Hilangnya Muruah Pilkada

Dosen fakultas hukum Universitas Merdeka Malang
Tulisan dari Ferry Anggriawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rabu 9 Desember 2020 adalah hari krusial bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Transisi kekuasaan daerah melalui jalur Pilkada serentak telah dilaksanakan. Total 270 Daerah, dengan pembagian 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota telah melaksanakan pemilihan tersebut.
Secara prinsip, Pilkada adalah wujud dari kedaulatan rakyat yang harus dilaksanakan secara demokratis. Tetapi jika kita menengok 5 tahun ke belakang hingga saat ini, akan ditemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan pelaksanaan Pilkada yang berpotensi menggerus nilai-nilai yang demokratis dan mengancam muruah Pilkada itu sendiri.
Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi covid 19 merupakan benih awal stigma negatif ini muncul di tengah-tengah masyarakat, karena secara fakta yang dibutuhkan masyarakat di tengah pandemi bukanlah hiburan musik dengan mendatangkan masa, dengan dalih untuk memperkenalkan dirinya sebagai salah satu Paslon.
Tetapi yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan nyata, akan keberadaan Pemerintah itu sendiri. Pemulihan Ekonomi, pelayanan kesehatan yang optimal itulah yang sebenarnya yang ingin dirasakan masyarakat, bukan malah diajak dalam euforia kampanye yang sebenarnya ada kepedihan yang mendalam dalam euforia itu sendiri.
Dalam pelaksanaan di TPS ditemukan beberapa surat suara yang tidak dicoblos tetapi malah dicoret-coret dengan kata-kata yang bertendensi pada kekecewaan, ketidakpercayaan, kemarahan dan kata-kata kotor yang ditujukan pada Pemerintah itu sendiri. Ini adalah respons nyata dari kegelisahan masyarakat yang harus ditemukan solusinya, bukan malah dicari delik pidananya, tetapi harus timbul pertanyaan di setiap organ pemerintahan, kenapa masyarakat sampai bertindak seperti itu?
Fakta yang terakhir adalah peringatan bahwa demokrasi kita sudah kehilangan integritasnya di hadapan masyarakat. Di TPS 022 Medan, salah satu calon; Bobby Nasution yang merupakan menantu dari Presiden Joko Widodo menang di TPS tersebut.
Tetapi suara yang diperoleh dari kemenangan tersebut masih kalah dengan jumlah orang yang tidak mencoblos (golput). Ini adalah fakta sosial bahwa sebagian masyarakat yang telah dijamin kemerdekaannya dan dilindungi oleh hukum dari praktik-praktik intervensi oleh pihak mana pun, memilih untuk menjadi golongan putih (golput), seolah-olah ada atau tidaknya Pilkada tidak berpengaruh bagi kelangsungan hidupnya.
Hak memilih berbeda dengan hukum. Hak memilih harus dilindungi oleh hukum. Ketika hukum telah memberikan hak memilih kepada seseorang, maka tidak boleh lagi ada intervensi dari pihak mana pun entah itu paksaan untuk memilih atau ancaman jika tidak memilih.
Asas bebas adalah salah satu asas yang harus ada di setiap Pilkada; bahwa masyarakat yang hendak memilih diberikan kebebasan tanpa adanya tekanan dan paksaan dari pihak mana pun, dan disetiap pelaksanaan dijamin keamanannya beserta perlindungan hukum.
Pilkada bukan hanya soal pelaksanaan pemilihan yang diamanatkan oleh Konstitusi dan diatur melalui Peraturan perundang-undangan, tetapi secara substansial momen ini harus di rasakan oleh masyarakat.
Pelaksanaan Pilkada di era Pandemi, kekecewaan masyarakat yang dilampiaskan melalui coret-coret di surat suara dan masih tingginya angka golput di Pilkada tahun ini adalah bukti, bahwa Pilkada Serentak Tahun 2020 belum dirasakan oleh masyarakat. Hilangnya muruah Pilkada Serentak Tahun 2020 adalah konsekuensi yang harus diterima akibat hilangnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada ini.
----------------------------------------------------------------------
Penulis: Ferry Anggriawan S.H., M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang
