Konten dari Pengguna

Mahasiswa KKN Undip Tekankan Peran Perjanjian Tertulis untuk Masa Depan UMKM

Dinara Safina Maharani
Mahasiswa S1 Hukum Universitas Diponegoro
24 Agustus 2024 12:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dinara Safina Maharani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto bersama pemilik UMKM Amarta Snack
zoom-in-whitePerbesar
Foto bersama pemilik UMKM Amarta Snack
ADVERTISEMENT
Desa Bendungan, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali (04/08/2024) - Mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro, Dinara Safina Maharani dari Fakultas Hukum mengadakan penyuluhan penting bagi UMKM Amarta Snack. Program ini berfokus pada edukasi mengenai pentingnya perjanjian kerja sama bisnis dalam bentuk tertulis dan memberikan template contoh surat perjanjian yang baik. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan usaha kecil di desa tersebut.
ADVERTISEMENT
Penyuluhan ini dimulai dengan pengenalan dasar-dasar hukum terkait perjanjian bisnis, baik terkait hak dan kewajiban para pihak, asas-asas dalam perjanjian, maupun dampak yang didapat apabila tidak adanya perjanjian tertulis. Dinara menjelaskan betapa pentingnya memiliki dokumen tertulis dalam setiap kerjasama bisnis, tidak hanya sebagai bukti sah dalam peraturan hukum, tetapi juga untuk menjaga kejelasan dan kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam penjelasannya, Dinara menekankan bahwa sebuah perjanjian tertulis mampu mencegah potensi konflik di masa depan yang mungkin muncul akibat kesalahpahaman atau ketidaksesuaian ekspektasi.
UMKM Amarta Snack, yang dikenal sebagai salah satu pelaku usaha makanan ringan yang berkembang di Desa Bendungan, menjadi sasaran utama dalam program ini. Sebagai UMKM yang telah membangun reputasi di kalangan masyarakat setempat, Amarta Snack dinilai perlu memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan kerjasama bisnisnya. Dinara juga memberikan berbagai contoh kasus yang menggambarkan risiko yang mungkin terjadi jika suatu kerja sama tidak dilandasi oleh perjanjian tertulis.
ADVERTISEMENT
Salah satu momen penting dalam kegiatan ini adalah ketika diberikannya contoh surat perjanjian kerja sama yang telah dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan UMKM seperti Amarta Snack. Template ini mencakup berbagai elemen penting, seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu kerja sama, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Dinara memberikan panduan langkah demi langkah mengenai cara menggunakan template tersebut agar sesuai dengan kebutuhan spesifik bisnis mereka.
Antusiasme dari pemilik Amarta Snack, serta karyawan yang hadir, sangat terasa. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi mengenai detail-detail yang perlu diperhatikan dalam sebuah perjanjian. Diskusi ini memberikan wawasan yang lebih dalam tentang bagaimana perjanjian tertulis bisa menjadi alat yang efektif untuk melindungi kepentingan bisnis mereka dan menjaga hubungan baik dengan mitra kerja sama.
Penyuluhan terkait aspek-aspek dalam perjanjian kerjasama
Di akhir sesi, Dinara memberikan dokumen template yang dapat digunakan oleh Amarta Snack untuk setiap kerja sama bisnis yang akan datang dan menekankan pentingnya berkonsultasi dengan ahli hukum jika ada keraguan atau kebutuhan untuk menyesuaikan perjanjian dengan kondisi yang lebih kompleks. Dengan adanya template ini, diharapkan Amarta Snack bisa menjalankan usahanya dengan lebih percaya diri dan terhindar dari potensi masalah hukum di masa depan.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, program penyuluhan ini mendapatkan respons positif dari UMKM Amarta Snack. Pemilik usaha menyatakan apresiasinya atas inisiatif para mahasiswa KKN Undip yang telah membantu memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya perjanjian tertulis dalam bisnis. Dinara berharap program ini bisa menjadi awal bagi UMKM lain di Desa Bendungan untuk mulai menerapkan praktik bisnis yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Penulis: Dinara Safina Maharani
Dosen Pembimbing: Dr. Ir. Yudo Prasetyo, S.T., M.T., IPM.
Lokasi: Desa Bendungan, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali