Konten dari Pengguna

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Feradis
Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau
17 Februari 2021 8:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi rapat paripurna DPRD. Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rapat paripurna DPRD. Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Tata cara penyusunan RPJPD terdapat pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sebagai berikut: tahap awal melakukan persiapan penyusunan RPJPD, meliputi: penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun RPJPD, orientasi mengenai RPJPD, penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJPD dan penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya dilakukan penyusunan rancangan awal RPJPD, paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.

Penyusunan Rancangan Awal RPJPD

Rancangan awal RPJPD mencakup analisis gambaran umum kondisi daerah, analisis permasalahan pembangunan daerah, penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya, analisis isu strategis pembangunan jangka panjang, perumusan visi dan misi daerah, perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok daerah dan KLHS.
Sistematika rancangan awal RPJPD paling sedikit memuat pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah dan penutup.
Rancangan awal RPJPD dibahas tim penyusun bersama dengan perangkat daerah (PD) untuk memperoleh masukan dan saran sesuai dengan tugas dan fungsi PD. Masukan dan saran dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh kepala bappeda dan kepala PD untuk penyempurnaan rancangan awal RPJPD.
ADVERTISEMENT
Rancangan awal RPJPD juga dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik dengan tujuan untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal RPJPD. Hasil konsultasi publik dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan.
Gubernur mengkonsultasikan rancangan awal RPJPD provinsi kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah untuk memperoleh masukan terhadap rancangan awal RPJPD provinsi. Mendagri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan saran penyempurnaan rancangan awal RPJPD provinsi kepada gubernur paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak konsultasi dilaksanakan.
Bupati/wali kota mengkonsultasikan rancangan awal RPJPD kabupaten/kota kepada gubernur untuk memperoleh masukan terhadap rancangan awal RPJPD kabupaten/kota. Gubernur melalui kepala bappeda provinsi menyampaikan saran penyempurnaan rancangan awal RPJPD kabupaten/kota kepada bupati/wali kota paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak konsultasi dilaksanakan.
ADVERTISEMENT

Penyusunan Rancangan RPJPD

Gubernur menyempurnakan rancangan awal RPJPD provinsi menjadi rancangan RPJPD berdasarkan saran penyempurnaan. Bupati/wali kota menyempurnakan rancangan awal RPJPD kabupaten/kota menjadi rancangan RPJPD berdasarkan saran penyempurnaan.
Bappeda mengajukan rancangan RPJPD kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah untuk memperoleh persetujuan untuk dibahas dalam Musrenbang RPJPD.

Pelaksanaan Musrenbang RPJPD

Musrenbang RPJPD dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.
Beppeda melaksanakan dan mengkoordinasikan Musrenbang RPJPD. Musrenbang RPJPD dihadiri oleh para pemangku kepentingan. Musrenbang RPJPD dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak penyusunan rancangan awal RPJPD.
Pimpinan DPRD atau anggota DPRD, pejabat dari kementerian/lembaga tingkat pusat atau dari unsur lain terkait, dapat diundang menjadi peserta atau narasumber dalam Musrenbang RPJPD.
ADVERTISEMENT
Hasil musrenbang RPJPD dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang.

Perumusan Rancangan Akhir RPJPD

Perumusan rancangan akhir RPJPD merupakan proses perumusan rancangan RPJPD menjadi rancangan akhir RPJPD berdasarkan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RPJPD yang diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Musrenbang RPJPD.
Bappeda menyampaikan rancangan akhir RPJPD yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJPD kepada sekretaris daerah melalui PD yang membidangi hukum. Penyampaian rancangan akhir RPJPD paling lambat 5 (lima) minggu setelah pelaksanaan Musrenbang RPJPD.
Sekretaris daerah menugaskan kepala PD yang membidangi hukum untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Rancangan Perda tentang RPJPD yang hasilnya disampaikan kepada kepala bappeda untuk mendapatkan paraf persetujuan pada setiap halaman rancangan perda.
ADVERTISEMENT
Sekretaris daerah menugaskan kepala bappeda menyampaikan rancangan Perda tentang RPJPD yang telah dibubuhi paraf persetujuan kepada kepala daerah.
Rancangan Perda tentang RPJPD yang akan disampaikan kepada DPRD, dipaparkan kepala bappeda kepada kepala daerah.
Kepala daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang RPJPD. Rancangan Perda tentang RPJPD terdiri dari rancangan Perda dan rancangan akhir RPJPD. Penyampaian rancangan Perda tentang RPJPD paling lambat 1 (satu) bulan setelah rancangan akhir RPJPD disusun.
Persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang RPJPD dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sejak rancangan Perda tentang RPJPD disampaikan kepala daerah kepada DPRD.
ADVERTISEMENT
Kepala daerah menyempurnakan rancangan Perda tentang RPJPD sesuai dengan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang RPJPD paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan persetujuan.
Dalam hal sampai batas waktu tidak dapat diambil keputusan bersama, maka rancangan Perda tersebut dianggap telah memperoleh persetujuan bersama DPRD.

Penetapan RPJPD

Gubernur menetapkan Rancangan Perda tentang RPJPD provinsi yang telah dievaluasi oleh Mendagri menjadi perda provinsi tentang RPJPD provinsi paling lambat 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir.
Bupati/wali kota menetapkan rancangan perda tentang RPJPD kabupaten/kota yang telah dievaluasi oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjadi perda kabupaten/kota tentang RPJPD kabupaten/kota paling lambat 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir.
ADVERTISEMENT
Apabila penyelenggara pemerintahan daerah tidak menetapkan perda tentang RPJPD, anggota DPRD dan gubernur/bupati/wali kota dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
RPJPD yang telah ditetapkan dengan perda wajib menjadi pedoman dalam perumusan materi visi, misi dan program calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Visi dan misi disampaikan setiap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada masyarakat secara lisan maupun tertulis pada saat kampanye.