Perencanaan Pembangunan Daerah

Feradis
Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau
Konten dari Pengguna
10 Februari 2021 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Musyawarah perencanaan pembangunan RPJMD Provinsi Riau tahun 2019-2024. Foto: infopublik.id
zoom-in-whitePerbesar
Musyawarah perencanaan pembangunan RPJMD Provinsi Riau tahun 2019-2024. Foto: infopublik.id
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017, perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan melalui urutan pilihan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya dijelaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.

Perumusan perencanaan pembangunan daerah

Rencana pembangunan daerah dirumuskan secara: Pertama, transparan yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Kedua, responsif yaitu dapat mengantisipasi berbagai potensi, masalah dan perubahan yang terjadi di daerah.
Ketiga, efisien yaitu pencapaian keluaran (output) tertentu dengan masukan terendah atau masukan terendah dengan keluaran (output) maksimal.
Keempat, efektif yaitu kemampuan mencapai target dengan sumber daya yang dimiliki, melalui cara atau proses yang paling optimal.
ADVERTISEMENT
Kelima, akuntabel yaitu setiap kegiatan dan hasil akhir dari perencanaan pembangunan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Keenam, partisipatif merupakan hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap proses tahapan perencanaan pembangunan daerah dan bersifat inklusif terhadap kelompok masyarakat rentan termarginalkan, melalui jalur khusus komunikasi untuk mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses dalam pengambilan kebijakan.
Ketujuh, terukur yaitu penetapan target kinerja yang jelas dan dapat diukur serta cara untuk mencapainya.
Kedelapan, berkeadilan merupakan prinsip keseimbangan antar wilayah, sektor, pendapatan, gender dan usia.
ADVERTISEMENT
Kesembilan, berwawasan lingkungan yaitu untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan dalam mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Kesepuluh, berkelanjutan yaitu pembangunan yang mewujudkan keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan dalam mengoptimalkan sumber daya alam dan sumber daya manusia.

Pendekatan perencanaan pembangunan daerah

Perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada proses, menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis dan atas-bawah dan bawah-atas.
Pendekatan teknokratik dalam perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
Sedangan pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
ADVERTISEMENT
Pendekatan politis dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD.
Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas merupakan hasil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari desa, kecamatan, daerah kabupaten/kota, daerah provinsi hingga nasional.
Perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada substansi, menggunakan pendekatan: Pertama, holistik-tematik. Pendekatan holistik-tematik dalam perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseluruhan unsur/bagian/kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya.
Kedua, integratif. Pendekatan integratif dilaksanakan dengan menyatukan beberapa kewenangan ke dalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT
Ketiga, spasial. Pendekatan spasial dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan.

Rencana pembangunan daerah dan rencana perangkat daerah

Perencanaan pembangunan daerah dilakukan terhadap rencana pembangunan daerah dan rencana perangkat daerah. Rencana pembangunan daerah terdiri atas RPJPD, RPJMD dan RKPD. Sedangkan rencana perangkat daerah terdiri atas rencana strategis (renstra) perangkat daerah dan rencana kerja (renja) perangkat daerah.
RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun berpedoman pada RPJPN dan RTRW.
RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.
ADVERTISEMENT
RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Renstra perangkat daerah memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan atau urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.
Renja perangkat daerah memuat program, kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah, yang disusun berpedoman kepada renstra perangkat daerah dan RKPD.
ADVERTISEMENT

Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah dengan prinsip yaitu: merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah dan dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD dilakukan berbasis pada e-planning.
Perangkat daerah menyusun renstra dan renja perangkat daerah. Dalam rangka penyusunan renstra dan renja, perangkat daerah melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Bappeda dan pemangku kepentingan.
ADVERTISEMENT
Penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD dilakukan dengan tahapan: persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan musrenbang, perumusan rancangan akhir dan penetapan.
Renstra dan renja perangkat daerah disusun dengan tahapan: persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah, perumusan rancangan akhir dan penetapan.