Konten dari Pengguna

Go Digital! KKN UNDIP Bantu Permudah Pengaduan Warga Desa Karanggeneng

Finanda Muna Faizatun Nisa
Mahasiswa S1 Administrasi Publik Universitas Diponegoro
17 Agustus 2024 20:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Finanda Muna Faizatun Nisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penyampaian alur layanan pengaduan masyarakat kepada Perangkat Desa Karanggeneng (Sumber: Dokumentasi Finanda Muna Faizatun Nisa Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun 2023/2024)
zoom-in-whitePerbesar
Penyampaian alur layanan pengaduan masyarakat kepada Perangkat Desa Karanggeneng (Sumber: Dokumentasi Finanda Muna Faizatun Nisa Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun 2023/2024)
ADVERTISEMENT
Tim KKN II Universitas Diponegoro berhasil melakukan terobosan dalam pelayanan publik di Desa Karanggeneng dengan menginisiasi digitalisasi alur layanan pengaduan masyarakat. Langkah inovatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau aspirasi, serta meningkatkan efektivitas respons pemerintah desa.
ADVERTISEMENT
Finanda Muna Faizatun Nisa, mahasiswa dari Program Studi Administrasi Publik Universitas Diponegoro, menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan program ini. Bersama perangkat desa Karanggeneng, mereka bekerja sama menyusun sistem dan prosedur pengaduan yang berbasis digital.
Pelaksanaan kegiatan digitalisasi alur pengaduan masyarakat ini dimulai pada tanggal 29 Juli 2024. Proses ini melibatkan tahap perencanaan, pembangunan sistem, hingga peluncuran resmi.
Kegiatan ini berpusat di Desa Karanggeneng, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang. Pemilihan desa ini didasarkan pada potensi dan antusiasme masyarakat dalam mengadopsi teknologi informasi.
Digitalisasi alur pengaduan masyarakat memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
Mempercepat proses penanganan: Dengan sistem digital, pengaduan dapat diproses lebih cepat dan efisien.
Meningkatkan akuntabilitas: Setiap pengaduan akan tercatat secara sistematis, sehingga memudahkan dalam evaluasi kinerja pemerintah desa.
ADVERTISEMENT
Memudahkan akses: Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor desa untuk menyampaikan pengaduan, cukup melalui perangkat elektronik yang terhubung dengan internet.
Proses digitalisasi alur pengaduan masyarakat di Desa Karanggeneng melibatkan beberapa tahapan, antara lain:
Analisis kebutuhan: Melakukan survei dan wawancara dengan masyarakat untuk mengetahui kebutuhan dan harapan mereka terkait sistem pengaduan.
Perancangan sistem: Merancang sistem pengaduan yang user-friendly dan mudah digunakan oleh masyarakat.
Pembangunan sistem: Membangun platform digital dalam bentuk gform yang dapat diakses melalui website atau aplikasi mobile.
Peluncuran: Melakukan peluncuran resmi sistem pengaduan secara simbolis.
Tantangan: Selama proses pelaksanaan, tim KKN menghadapi beberapa tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi di desa, kurangnya literasi digital masyarakat, dan resistensi terhadap perubahan.
ADVERTISEMENT
Solusi: Untuk mengatasi tantangan tersebut, tim KKN melakukan berbagai upaya, seperti memberikan pelatihan kepada perangkat desa dan tokoh masyarakat, serta menyediakan fasilitas akses internet di beberapa titik strategis.
Dampak: Diharapkan dengan adanya sistem pengaduan digital ini, kualitas pelayanan publik di Desa Karanggeneng akan semakin meningkat, serta memperkuat hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat.
Finanda, mahasiswi Administrasi Publik UNDIP, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan program ini. "Kami berharap sistem pengaduan digital ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Indonesia. Melalui teknologi, kita dapat menciptakan pemerintahan yang lebih responsif dan akuntabel," ujarnya.
Penulis: Finanda Muna Faizatun Nisa/Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing Lapangan:
ADVERTISEMENT