Konten dari Pengguna

Mengapa Pemakai Jasa PSK Tidak Dapat Dijerat Pidana?

Ngerti Hukum

Ngerti Hukum

Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar oleh eloigomez_ dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Gambar oleh eloigomez_ dari Pixabay

Baru-baru ini terjadi penggerebekan pekerja seks di Kota Padang, Sumatera Barat. Anggota DPR RI Andre Rosiade yang sedang dalam lawatannya di daerah pemilihannya itu memberikan informasi kepada polisi setempat untuk melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan tersebut ditangkap satu orang pekerja seks berinisial N dan seorang muncikarinya, tetapi pemakai jasa tersebut tidak tangkap dan bahkan seolah ditutupi keberadaannya.

Kenapa pemakai jasa pekerja seks tidak dapat dijerat pidana? Nah, di bawah ini kita akan membahasnya.

Prostitusi Sebagai Penawaran

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan. Dikutip dari penelitian yang dilakukan oleh Apriliani Kusumawati dan Nur Rochaeti, praktik prostitusi dapat dilihat sebagai industri yang mana terdapat penawaran dan permintaan.

Penawaran disediakan oleh pekerja seks komersial (PSK) sedangkan permintaan dilakukan oleh pemakai jasa seksual. Sebagai suatu hubungan yang tidak dapat dipisahkan, jeratan pidana hanya berlaku bagi muncikari dan PSK saja. Sedangkan bagi pemakai jasa PSK tidak begitu diperhatikan ketentuan pidananya.

Baca Juga : Penggerebekan Pekerja Seks Komersial: Siapa Yang Berhak?

Seperti dalam ketentuan Pasal 296 KUHP “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.

Kemudian ketentuan Pasal 506 KUHP “Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”. Kedua ketentuan pidana tersebut hanya berlaku bagi muncikari atau orang mengambil keuntungan dari perempuan yang dijadikan pekerja seks.

Daerah yang Memberikan Ancaman Pidana Bagi Pemakai Jasa PSK

Hukuman bagi pemakai jasa PSK tidak diperhatikan dalam undang-undang, tetapi terdapat dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum (Perda DKI Ketertiban Umum). Dikarenakan aturan tersebut berupa Peraturan Daerah, maka peraturan tersebut hanya berlaku bagi Daerah DKI Jakarta saja.

Baca Juga : Status-status Media Sosial yang Dapat Dijerat Pidana

Dalam Pasal 42 Ayat (2) Perda DKI Ketertiban Umum dikatakan bahwa setiap orang dilarang untuk:

  1. Menjadi penjaja seks komersial.

  2. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial.

  3. Memakai jasa penjaja seks komersial.

Apabila melanggar ketentuan tersebut maka berlaku Pasal 61 Ayat (2) Perda DKI Ketentuan Umum yang akan dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat dua puluh hari dan paling lama sembilan puluh hari atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 30 juta.

Semoga bermanfaat.

Bila anda ingin bertanya lebih lanjut ataupun berdiskusi terkait persoalan hukum segera hubungi kami di Instagram @ngertihukum_ atau Youtube Ngerti Hukum Channel.

Ditulis oleh Fikra Eka Prawira Sudrajat

Founder Ngerti Hukum