5 Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia

Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pak Fikra, saya mahasiswa fakultas hukum semester 7, saya ingin menjadi Advokat. Apa saja tahapan-tahapan yang harus saya lakukan agar menjadi Advokat? Terima kasih
Bagas Agung Prabowo, Bekasi.
Pembahasan
Singkatnya menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (“UU Advokat”) Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat. Lebih lanjut, inti tahapan-tahapan untuk menjadi Advokat adalah sebagai berikut:
1. Mengikuti Pendidikan Tinggi Hukum
Menurut Pasal 2 ayat (1) UU Advokat yang dapat diangkat menjadi Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum yakni orang yang merupakan lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer dan perguruan tinggi ilmu kepilisian. Dengan memiliki pendidikan tinggi hukum atau Sarjana Hukum, maka tahap pertama untuk menjadi Advokat telah anda dapatkan.
2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”)
Menurut Pasal 2 ayat (1) UU Advokat untuk menjadi Advokat juga dibutuhkan syarat telah mengikuti PKPA. Umumnya PKPA diselenggarakan oleh Organisasi Advokat yang bekerja sama dengan universitas-universitas yang memiliki fakultas hukum. Apabila anda telah mengikuti PKPA, maka anda akan mendapatkan sertifikat PKPA yang dikeluarkan oleh Organisasi Advokat sebagai persyaratan mengikuti Ujian Profesi Advokat, Pengangkatan dan Pembambilan Sumpah Advokat.
3. Mengikuti dan Lulus dalam Ujian Profesi Advokat (“UPA”)
Menurut Pasal 3 ayat (1) huruf f UU Advokat untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus lulus UPA yang diadalakan oleh Organisasi Advokat. Apabila anda telah lulus dalam UPA, maka anda akan mendapatkan sertifikat UPA yang dikeluarkan oleh Organisasi Advokat sebagai persyaratan mengikuti Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat.
4. Mengikuti Magang di Kantor Advokat Selama 2 Tahun
Setelah memiliki Sertifikat PKPA dan UPA, anda tidak bisa langsung mengikuti Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat, terlebih dahulu anda harus mengikuti magang di Kantor Advokat selama 2 tahun terus menerus sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat. Apabila anda telah mengikuti magang, maka anda akan mendapatkan Surat Keterangan Magang dari Kantor Advokat tempat anda mengikuti magang. Setelah itu, baru anda dapat mengikuti Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat.
Baca Juga: 5 Tips Keterima Magang di Kantor Pengacara
5. Mengikuti Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat
Menurut Pasal 2 ayat (2) UU Advokat Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat, lebih lanjut Menurut Pasal 4 ayat (1) UU Advokat sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Apabila anda telah mengikuti Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat, maka anda akan mendapatkan Berita Acara Sumpah dan Kartu Tanda Advokat. Lebih lengkapnya, untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Warga negara Republik Indonesia;
Bertempat tinggal di Indonesia;
Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Demikian 5 tahapan untuk menjadi Advokat di Indonesia. Sebagai penutup, terdapat quotes dari Boris Tampubolon, S.H., dalam bukunya yang berjudul Strategi Menangani dan Memenangkan Perkara Pidana di Peradilan (Perspektif Advokat), beliau mengatakan bahwa:
“Seorang pengacara dituntut untuk punya kualitas atau kemampuan yang excellent. Itu wajib, tidak bisa ditawar. Dengan kualitas yang bagus akan membuat pengacara tersebut sukses dan dikenal sebagai pengacara yang berkualitas dan profesional.”
Semoga bermanfaat!
Artikel hukum ini ditulis oleh Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H. – Advokat dan Konsultan Hukum. Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum, silahkan mengisi link konsultasi berikut: http://bit.ly/konsultasiadvokat.
