Perencanaan Pembangunan Desa (2)

Feradis
Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau
Konten dari Pengguna
1 Maret 2021 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi musyawarah desa penetapan RPJM Desa-jeblogan.ngawikab.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi musyawarah desa penetapan RPJM Desa-jeblogan.ngawikab.id
ADVERTISEMENT
Pada tahapan penyusunan perencanaan pembangunan desa sebelumnya, tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa melakukan pengkajian tentang keadaan desa. Setelah pengkajian selesai dilaksanakan, tim penyusun RPJM Desa melaporkan hasil pengkajian keadaan desa tersebut kepada kepala desa.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, kepala desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setelah menerima laporan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa.

Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa

Tahapan berikutnya adalah penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa. BPD menyelenggarakan musyawarah desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa yang disampaikan oleh kepala desa. Musyawarah desa dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari kepala desa.
Musyawarah desa membahas dan menyepakati beberapa hal sebagai berikut, yaitu laporan hasil pengkajian keadaan desa, rumusan arah kebijakan pembangunan desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala desa dan rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
ADVERTISEMENT
Pembahasan rencana prioritas kegiatan dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Diskusi kelompok secara terarah membahas laporan hasil pengkajian keadaan desa, prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 tahun, sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa dan rencana pelaksana kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat desa, unsur masyarakat desa, kerjasama antar desa atau kerjasama desa dengan pihak ketiga.
Hasil kesepakatan dalam musyawarah desa dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun RPJM Desa.

Penyusunan rancangan RPJM Desa

Pada tahapan ini, tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara hasil kesepakatan dalam musyawarah desa. Pada proses pelaksanaannya, rancangan RPJM Desa dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa. Tim penyusun RPJM Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa. Berita acara disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa.
ADVERTISEMENT
Kepala desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh tim penyusun RPJM Desa. Jika terdapat hal-hal yang belum disetujui oleh kepala desa terhadap rancangan RPJM Desa tersebut, maka tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan arahan kepala desa.
Jika rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala desa, maka tahapan berikutnya adalah pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa.

Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa

Pada tahapan ini, kepala desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Musyawarah perencanaan pembangunan desa diikuti oleh pemerintah desa, BPD dan unsur masyarakat.
Unsur masyarakat terdiri atas tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak dan perwakilan kelompok masyarakat miskin.
ADVERTISEMENT
Selain unsur masyarakat, musyawarah perencanaan pembangunan desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
Musyawarah perencanaan pembangunan desa membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan desa dituangkan dalam berita acara.

Penetapan dan perubahan RPJM Desa

Pada tahapan ini, kepala desa mengarahkan tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan desa. Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa.
Selanjutnya, kepala desa menyusun rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa. Rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi peraturan desa tentang RPJM Desa.
ADVERTISEMENT
Kepala desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi dan atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
Perubahan RPJM Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan desa.
Bersambung... Selanjutnya baca Perencanaan Pembangunan Desa (3)