Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah
21 Februari 2021 12:24 WIB
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rencana strategis (renstra) perangkat daerah (PD) adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 5 tahun. Tata cara penyusunan renstra PD berpedoman pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Pada tahap awal penyusunan renstra PD yaitu melakukan persiapan penyusunan renstra, meliputi penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun renstra PD, orientasi mengenai renstra PD, penyusunan agenda kerja tim penyusun renstra PD dan penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD. Selanjutnya dilakukan penyusunan rancangan awal (ranwal) renstra.
Penyusunan Ranwal Renstra PD
Pada tahap penyusunan ranwal renstra PD dilakukan bersamaan dengan penyusunan ranwal RPJMD yang mencakup analisis gambaran pelayanan, analisis permasalahan, penelaahan dokumen perencanaan lainnya, analisis isu strategis, perumusan tujuan dan sasaran PD berdasarkan sasaran dan indikator serta target kinerja dalam ranwal RPJMD, perumusan strategi dan arah kebijakan PD untuk mencapai tujuan dan sasaran serta target kinerja PD dan perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran berdasarkan strategi dan kebijakan PD serta program dan pagu indikatif dalam ranwal RPJMD.
ADVERTISEMENT
Sistematika penulisan ranwal renstra PD paling sedikit memuat pendahuluan, gambaran pelayanan PD, permasalahan dan isu strategis PD, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan serta pendanaan, kinerja penyelenggaraan bidang urusan dan penutup.
Penyusunan Rancangan Renstra PD
Rancangan renstra PD disusun dengan menyempurnakan ranwal renstra PD berdasarkan surat edaran kepala daerah tentang penyusunan rancangan renstra PD. Rancangan renstra PD dibahas dalam forum PD/lintas PD. Hasil kesepakatan forum PD/lintas PD dirumuskan dalam berita acara. Hasil kesepakatan forum PD/lintas PD inilah yang digunakan untuk penyempurnaan rancangan renstra.
Selanjutnya kepala PD menyampaikan rancangan renstra yang telah disempurnakan kepada kepala Bappeda untuk diverifikasi dan dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan ranwal RPJMD, paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan forum PD/lintas PD.
ADVERTISEMENT
Bappeda melakukan verifikasi rancangan renstra PD untuk memastikan rancangan renstra telah selaras dengan ranwal RPJMD dan mengakomodir hasil forum PD. Dalam hal hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Bappeda menyampaikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan rancangan renstra PD kepada PD. Berdasarkan saran dan rekomendasi tersebut kepala PD menyempurnakan rancangan renstra. Rancangan renstra PD yang telah disempurnakan disampaikan kembali oleh kepala PD kepada kepala Bappeda.
Verifikasi rancangan renstra PD disampaikan paling lambat 2 minggu setelah penyampaian rancangan renstra PD.
Pelaksanaan Forum PD/Lintas PD
Tahapan berikutnya adalah forum PD/lintas PD, dilaksanakan oleh kepala PD berkoordinasi dengan Bappeda, paling lambat 2 minggu setelah surat edaran kepala daerah diterima. Forum PD/lintas PD dihadiri oleh pemangku kepentingan yang terkait dengan tugas dan fungsi PD.
ADVERTISEMENT
Forum PD/lintas PD bertujuan untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang telah disusun dalam rancangan renstra PD.
Hasil pelaksanaan forum PD/lintas PD dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri forum PD/lintas PD tersebut.
Perumusan Rancangan Akhir Renstra PD
Perumusan rancangan akhir renstra PD merupakan proses penyempurnaan rancangan renstra PD menjadi rancangan akhir renstra PD berdasarkan perda tentang RPJMD.
Perumusan rancangan akhir renstra PD dilakukan untuk mempertajam strategi, arah kebijakan, program dan kegiatan PD berdasarkan strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah yang ditetapkan dalam perda tentang RPJMD.
ADVERTISEMENT
Penetapan Renstra PD
Tahapan terakhir yaitu penetapan renstra PD. Pada tahapan ini, rancangan akhir renstra PD disampaikan kepala PD kepada kepala Bappeda untuk diverifikasi, paling lambat 1 minggu setelah perda tentang RPJMD ditetapkan. Verifikasi rancangan akhir renstra PD paling lambat 2 minggu setelah penyampaian rancangan akhir renstra PD.
Verifikasi rancangan akhir renstra PD yang dilakukan Bappeda harus dapat menjamin tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan PD dalam renstra PD selaras dengan perda tentang RPJMD. Apabila hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Bappeda menyampaikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan rancangan akhir renstra PD kepada PD.
Berdasarkan saran dan rekomendasi Bappeda, kepala PD menyempurnakan rancangan akhir renstra PD. Rancangan akhir renstra PD yang telah disempurnakan disampaikan kembali oleh kepala PD kepada kepala Bappeda untuk dilakukan proses penetapan renstra PD.
ADVERTISEMENT
Bappeda menyampaikan rancangan akhir renstra PD yang telah diverifikasi kepada kepala daerah melalui sekda untuk ditetapkan dengan perkada.
Penetapan renstra PD dengan perkada paling lambat 1 bulan setelah perda tentang RPJMD ditetapkan. Renstra PD yang telah ditetapkan dengan perkada menjadi pedoman kepala PD dalam menyusun renja PD dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan RKPD.