Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat dalam Proses Perceraian di Pengadilan

Ngerti Hukum
Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.
Konten dari Pengguna
13 Juni 2023 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Foto dari Pixabay
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penjelasan
Mengacu pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selanjutnya mengacu pada Pasal 39 ayat 1 UU Perkawinan, dalam hal suami atau istri sudah tidak dapat lagi melangsungkan perkawinan, maka harus diselesaikan di pengadilan. Untuk lebih jelasnya, Pasal 39 ayat 1 UU Perkawinan berbunyi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Proses perceraian dibedakan dari siapa yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai, baik itu dari pihak suami maupun dari pihak istri. Oleh karena itu, mengacu pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”), diketahui bahwa cerai talak adalah ketika seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.
Sedangkan mengacu pada Pasal 73 ayat 1 UU Peradilan Agama, diketahui bahwa cerai talak adalah ketika gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa cerai talak adalah permohonan yang diajukan oleh suami terhadap istrinya untuk meminta izin kepada Pengadilan agar dapat menjatuhkan talak terhadap istrinya tersebut. Sedangkan cerai gugat adalah gugatan cerai yang diajukan oleh istri atau kuasanya terhadap suaminya di pengadilan.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum, silahkan hubungi kami di [email protected] atau datang ke kantor kami di DNF Attorneys & Counsellors at Law.
Ditulis oleh Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.
Assosicate at DNF Attorneys & Counsellors at Law