Dilema Camaba Pelamar KIP 2023: Enggak Semua Dapat Bantuan Biaya Hidup

Firda Auliyatuz Zahroh
Hai! Saya Firda Auliyatuz Zahroh. Saat ini saya merupakan mahasiswa aktif semester 2 Universitas Airlangga, Surabaya.
Konten dari Pengguna
9 Mei 2023 16:20 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Firda Auliyatuz Zahroh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Foto: Puslapdik Kemendikbud
zoom-in-whitePerbesar
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Foto: Puslapdik Kemendikbud
ADVERTISEMENT
Tidak semua penerima KIP Kuliah Merdeka 2023 mendapat bantuan biaya hidup, akibat penerapan skema 1 dan skema 2. Kebijakan yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuat calon mahasiswa baru atur strategi untuk diterima di Perguruan Tinggi pilihannya.
ADVERTISEMENT
Pendidikan sejatinya ialah fenomena fundamental yang asasi dalam kehidupan manusia. Pendidikan itu sebagai gejala yang universal, adalah suatu keharusan bagi umat manusia, karena di samping pendidikan sebagai gejala sekaligus juga sebagai upaya untuk memanusiakan manusia itu sendiri.
Pendidikan pada hakikatnya merupakan suatu upaya pewarisan nilai-nilai yang akan menjadi penentu dan penolong umat manusia dalam menjalani kehidupannya. Sekaligus untuk memperbaiki nasib dan peradaban umat manusia. Harapan ini tidak bisa dielakkan lagi, di mana pendidikan sudah menjadi keharusan demi kehidupan yang lebih baik dari kehidupan sekarang.
Semua warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan. Namun, faktanya permasalahan pendidikan di Indonesia masih tinggi. Pasalnya pendidikan belum bisa diakses oleh semua warga negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ini menunjukkan bahwa tujuan pemerintah dalam penyelenggaraan wajib belajar belum sepenuhnya tercapai. Faktor utamanya adalah faktor ekonomi, yaitu kemiskinan. Untuk itu pemerintah memberikan layanan-layanan pada masyarakat yang salah satunya berupa Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar.
KIP Kuliah Merdeka merupakan program hasil transformasi dari Bidikmisi yang telah berjalan sejak 2010 dan berubah menjadi KIP Kuliah di tahun 2020, kemudian menjadi KIP Kuliah Merdeka di tahun 2021.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Foto: Dok. Kemdikbud
Mahasiswa baru diberikan jaminan biaya pendidikan sesuai akreditasi dari Program Studi (Prodi) dan bantuan biaya hidup berdasarkan klaster wilayah yang nantinya akan ditransfer langsung ke rekening bank mahasiswa penerima KIP yang lolos seleksi. Bantuan biaya hidup ini sejatinya adalah hak mahasiswa secara utuh selama masa perkuliahan dan tidak boleh dimanfaatkan oleh Perguruan Tinggi untuk biaya apapun.
ADVERTISEMENT
Tahun ini, Puslapdik oleh Kemendikbudristek membuka kembali pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah Merdeka 2023. Program ini bertujuan untuk memberi kesempatan serta mobilitas sosial bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk berkuliah, mencegah putus sekolah, serta untuk memenuhi kebutuhan sekolah mereka.
Bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh siswa untuk memenuhi kebutuhan selama perkuliahan, seperti transportasi, uang saku, dan lain-lain.
Pada program (KIP) Kartu Indonesia Pintar 2023 terdapat segelintir perbedaan kebijakan yang tampak dari tahun sebelumnya yaitu tahun 2022. Yang pertama adalah perbedaan kuota yang diberikan di tahun 2022 dan 2023.
Dikutip dari laman Puslapdik Kemdikbud, kuota penerima KIP Kuliah Merdeka tahun 2022 sebanyak 185.000. Jumlah ini lebih sedikit dari kuota tahun 2023 yang mencapai 200.000. Di tahun 2022 memang kuota KIP tidak sebanyak tahun 2023, namun di sini bantuan dana biaya hidup yang diberikan juga bertambah.
ADVERTISEMENT
Hal ini berdampak pada banyaknya perguruan tinggi yang diminati mengeliminasi siswa pelamar KIP Kuliah 2022. Sedangkan pada 2023 kuota yang diberikan justru lebih banyak, namun di tahun ini dibuatlah kebijakan yang berbeda yaitu diterapkannya golongan dan skema 1 skema 2 KIP Kuliah Merdeka 2023.
Ilustrasi ujian masuk PTN. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kebijakan yang kedua adalah ditetapkannya Golongan 1 dan 2 Pendaftar UTBK SNBT 2023. Arif Djunaidy selaku Tim Pelaksana Teknologi dan Sistem Informasi SNPMB saat sosialisasi pendaftaran SNBT 2023 yang disiarkan langsung lewat YouTube Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (SNPMB BPPP), Selasa (21/3), menjelaskan bahwa terdapat dua golongan KIP Kuliah pada pendaftaran SNBT 2023.
Ia menyebutkan, golongan 1 merupakan peserta KIP Kuliah yang namanya terdaftar di DTKS dan terverifikasi oleh Kemensos. Peserta yang masuk di golongan 1 ini dibebaskan biaya pendaftaran UTBK. Sedangkan golongan 2 merupakan peserta KIP Kuliah yang NIK nya terdata di P3KE desil 3 dan peserta yang NIK nya tidak ditemukan dalam DTKS maupun P3KE.
ADVERTISEMENT
Pendaftar yang masuk golongan 2 ini diwajibkan membayar biaya pendaftaran UTBK SNBT 2023 sebesar Rp 200.000. Lanjutnya, tidak ada perbedaan dari kedua golongan KIP Kuliah setelah resmi diterima sebagai mahasiswa.
”Baik peserta KIP Kuliah golongan 1 maupun 2 dua-duanya mendapat beasiswa baik biaya hidup maupun untuk UKT (Uang Kuliah Tunggal),” jelasnya. Informasi ini dirilis beberapa hari sebelum pendaftaran SNBT dibuka.
Golongan 1 dan 2 KIP Kuliah 2023 yang diusung pemerintah menjadi polemik baru terutama bagi siswa pendaftar SNBT KIP Kuliah 2023 karena tidak adanya sosialisasi jauh hari tentang perubahan kebijakan dan diterapkan secara mendadak yaitu beberapa hari menjelang pendaftaran UTBK SNBT dibuka.
Calon mahasiswa baru pelamar KIP yang kondisi ekonominya terbatas akan mengalami dilema antara meneruskan melanjutkan kuliah dengan harus berhenti, dan memutuskan harapannya yang akan mendaftar UTBK karena masuk golongan yang diharuskan membayar biaya pendaftaran UTBK SNBT 2023. Apalagi kondisi ini dipengaruhi orang tua yang kurang mendukung anaknya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT). Foto: Dok. Istimewa
Skema baru tuai kritik. Kemudian ketiga adalah terdapat dua kategori penerima KIP Kuliah Merdeka 2023 yang digolongkan dalam skema 1 dan skema 2. Kebijakan ini ada karena banyaknya laporan ke Puslapdik tentang KIP Kuliah yang tidak tepat sasaran di tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Chairul Soleh selaku koordinator isu pendidikan tinggi Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (Aliansi BEM SI) mengatakan ketidak-tepatan penerima KIP Kuliah sudah menjadi rahasia umum. “Salah satunya karena mengandalkan DTKS yang banyak bermasalah,” ujarnya.
Skema 1, mahasiswa akan mendapat bantuan secara utuh yaitu berupa bebas biaya pendidikan atau UKT dan mendapat biaya tunjangan hidup. Sementara mahasiswa yang masuk dalam skema 2 hanya akan menerima bantuan berupa bebas biaya UKT tanpa mendapat biaya tunjangan hidup.
Kebijakan ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, bahkan berbeda dari program Bidikmisi yang menjadi cikal-bakal KIP Kuliah. Dalam kebijakan sebelumnya, seluruh mahasiswa penerima KIP Kuliah menerima bantuan biaya kuliah secara utuh yang ditambah dengan tunjangan biaya hidup.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa pemberian skema satu dan skema dua KIP-K diseleksi murni oleh Perguruan Tinggi tanpa campur tangan pihak lain. Dalam hal ini (Kemendikbud, Puslapdik, Dinas Sosial, dan Menteri Keuangan).
Kebijakan ditetapkan dengan mengacu pada kuota penerimaan masing-masing perguruan tinggi. Seleksi ini berdasarkan administrasi berkas yang masuk mulai dari kondisi keluarga, kondisi ekonomi seperti penghasilan orang tua, dan aset yang dimiliki.
Sejumlah peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Kampus Universitas Siliwangi (Unsil), Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (18/5/2022). Foto: Adeng Bustomi/ANTARA FOTO
Menurut Chairul, skema baru yang dibuat pemerintah bagi penerima KIP Kuliah 2023 membuat KIP Kuliah menjauh dari cita-cita luhurnya. Ia juga sempat menyinggung bahwa seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan karena hanya akan menimbulkan kesenjangan
“Penerima KIP Kuliah, baik dari skema 1 dan 2, merupakan mahasiswa yang berasal dari keluarga prasejahtera. Seharusnya mereka mendapatkan perlakuan yang sama,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Seharusnya pemerintah lebih bijak dalam melihat situasi ini dengan cara survei langsung di lapangan dan kebijakan yang dibuat tidak seharusnya grusa-grusu sehingga tidak mematikan harapan rakyat miskin yang ingin mengenyam pendidikan tinggi.