Konten dari Pengguna

Etika Judol: Ketika Ada Aturan Tak Tertulis

Fernando Wirawan

Fernando Wirawan

Lecturer and Tax Law Consultant at Pragma Integra Law Firm. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Magister Hukum Universitas Islam Riau.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fernando Wirawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Refleksi Kasus Bantul: Siapa yang Sebenarnya Bermain dalam Game Ini?

Sumber: https://gemini.google.com/app/a59b42e32a45c7d8
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: https://gemini.google.com/app/a59b42e32a45c7d8

Ada sesuatu yang menarik dari kasus viral lima orang di Banguntapan, Kabupaten Bantul yang ditangkap karena terlalu pintar bermain judi online. Mereka berhasil mengakali sistem bonus hingga merugikan bandar puluhan juta rupiah. Yang bikin netizen geleng-geleng kepala: mengapa yang ditangkap adalah pemain yang kreatif, bukan bandar yang jelas-jelas menjalankan bisnis terlarang?

Menurut laporan kumparan.com (6/8) berjudul: Polda DIY Buru Bandar di Kasus Komplotan Pemain Judol Modus Akali Promo menyebutkan, terkait penangkapan lima pemain judol di sebuah rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, ini bermula dari laporan masyarakat. Ini sekaligus menjawab yang beredar di medsos soal netizen menduga pelapor dalam kasus ini adalah bandar. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto.

Akibat perbuatan tersangka yang mengakali sistem di situs judi online tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Namun, melihat kasus ini hanya dari perspektif pasal-pasal tersebut tentu terlalu sempit. Ada fenomena hukum yang lebih kompleks di balik penerapan aturan eksplisit ini, sesuatu yang perlu dibaca dari sudut pandang keilmuan hukum tentang apa yang tersirat, bukan hanya yang tersurat.

Maka dari itu, kita perlu melihat kasus ini dari sudut pandang yang berbeda. Ini bukan sekadar soal penerapan pasal-pasal pidana, melainkan cermin yang sempurna dari bagaimana hukum beroperasi dalam realitas sosial yang lebih kompleks. Dari kacamata sosiologi hukum, fenomena ini menunjukkan bahwa hukum tidak bekerja dalam ruang hampa. Ada struktur kekuasaan, kepentingan, dan hubungan sosial yang mempengaruhi bagaimana pasal-pasal tersebut diterapkan. Kasus Bantul ini mengingatkan kita pada fenomena serupa yang lebih luas. Ada ironi ketika institusi yang bertugas memberantas perjudian justru—mari kita sebut saja "familiar" dengan dunia tersebut. Tidak jarang kita mendengar cerita tentang oknum yang seharusnya menegakkan hukum, namun justru terjebak dalam lingkaran yang sama dengan mereka yang ditindak. Kasus narkotika yang melibatkan "orang dalam" bukan lagi berita mengejutkan. Begitu pula dengan keterlibatan dalam aktivitas yang, katakanlah, "berwarna".

Namun, yang perlu digarisbawahi adalah bagaimana penegakan hukum ini beroperasi dalam konteks yang lebih luas. Ketika kita melihat melampaui teks pasal-pasal tersebut, terlihat pola yang menarik untuk dikaji secara kritis. Ada fenomena psikologi menarik di sini. Terkadang, orang yang paling keras menindak suatu perbuatan adalah mereka yang paling familiar dengan perbuatan tersebut. Seperti mantan perokok yang paling galak melarang orang merokok.

Dalam konteks Bantul, mungkin penangkapan lima pemain kreatif ini adalah bentuk overcompensation. Ketika seseorang merasa bersalah atas sesuatu, dia cenderung menunjukkan sikap yang berlebihan dalam menindak orang lain yang melakukan hal serupa. "Yang terbaik dalam menangkap maling adalah mantan maling," begitu kata pepatah. Tapi yang tidak disebutkan pepatah adalah: kadang mantan maling masih maling, hanya lebih pintar menyembunyikannya.

Ketika aparat yang seharusnya memberantas perjudian ternyata juga "bermain" di arena yang sama, penangkapan pemain yang mengakali sistem menjadi semacam distraksi yang sempurna. Dalam permainan besar ini, ada aturan tidak tertulis yang menarik: yang boleh "bermain" hanya kalangan tertentu, yang boleh "menang" sudah ditentukan sebelumnya, dan yang "terlalu pintar" dianggap mengganggu keseimbangan ekosistem judol tersebut..

Ketika lima orang di Bantul berhasil mengakali sistem hingga merugikan bandar, mereka melanggar aturan tidak tertulis ini. Mereka "bermain" di arena yang bukan untuk mereka. Mungkin penangkapan lima pemain ini bukan soal penegakan hukum murni, melainkan proteksi terhadap ekosistem yang sudah mapan. Ekosistem di mana ada pemain-pemain besar yang tidak boleh dirugikan, termasuk mereka yang seharusnya menegakkan hukum.

Bukankah menarik bahwa penangkapan ini terjadi begitu cepat? Seolah-olah ada yang sangat tersinggung dengan ulah lima pemain kreatif tersebut. Seolah-olah ada kepentingan yang terganggu. Bandingkan dengan kasus-kasus besar yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan. Mengapa kasus ini bisa begitu efisien?

Mungkin kasus Bantul ini adalah cermin yang terlalu jujur. Cermin yang memperlihatkan realitas bahwa garis antara penegak hukum dan pelanggar hukum kadang sangat tipis. Ketika aparat menangkap lima orang karena "terlalu pintar" mengakali sistem judi, mungkin mereka sedang melihat refleksi diri mereka sendiri yang juga "pintar" bermain di sistem yang sama.

Pelajaran untuk rakyat sederhana: jangan terlalu pintar. Kreativitas boleh, tapi jangan sampai mengancam mereka yang lebih "berpengalaman" di bidang yang sama. Mungkin saatnya institusi melakukan introspeksi. Ketika cermin mulai retak, bukan cerminnya yang dipecahkan, tapi apa yang direfleksikan yang perlu diperbaiki.

Kasus viral Bantul ini bukan soal lima orang yang ditangkap. Ini soal cermin yang menunjukkan sesuatu yang tidak nyaman untuk dilihat. Ketika institusi yang bertugas menegakkan hukum ternyata juga familiar dengan dunia yang mereka awasi, ketika yang menangkap bandar ternyata juga mengenal bandar, ketika yang memberantas judi ternyata juga "mengerti" permainan tersebut, di situlah ironi sesungguhnya.

Mungkin lima pemain di Bantul memang terlalu naif. Mereka mengira game ini soal kreativitas dan kecerdikan. Padahal, game sesungguhnya jauh lebih kompleks dari itu. Dan mungkin–kasus ini adalah pengingat—bahwa dalam permainan besar kehidupan, ada aturan tidak tertulis yang hanya dipahami oleh "insider"/orang dalam. Dan ketika outsider/orang luar bermain terlalu baik, sistem akan merespons dengan caranya sendiri.