Konten dari Pengguna

Urgensi Perlindungan terhadap Saksi Pelapor Tindak Pidana Korupsi

Firli Bahuri
Ketua KPK RI
28 Agustus 2020 13:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Firli Bahuri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
#FirliTalks
zoom-in-whitePerbesar
#FirliTalks
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Webminar yang juga dapat disaksikan melalui siaran akun YouTube KPK dengan topik “Kemajuan Perlindungan Pelapor (Whistleblowers) di Indonesia: Tantangan Saat ini dan Rencana ke Depan”.
ADVERTISEMENT
Topik ini menjadi sangat penting mengingat 33 persen saksi KPK, mendapatkan ancaman kriminalisasi seperti dilaporkan balik atau digugat perdata oleh orang atau pihak-pihak lain yang dilaporkannya.
Bukan hanya itu, KPK mencatat 67 persen saksi KPK beserta keluarganya mendapatkan intimidasi seperti teror, yang patut diduga dilakukan oleh orang atau pihak-pihak yang bersinggungan dengan laporan tersebut, meski dugaan ini harus dibuktikan secara hukum terlebih dahulu.
Berbagai upaya telah kami lakukan, seperti memberikan perlindungan maksimum kepada saksi dan keluarganya yang diketahui mengalami kriminalisasi atau intimidasi, hingga memberikan bantuan financial jika saksi sampai kehilangan pekerjaan, sesuai kemampuan dan budget yang dimiliki KPK.
Kepada anak-anak bangsa yang lantang bersuara dan melaporkan korupsi, kejahatan terhadap kemanusiaan (corruption is a crime againts humanity) kepada KPK, saya mengucapkan banyak terimakasih dan mengapresiasi penuh tindakan heroik tersebut, yang sangat penting dalam upaya kita bersama memberantas laten korupsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Banyak yang membenci korupsi, berteriak anti korupsi. Akan tetapi, tidak sedikit dari mereka yang hanya diam, tidak melakukan apa pun. Melaporkan dan berani menjadi saksi adalah salah satu wujud nyata kebencian terhadap korupsi, penyakit kronis yang telah berurat akar di negeri ini.
Dengan sinergitas yang selama ini terjalin baik antara KPK dengan aparatur penegak hukum lainnya, dapat memungkinkan kami meminta penundaan proses hukum terhadap saksi KPK yang dilaporkan, hingga proses hukum perkara yang sedang ditangani KPK di mana kehadiran dan keterangan saksi tersebut mutlak diperlukan sejak awal kasus hingga keluar keputusan hukum yang sifatnya tetap.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KPK juga bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK), untuk menguatkan sistem perlindungan saksi, pelapor hingga saksi ahli dan justice colaborator dalam kasus korupsi, mengingat kewajiban melindungi saksi tertera dalam dua undang-undang, yakni dalam UU KPK dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Ke depan, KPK dan LPSK akan me-review Nota Kesepahaman (MoU) yang sudah ada antar kedua lembaga agar selaras dan relevan dengan perkembangan penegakan hukum di Indonesia, khususnya kolaborasi terkait perlindungan saksi saksi kasus korupsi.
Dengan sinergitas KPK dengan aparatur penegak hukum lainnya termasuk LPSK dan dukungan seluruh elemen bangsa di negeri, khususnya anak-anak bangsa yang berani menjadi saksi dan pelapor tindak pidana korupsi, Insyaallah Indonesia dapat segera lepas, bebas dan merdeka dari laten korupsi, sehingga cita-cita suci dan mulia didirikan negara ini untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa akan terlaksana dan dirasakan merata oleh seluruh rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote.
ADVERTISEMENT