, sedikit jaringan yang rusak maka semakin sedikit rasa sakitnya.
Keempat, bebas dari rasa takut dan tertekan (freedom from fear and distress). Hewan tidak melihat temannya yang sedang disembelih. Tidak mengasah pisau di dekat hewan yang akan disembelih. Darah bekas sembelihan dari hewan sebelumnya dibersihkan. Suasana tenang, hanya orang berkepentingan saja yang ada di daerah penyembelihan.
Kelima, bebas untuk mengekspresikan perilaku alaminya (freedom to express natural behavior). Hewan tidak dibiarkan sendirian di areal penyembelihan/sapi adalah hewan sosial. Sapi tidak pernah berbaring, tetapi duduk, oleh karena itu jangan terlalu lama direbahkan sebelum disembelih. Menutup mata hewan akan membuat hewan lebih tenang.
Persyaratan hewan kurban
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 Tentang Pemotongan Hewan Kurban, hewan kurban yang dijual dan akan dipotong harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi, dan teknis.
Sesuai persyaratan syariat Islam, hewan harus: sehat; tidak cacat, seperti: buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga; tidak kurus; berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap 2 buah dengan bentuk dan letak yang simetris; dan cukup umur.
Untuk kambing atau domba disyaratkan umurnya di atas satu tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, sapi atau kerbau di atas dua tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap dan unta di atas lima tahun.
Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi paling sedikit memiliki: Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari otoritas veteriner daerah asal; rekomendasi pemasukan hewan dari otoritas veteriner kabupaten/kota atau otoritas veteriner provinsi daerah penerima sesuai dengan kewenangannya; surat keterangan asal yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan daerah asal hewan. SKKH paling sedikit memuat: nama pemilik, alamat pemilik, jenis hewan, jumlah hewan, jenis kelamin hewan, daerah asal hewan, status kesehatan hewan, dan status situasi penyakit hewan daerah asal.
Persyaratan teknis paling sedikit hewan harus dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.
Penyembelihan hewan kurban
Penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang memenuhi syarat, yaitu: beragama Islam dan sudah akil baligh, memiliki keahlian dalam penyembelihan, dan memahami tata cara penyembelihan secara syariat Islam.
Juru sembelih harus memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang tata cara penyembelihan hewan yang halal dan higienis, serta telah mendapat pelatihan juru sembelih hewan kurban.
Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan kepada petugas pemotongan hewan kurban. Penyelenggaraan pelatihan mengacu kepada pedoman yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian.
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan menerapkan kesejahteraan hewan, meliputi:
Pertama, hewan yang akan disembelih disunnahkan untuk dihadapkan ke arah kiblat.
Kedua, penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah “Bismillahi Allaahu Akbar” atau “Bismillaahir Rahmaanir Rahiim” untuk setiap individu hewan.
Ketiga, penyembelihan dilakukan dengan satu kali gerakan penyayatan tanpa mengangkat pisau dari leher dan dilakukan secara cepat.
Keempat, penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan tiga saluran sekaligus, yaitu saluran pembuluh darah (vena jugularis dan arteri carotis kanan dan kiri/wadajain), saluran pernafasan (trachea/hulqum), dan saluran makanan (oesophagus/mar’i).
Kelima, adanya pancaran aliran darah atau gerakan hewan sebagai tanda hewan yang disembelih dalam keadaan hidup.
Perobohan hewan saat akan disembelih harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak kasar, dibanting, diinjak, ditarik ekor, atau ditarik kepalanya. Tata cara perobohan hewan dapat dilakukan dengan menggunakan kotak pengendali (restraning box) atau metode tali sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health/OIE).
Penyembelihan dilakukan dengan menggunakan pisau yang tajam dan ukuran yang sesuai dengan jenis hewan serta terbuat dari bahan yang tahan karat. Penyembelihan setiap hewan harus dilakukan segera setelah hewan dirobohkan.
Penyembelihan dilakukan dengan posisi pada bagian bawah (ventral leher) 8-10 cm di belakang lengkung rahang bawah. Penyembelihan harus dipastikan telah memutus tiga saluran, saluran pembuluh darah, saluran pernafasan dan saluran makanan.
Pemastian hewan mati sempurna dilakukan dengan cara melakukan uji refleks kornea negatif, hilangnya pernafasan ritmik dan terhentinya pancaran darah sebagai tanda hewan telah mengalami mati otak. Sebelum hewan mati sempurna dilarang melakukan tindakan apapun terhadap hewan tersebut kecuali terjadi penggumpalan darah pada pembuluh darah yang disayat. Dalam hal terjadi penggumpalan darah pada pembuluh darah yang disayat harus dilakukan pengambilan gumpalan darah pada penampang lintang sayatan pembuluh darah.
Dengan melakuan penyembelihan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, maka In Syaa Allah dapat menjamin penerapan aspek halal, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan pada pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
***
Baca juga artikel lainnya di https://kumparan.com/feradis-nurdin
