Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
18 Februari 2021 7:05 WIB
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Tata cara penyusunan RPJMD terdapat pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sebagai berikut: tahap awal melakukan persiapan penyusunan meliputi penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun RPJMD, orientasi mengenai RPJMD, penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJMD, penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD dan penyusunan rancangan teknokratik RPJMD.
Rancangan teknokratik diselesaikan paling lambat sebelum penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Rancangan teknokratik dibahas tim penyusun bersama dengan perangkat daerah (PD) untuk memperoleh masukan dan saran sesuai tugas dan fungsi PD. Masukan dan saran dirumuskan dalam berita acara (BA) kesepakatan dan ditandatangani oleh kepala Bappeda dan kepala PD untuk penyempurnaan rancangan teknokratik.
Dalam hal terdapat jeda waktu antara pemilihan kepala daerah sampai dengan dilantiknya kepala daerah terpilih melebihi jangka waktu 6 bulan, rancangan teknokratik dapat disempurnakan berpedoman pada visi, misi dan program kepala daerah terpilih.
ADVERTISEMENT
Sistematika penulisan rancangan teknokratik paling sedikit memuat pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan derah, kerangka pendanaan pembangunan dan program PD, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penutup.
Penyusunan Rancangan Awal RPJMD
Penyusunan rancangan awal (ranwal) RPJMD dimulai sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilantik. Ranwal RPJMD merupakan penyempurnaan rancangan teknokratik berpedoman pada visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Ranwal RPJMD mencakup penyempurnaan rancangan teknokratik, penjabaran visi dan misi kepala daerah, perumusan tujuan dan sasaran, perumusan strategi dan arah kebijakan, perumusan program pembangunan daerah, perumusan program PD dan KLHS.
ADVERTISEMENT
Sistematika penulisan hasil perumusan ranwal RPJMD paling sedikit memuat pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu srategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program PD, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penutup.
Ranwal RPJMD dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik (FKP) untuk memperoleh masukan penyempurnaan. FKP dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah ranwal RPJMD disusun dan dikoordinasikan oleh Bappeda dan hasilnya dirumuskan dalam BA kesepakatan yang ditandatangani oleh setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan. Ranwal RPJMD disempurnakan berdasarkan BA kesepakatan.
Bappeda mengajukan ranwal RPJMD kepada kepala daerah untuk memperoleh persetujuan pembahasan dengan DPRD. Kepala daerah mengajukan ranwal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan, disampaikan paling lambat 40 hari sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.
ADVERTISEMENT
Pembahasan dan kesepakatan terhadap ranwal RPJMD paling lambat 10 hari sejak diterima oleh ketua DPRD. Hasil pembahasan dan kesepakatan dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan ketua DPRD. Ranwal RPJMD disempurnakan berdasarkan nota kesepakatan. Dalam hal sampai batas waktu tidak tercapai kesepakatan maka kepala daerah dapat melanjutkan tahapan penyusunan berikutnya.
Gubernur dan atau bupati/wali kota mengajukan ranwal RPJMD kepada Mendagri dan atau gubernur untuk dikonsultasikan paling lambat 50 hari setelah kepala daerah/wakil kepala daerah dilantik, untuk memperoleh masukan. Konsultasi dilaksanakan paling lambat 5 hari sejak dokumen diterima secara lengkap. Masukan disampaikan paling lambat 5 hari sejak konsultasi.
Bappeda mengajukan ranwal RPJMD kepada kepala daerah sebagai bahan penyusunan surat edaran kepala daerah tentang penyusunan rancangan renstra PD kepada kepala PD. Bappeda menyampaikan surat edaran kepala daerah kepada kepala PD dengan melampirkan ranwal RPJMD yang menjadi dasar bagi PD untuk menyempurnakan ranwal renstra.
ADVERTISEMENT
Ranwal renstra PD dibahas dengan pemangku kepentingan dalam forum PD/lintas PD untuk memperoleh saran dan pertimbangan. Ranwal renstra PD disempurnakan berdasarkan hasil forum PD/lintas PD. Kepala PD menyampaikan ranwal renstra PD kepada Bappeda untuk diverifikasi terkait kesesuaiannya dengan ranwal RPJMD.
Penyusunan Rancangan RPJMD
Penyusunan rancangan RPJMD adalah proses penyempurnaan ranwal RPJMD berdasarkan rancangan renstra PD yang telah diverifikasi.
Bappeda mengajukan rancangan RPJMD kepada kepala daerah melalui sekda dalam rangka memperoleh persetujuan pelaksanaan musrenbang RPJMD. Persetujuan pelaksanaan musrenbang RPJMD paling lambat 70 hari setelah kepala daerah dilantik.
Pelaksanaan Musrenbang RPJMD
Musrenbang RPJMD bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam ranwal RPJMD.
ADVERTISEMENT
Bappeda melaksanakan dan mengkoordinasikan musrenbang RPJMD yang dilaksanakan paling lambat 75 hari setelah pelantikan kepala daerah dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan. Hasil musrenbang RPJMD dirumuskan dalam BA kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan.
Perumusan Rancangan Akhir RPJMD
Perumusan rancangan akhir RPJMD merupakan proses penyempurnaan rancangan RPJMD menjadi rancangan akhir RPJMD berdasarkan BA kesepakatan hasil musrenbang RPJMD.
Bappeda menyampaikan rancangan akhir RPJMD yang dimuat dalam raperda tentang RPJMD kepada sekda melalui PD yang membidangi hukum, paling lambat 5 hari setelah pelaksanaan musrenbang RPJMD.
Sekda menugaskan kepala PD yang membidangi hukum untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan raperda tentang RPJMD.
Sekda melalui PD yang membidangi hukum menyampaikan hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan rancangan kepada kepala Bappeda untuk mendapatkan paraf persetujuan pada setiap halaman raperda tentang RPJMD. Sekda menugaskan kepala Bappeda menyampaikan raperda tentang RPJMD yang telah dibubuhi paraf persetujuan kepada kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Kepala daerah menyampaikan raperda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama, paling lambat 90 hari setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik. Raperda tentang RPJMD terdiri dari raperda dan rancangan akhir RPJMD.
Penetapan RPJMD
Kepada daerah menetapkan raperda tentang RPJMD yang telah dievaluasi menjadi perda tentang RPJMD, paling lambat 6 bulan setelah kepada daerah dan wakil kepala daerah dilantik. Evaluasi dilaksanakan paling lambat 5 bulan setelah kepala daerah dilantik.
Apabila penyelenggara pemerintahan daerah tidak menetapkan perda tentang RPJMD, anggota DPRD dan gubernur/bupati/wali kota dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
RPJMD yang telah ditetapkan dengan perda digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
ADVERTISEMENT