Tahapan Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Feradis
Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau
Konten dari Pengguna
27 Januari 2021 15:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tahapan Penerapan SPM. Foto : canva.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tahapan Penerapan SPM. Foto : canva.com
ADVERTISEMENT
Pada tulisan sebelumnya, penulis telah menyampaikan tentang penerapan standar pelayanan minimal (SPM) baik di daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota. Kali ini, penulis akan menjelaskan terkait dengan bagaimana tahapan penerapan SPM tersebut dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
Sebelum masuk ke tahapan penerapan SPM, terdapat sebuah pertanyaan yang harus dijawab terlebih dahulu, yaitu siapakah yang melakukan pelayanan dasar sesuai dengan SPM tersebut?
Pihak yang melakukan pelayanan dasar sesuai dengan SPM adalah pemerintah daerah melalui perangkat daerah (PD) atau dinas daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai dengan sasaran pelaksanaan pelayanan dasar SPM. PD tersebut adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja.
PD melakukan palayanan dasar sesuai SPM yang ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran dan ketepatan sasaran.

Tahapan penerapan SPM

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, tahapan penerapan SPM dimulai dengan melakukan:
ADVERTISEMENT
Pertama, pengumpulan data. Pengumpulan data mencakup jumlah dan identitas lengkap warga negara yang berhak memperoleh barang dan atau jasa kebutuhan dasar secara minimal sesuai dengan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasarnya. Kemudian data yang juga perlu dikumpulkan pada tahapan pertama ini adalah terkait dengan jumlah barang dan atau jasa yang tersedia, termasuk jumlah sarana dan prasarana yang tersedia.
Pengumpulan dan pendataan harus sesuai dengan standar teknis SPM ditujukan untuk pencapaian target 100% dari target dan indikator penerima layanan setiap tahun. Hasil pendataan yang dilakukan oleh PD diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah.
Kedua, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar. PD menghitung selisih kebutuhan terhadap ketersediaan barang dan atau jasa dan sarana dan atau prasarana berdasarkan jumlah warga negara penerima dan mutu pelayanan dasar sesuai dengan standar teknis SPM.
ADVERTISEMENT
Data ketersediaan diperoleh dari pihak BUMN/BUMD, lembaga non pemerintah, masyarakat dan atau pemerintah daerah. Hasil penghitungan digunakan untuk menyusun kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar berpedoman pada standar biaya.
PD menghitung warga negara penerima pelayanan dasar yang tidak mampu memperoleh barang dan atau jasa yang telah tersedia. Warga negara penerima pelayanan dasar yang tidak mampu dikarenakan: miskin atau tidak mampu; sifat barang dan atau jasa yang tidak dapat diakses atau dijangkau sendiri; kondisi bencana; dan atau kondisi lain yang tidak memungkinkan untuk dapat dipenuhi sendiri.
Ketiga, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar. Pemerintah daerah menyusun rencana pemenuhan pelayanan dasar sesuai dengan penghitungan kebutuhan yang dimuat dalam dokumen RPJMD dan RKPD.
PD memprioritaskan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar berdasarkan penghitungan kebutuhan ke dalam rencana strategis (renstra) PD dan rencana kerja (renja) PD sesuai dengan tugas dan fungsi. Rencana pemenuhan pelayanan dasar merupakan salah satu tolok ukur kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
ADVERTISEMENT
Penyusunan pencapaian rencana pemenuhan pelayanan dasar yang dimuat dalam dokumen renja PD dilakukan pada saat perumusan meliputi: hasil evaluasi renja PD tahun lalu, khususnya dikaitkan dengan upaya optimalisasi pencapaian pemenuhan kebutuhan dasar; tujuan dan sasaran PD, khususnya dikaitkan dengan penjabaran kebijakan PD dalam pemenuhan kebutuhan dasar; dan renja dan pendanaan PD, khususnya dikaitkan dengan program, kegiatan dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang disusun dalam pencapaian pemenuhan kebutuhan dasar.
Bappeda memastikan program dan kegiatan pemenuhan pelayanan dasar dimuat dalam dokumen RPJMD, renstra PD, RKPD dan renja PD. PD memprioritaskan anggaran program dan kegiatan pemenuhan pelayanan dasar setelah tercantum dalam dokumen RPJMD, renstra PD, RKPD dan renja PD.
ADVERTISEMENT
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memastikan anggaran program dan kegiatan pemenuhan pelayanan dasar tercantum dalam APBD. Dalam memastikan anggaran program dan kegiatan, didasarkan pada rencana pemenuhan pelayanan dasar.
Keempat, pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar. PD melaksanakan program dan kegiatan pemenuhan pelayanan dasar sesuai dengan rencana pemenuhan pelayanan dasar. PD menetapkan target pencapaian program dan kegiatan berdasarkan data jumlah penerima pelayanan dasar yang diperoleh setiap tahunnya.
Pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dibutuhkan dan atau melakukan kerjasama daerah.
Dalam melaksanakan pemenuhan pelayanan dasar bagi warga negara, pemerintah daerah dapat: membebaskan biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi warga negara yang berhak memperoleh pelayanan dasar secara minimal, dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu; dan atau memberikan bantuan berupa bantuan tunai, bantuan barang dan atau jasa, kupon, subsidi atau bentuk bantuan lainnya. Penyediaan barang dan atau jasa yang dibutuhkan diterapkan sesuai dengan standar teknis SPM.
ADVERTISEMENT
Kemudian selanjutnya, kerjasama daerah dilakukan oleh pemerintah daerah untuk pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.