Lebaran Qurban 2026: Antara Ibadah dan Kepatuhan Bernegara

Penyuluh Pajak DJP
·waktu baca 9 menit
Tulisan dari imam lafendi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sebuah Refleksi dari Bingkai Hukum Pajak Indonesia

Masih dalam nuansa bulan suci Zulhijah — bulan yang menghidupkan kembali kisah Ibrahim dan Ismail tentang keikhlasan dan ketundukan dalam pengorbanan — meski Idul Adha kini telah berlalu, ingatan itu masih segar. Beberapa waktu lalu, menjelang hari raya, harga seekor kambing kurban bisa menyentuh Rp 4 juta hingga Rp 5 juta. Seekor sapi, tergantung ukuran, bisa ditebus antara Rp 15 juta sampai Rp 30 juta.
Bagi sebagian orang, itu setara satu bulan gaji bersih. Dan setelah semua itu dikeluarkan dengan ikhlas — dari perspektif pajak, pengeluaran itu dianggap tidak pernah ada. Tidak ada jejak, tidak ada pengurangan, tidak ada insentif. Mengapa sistem kita bekerja demikian?
Mempertanyakan keterkaitan antara ibadah dan pajak adalah hal yang wajar. Tapi pertanyaan itu sesungguhnya muncul karena kita sering memisahkan dua tanggung jawab yang sejatinya bisa berjalan beriringan. Yang diatur negara bukan niat seseorang dalam beribadah — melainkan aktivitas ekonomi yang menyertainya: transaksi jual beli, pengelolaan dana, hingga distribusi manfaat.
Dan justru di sinilah kedewasaan kita sebagai warga negara sekaligus umat beragama diuji: mampu menjalankan ibadah dengan khusyuk, sekaligus memenuhi kewajiban sipil secara patuh. Memahami aspek perpajakan kurban bukan berarti mengurangi makna ibadahnya — justru sebaliknya, itu bukti bahwa kita sanggup menjalankan kewajiban langit dan kewajiban bumi secara bersamaan.
Kurban di Mata Hukum Pajak: Ini Konsumsi, Bukan Biaya
Sistem Pajak Penghasilan Indonesia menganut satu prinsip dasar yang tidak bisa ditawar: sebuah pengeluaran baru bisa dikurangkan dari penghasilan bruto apabila pengeluaran itu digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dalam dunia perpajakan, ini dikenal sebagai prinsip 3M — dan ia adalah penjaga gerbang utama yang memisahkan mana yang boleh menjadi pengurang pajak, dan mana yang tidak.
Ketika seorang individu membeli hewan kurban menggunakan kantong pribadinya, pengeluaran tersebut pada prinsipnya merupakan penggunaan penghasilan setelah pajak (after-tax income). Apakah membeli seekor kambing dan menyembelihnya di halaman masjid membantu kamu mendapatkan penghasilan dari pekerjaan atau usahamu? Tidak. Apakah kurban membantu kamu menagih piutang dari pelanggan? Jelas tidak. Apakah ia memelihara sumber pendapatanmu agar tetap mengalir? Sama sekali tidak.
Tidak satu pun dari tiga syarat itu terpenuhi. Maka secara hukum, pengeluaran kurban masuk ke dalam kategori yang paling tegas dalam perpajakan: konsumsi pribadi yang bersifat keagamaan. Dan konsumsi pribadi — tidak peduli seberapa mulia niatnya — bukan pengurang Penghasilan Kena Pajak (non-deductible expenses)..
Dalam konstruksi hukum pajak, pengeluaran kurban dianggap tidak pernah ada. Tidak ada pengurangan, tidak ada insentif — sesederhana itu.
Ini bukan diskriminasi terhadap ibadah. Ini adalah logika fiskal yang konsisten. Dan memahami logika itu adalah langkah pertama agar kita tidak keliru melaporkan SPT.
Lalu ke Mana Biaya Kurban Ini "Diletakkan" dalam SPT?
Di sinilah banyak orang terjebak pada asumsi yang keliru.
Beberapa wajib pajak yang rajin mengisi SPT kadang berpikir: "Kalau tidak bisa jadi pengurang, mungkin ada kolom khusus untuk mencatatnya?" Tidak ada. SPT Tahunan WPOP tidak menyediakan satu baris pun untuk mencatat pengeluaran kurban.
Biaya kurban adalah pengeluaran yang hidup dan mati di rekening bankmu. Ia tidak meninggalkan jejak apapun dalam perhitungan pajak — tidak menambah, tidak mengurangi. SPT-mu berjalan seolah pengeluaran itu tidak pernah terjadi.
Bukan karena negara tidak peduli. Tapi karena sistem perpajakan penghasilan memang dirancang hanya yang berkaitan dengan penghasilan- tidak dirancang untuk mencatat setiap pengeluaran hidup seseorang.
Kurban Berbeda dengan Zakat — Pajak Memperlakukan Keduanya Secara Berbeda
Pertanyaan ini hampir selalu muncul, dan wajar sekali. Keduanya kewajiban agama, keduanya melibatkan pengeluaran finansial. Tapi perlu diingat, hukum pajak kita memperlakukan keduanya secara berbeda. Ini bukan soal selera pemerintah, melainkan karena sistem dan struktur hukum pajak di Indonesia memang membedakan keduanya.
Zakat memiliki tempat yang sangat jelas. Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh — diperbarui melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 — secara eksplisit menyatakan bahwa zakat yang dibayarkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Artinya, ia diakui secara fiskal dengan dampak langsung pada besaran Penghasilan Kena Pajak.
Kurban tidak mendapat pengakuan serupa. Tidak ada satu pasal pun dalam UU PPh yang memberikan insentif fiskal atas pengeluaran kurban. Ia tidak tercatat, tidak dikurangkan, tidak meninggalkan jejak apapun dalam perhitungan pajak penghasilan.
Ilustrasinya sederhana: seorang karyawan dengan Penghasilan Kena Pajak Rp 150 juta yang membayar zakat penghasilan Rp 6 juta ke BAZNAS akan mendapatkan PKP yang turun menjadi Rp 144 juta. Dengan tarif PPh Pasal 17, selisih ini bisa menghemat pajak hingga ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung pada lapisan tarif yang berlaku. Sementara, kurban dengan nominal yang sama? Tidak ada efek fiskal sama sekali.
Mengapa berbeda? Bukan soal mana yang lebih mulia secara agama — negara tidak berada dalam posisi menilai itu. Yang dinilai adalah hal yang jauh lebih teknis: apakah pengeluaran itu bisa diverifikasi dan diintegrasikan dalam sistem administrasi perpajakan?
Karena zakat mengalir melalui sistem yang formal, tercatat, dan diawasi negara. BAZNAS dan LAZ yang mendapat izin resmi dari Kementerian Agama memiliki kewajiban pelaporan yang terstruktur. Ada akuntabilitas yang terukur, ada dampak redistribusi yang bisa dievaluasi, ada integrasi dengan sistem administrasi negara.
Kurban bekerja dengan cara yang sangat berbeda. Simpelnya sih karena masalah tracking keuangan. Jalur distribusi kurban itu sifatnya mandiri dan mencar-mencar, misalnya lewat mushola deket rumah atau panitia RT. Tanpa adanya bukti administrasi yang jelas dan bisa diawasi, negara akhirnya tidak bisa memasukkan kurban kedalam pengeluaran fiskal.
Itulah mengapa zakat lolos, dan kurban tidak. Bukan soal mana yang lebih mulia — tapi soal mana yang bisa masuk dalam kerangka administrasi perpajakan yang ada.
Bagaimana jika Punya Usaha Sendiri?
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha — pedagang, kontraktor, pengusaha kuliner, konsultan — ada godaan untuk memasukkan biaya kurban ke akun pengeluaran bisnis. Apalagi jika dagingnya dibagikan ke pelanggan atau mitra dengan kemasan berlogo usaha.
Apakah boleh? Kedengarannya cerdas dan solutif, ya? Tapi tunggu dulu. Dalam kacamata Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jawabannya enggak sesederhana itu.
Jawabannya bergantung sepenuhnya pada substansi dan kekuatan dokumentasinya — bukan pada niat. Jika daging kurban benar-benar dibagikan ke pelanggan sebagai strategi mempertahankan hubungan bisnis, ada kemasan beridentitas usaha yang jelas, ada daftar penerima, dan nilainya wajar — maka ada argumen fiskal untuk memperlakukannya sebagai biaya promosi. Tapi argumen itu harus kuat dan didukung dokumen yang memadai.
Contoh yang enggak bisa dilakukan: kamu beli sapi, menyembelihnya di masjid dekat rumah, lalu tiba-tiba memasukkan kuitansinya begitu saja ke anggaran kantor hanya karena kamu punya pembukuan bisnis sendiri. Petugas pajak pasti bakal jeli memeriksa apakah ada hubungan langsung antara beli sapi itu dengan operasional bisnismu. Tanpa adanya bukti dokumen yang jelas dan saling berkaitan, otomatis pengeluaran tersebut akan dicoret dan dianggap tidak sah sebagai pengurang pajak.
Satu hal yang perlu diingat: buat kamu Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang bayar pajaknya masih pakai skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)—alias yang hanya mencatat omzet tanpa pembukuan rapi—pembahasan di atas sama sekali enggak relevan buat kamu.
Kenapa? Karena pemerintah sudah menetapkan angka persentase keuntungan bersih (neto) yang tetap berdasarkan jenis usahamu dari total omzet tahunan. Mau kamu keluar biaya operasional besar, beli kendaraan operasional, atau beli hewan kurban puluhan ekor pun, pengeluaran itu tidak akan memengaruhi atau mengurangi nominal pajak yang harus kamu bayar.
Yang Bisa Kamu Lakukan: Optimalkan yang Memang Tersedia
Kurban tidak bisa memotong pajak. Tapi ada dua langkah konkret yang justru sering diabaikan dan dampaknya nyata.
Jawaban pertama dan paling mendasar adalah dengan memaksimalkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). PTKP adalah jatah penghasilan yang dibebaskan dari pajak oleh pemerintah. Rinciannya: Rp 54 juta untuk diri sendiri, tambah Rp 4,5 juta jika sudah menikah, dan tambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang). Sebagai contoh, seorang ayah dengan tiga anak memiliki total PTKP sebesar Rp 72 juta per tahun. Artinya, penghasilan sampai dengan Rp 72 juta tidak akan dikenakan pajak sepeser pun.
Kesalahan yang paling sering terjadi dan paling mudah dihindari: wajib pajak tidak memperbarui status PTKP setelah menikah atau memiliki anak. Akibatnya, mereka membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya selama bertahun-tahun — bukan karena aturan tidak adil, tapi karena administrasi yang tidak dipelihara. Memperbarui status PTKP melalui DJP Online atau langsung ke KPP adalah langkah yang tidak membutuhkan waktu lebih dari lima belas menit, tapi efeknya bisa dirasakan setiap bulan.
Jawaban kedua adalah memaksimalkan zakat yang dibayar ke lembaga resmi. Pastikan zakat penghasilan atau zakat maal dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ yang terdaftar resmi — bukan ke amil masjid yang tidak memiliki legalitas formal, meski secara agama sama sahnya. Simpan setiap bukti setor. Dan pastikan pembayaran dilakukan dalam tahun pajak yang sama dengan tahun SPT yang akan kamu laporkan.
Untuk WPOP yang memiliki usaha dengan pembukuan: pisahkan rekening pribadi dan usaha dengan disiplin. Ini bukan hanya soal kerapian administratif — ini adalah perlindungan hukum. Rekening yang campur aduk antara pengeluaran pribadi dan usaha adalah salah satu sumber masalah terbesar dalam pemeriksaan pajak, dan kurban adalah contoh sempurna dari pengeluaran yang sangat mudah tersasar ke akun yang salah.
Dua Kewajiban, Satu Kejujuran
Pada akhirnya, ini bukan soal memilih antara ibadah dan pajak. Keduanya lahir dari dua sistem berbeda — satu sistem keyakinan, satu sistem negara — tapi keduanya menuntut satu hal yang sama dari kita: kejujuran.
Mencatat sesuatu yang tidak seharusnya tercatat, mengklaim sesuatu yang tidak berhak diklaim — itu bukan hanya pelanggaran. Lebih dari itu, tindakan ini sebenarnya menodai nilai luhur dari berkurban. Bukankah keikhlasan kita saat berkurban seharusnya sama tulusnya dengan kejujuran kita saat mengisi laporan SPT?
Ibadah kurban melatih kita ikhlas berbagi harta, begitu pula dengan pajak yang mengingatkan bahwa sebagian milik kita adalah hak masyarakat luas. Kurban adalah urusan keyakinan, sedangkan pajak adalah kewajiban bernegara. Namun, keduanya sama-sama membutuhkan kejujuran dari kita. Tugas kita adalah menjalankan keduanya secara beriringan dengan jujur dan bertanggung jawab tanpa saling tumpang tindih.
Pisau sembelih yang tajam untuk kurbanmu. Pena yang jujur untuk SPT-mu.
Keduanya, di Idul Adha 2026 ini, layak diasah dengan serius.
*) Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan kebijakan resmi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan perpajakan bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk konsultasi perpajakan yang spesifik, hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200.
Referensi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Panduan Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. DJP Kemenkeu RI.
