Konten dari Pengguna

Petani, Pahlawan Pangan Bangsa

Feradis
Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau
8 Agustus 2021 9:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi petani. Foto: medcom.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi petani. Foto: medcom.id
ADVERTISEMENT
Siapa yang tidak kenal petani? Petani adalah orang yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan atau peternakan. Sedangkan pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan dalam suatu agroekosistem.
ADVERTISEMENT
Pembangunan pertanian telah memberikan sumbangan besar dalam pembangunan nasional, baik sumbangan langsung seperti dalam menghasilkan pendapatan domestik bruto, penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, perolehan melalui ekspor dan penekanan inflasi, maupun sumbangan tidak langsung melalui penciptaan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan dan hubungan sinergis dengan sektor lain.
Bahkan pada masa pandemi Covid-19, sektor pertanian mampu tumbuh positif sepanjang tahun 2020, ketika mayoritas sektor lain terkontraksi. Kondisi ini menunjukkan bahwa sektor pertanian mampu menjadi salah satu sektor yang mendorong perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Pembangunan pertanian tidak terlepas dari peran para petani. Para petani yang menjadi tulang punggung pembangunan sektor pertanian di Indonesia. Tanpa kehadiran petani, maka bahan makanan yang kita butuhkan setiap hari tidak akan tersedia. Oleh sebab itu, atas jasa-jasa para petani menyediakan kebutuhan bahan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia, maka petani dapat disebut sebagai pahlawan pangan bangsa.
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai dengan pidato menteri Pertanian RI, Dr. Syahrul Yasin Limpo, pada peringatan Hari Krida Pertanian ke-48 Tahun 2020. “Kita harus berterima kasih kepada para petani yang tanpa lelah bekerja untuk pangan. Menjaga makanan kita cukup. Kita harus terus bersama bergotong royong menjaga pangan Indonesia. Perjuangan kita masih panjang, dan petani akan selalu hadir sebagai pahlawan bagi bangsa ini,” demikian kata Menteri Pertanian dalam pidatonya.
Lebih jauh, para petani turut berperan mewujudkan salah satu cita-cita bangsa sebagaimana terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan menyediakan protein hewani dan protein nabati bagi seluruh rakyat Indonesia.

Risiko yang dihadapi petani

Selain risiko produksi, seperti gagal panen karena serangan hama, bencana banjir, dan musim kering yang panjang yang disebabkan perubahan iklim, risiko yang tidak kalah penting yang dihadapi petani adalah sistem pasar yang belum berpihak pada petani.
ADVERTISEMENT
Saat produksi melimpah, sering diikuti oleh harga yang turun bahkan anjlok. Kondisi harga yang sangat rendah akan mengurangi penghasilan petani bahkan di bawah biaya produksi. Hal ini yang menyebabkan para petani mengalami kerugian. Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa adanya bantuan atau perlindungan dari pemerintah, maka usaha petani akan mengalami kebangkrutan sehingga upaya memenuhi kebutuhan pangan juga akan terkendala.
Oleh sebab itu, agar upaya pemenuhan bahan pangan tetap berjalan dengan baik, maka pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus memberikan perlindungan kepada para petani sesuai dengan kewenangan masing-masing, sehingga dapat memberikan kepastian usaha tani, melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi dan gagal panen.
Para petani sedang menanam padi. Foto: gematani.id

Perlindungan dan pemberdayaan petani

Perlindungan petani adalah segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pemberdayaan petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani untuk melaksanakan usaha tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani.
Sudahkan petani dilindungi dan diberdayakan? Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, telah dicantumkan adanya upaya untuk perlidungan dan pemberdayaan petani oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini salah satunya disebabkan oleh kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, sehingga petani membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan.
ADVERTISEMENT
Adapun tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani adalah: Pertama, mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik.
Kedua, menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani.
Ketiga, memberikan kepastian usaha tani.
Keempat, melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, dan gagal panen.
Kelima, meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani yang produktif, maju, modern dan berkelanjutan.
Keenam, menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani.
Pemberdayaan petani dalam bentuk pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani. Foto: nadariau.com
Dengan adanya perlindungan dan pemberdayaan petani, maka petani tidak akan ragu lagi dalam melaksanakan usaha pertaniannya, terutama dalam menjamin atau melindungai petani dari fluktuasi harga.
Kewajiban pemerintah mengutamakan produksi pertanian dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tersebut juga akan menambah semangat petani dalam menjalankan usaha pertanian mereka.
ADVERTISEMENT
***
Baca juga artikel lainnya di https://kumparan.com/feradis-nurdin