Warning! Virus Korupsi Mengintai Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2020

Firli Bahuri
Ketua KPK RI
Konten dari Pengguna
27 September 2020 20:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Firli Bahuri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers kasus korupsi yang ditangani KPK.                             foto:istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers kasus korupsi yang ditangani KPK. foto:istimewa
ADVERTISEMENT
Tahapan Pilkada Serentak 2020 mulai memasuki masa kampanye hingga 5 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam wawancara khusus dan disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) di Ambon, Sabtu 26 September 2020, saya sampaikan jauh hari sebelum sampai ke tahapan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan 'warning' kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta aparatur pemerintah baik di pusat maupun daerah serta Partai Politik dan peserta pemilu dalam hal ini calon kepala daerah, untuk menerapkan kampanye bersih dengan tidak melakukan praktik-praktik korupsi.
Dari pengalaman sebelumnya, praktik korupsi suap-menyuap sering kali terjadi dalam tahapan ini, di mana penyelenggara pemilu sangat rentan disuap dengan berbagai jenis gratifikasi oleh peserta pemilu yang kedapatan melanggar aturan kampanye.
Ketika menyerah bertahan dengan kejujuran, maka hilang sudah imun terhadap virus korupsi yang masuk untuk membebaskan sifat tamak, sisi kelam manusia yang selama ini terbelenggu erat oleh nilai kejujuran.
ADVERTISEMENT
Tamak adalah rasa rakus manusia akan hasrat, syahwat, dan nafsu duniawi yang sudah tidak mampu lagi dikontrol, sehingga orang tamak pasti akan berperilaku koruptif dalam semua hal.
Hal ini benar adanya mengingat Tahun 2018 lalu di mana saat itu saya bertugas sebagai Deputi Penindakan KPK, kami berhasil melakukan 30 kali OTT dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah, terkait tindak pidana korupsi berupa suap-menyuap.
Pilkada serentak adalah ranah politik yang berbeda dengan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK, sehingga kami akan langsung memproses hukum (tanpa menunda) semua pihak tanpa terkecuali, yang kedapatan melakukan atau terlibat praktik korupsi selama pilkada.
ADVERTISEMENT
Saya ingatkan, penerima maupun pemberi suap akan kita jerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 250 Juta.
Saya juga menyampaikan bahwa walaupun KPK berada di ibu kota, jangan berpikir kami akan sulit memperoleh informasi tentang korupsi karena KPK memiliki Mata Rakyat dan kami juga akan mengajukan opsi hukuman terberat bagi para pelaku korupsi, sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang kepada KPK.
KPK tentu tidak akan kesulitan untuk memantau pergerakan khususnya potensi tindak pidana korupsi dalam perhelatan pilkada serentak di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
ADVERTISEMENT
Sorot tajam anak-anak bangsa yang memiliki integritas serta menjaga nilai-nilai kejujuran, sehingga kilau cahaya korupsi tak kan mampu menyilaukan apalagi membutakan pandangan mereka.
Dalam kesempatan ini, saya kembali mengingatkan terutama kepada calon kepala daerah petahana atau dari unsur aparatur pemerintah untuk tidak menggunakan instrumen apalagi anggaran negara, dalam kontestasi pilkada serentak 2020.
Bagi rekan-rekanku penyelenggara negara, aparatur pemerintah baik di pusat dan di daerah, serta para peserta Pilkada 2020, mari kita jadikan Pilkada Serentak 2020 ini sebagai momentum untuk mendapatkan pemimpin-pemimpin yang jujur, amanah, dan berintegritas, melalui cara-cara yang baik, bebas dari praktik korupsi. Silakan adu visi, misi, dan program yang ditawarkan ke rakyat sehingga nanti kalau sudah terpilih sebagai kepala daerah akan membawa rakyat yang sejahtera, rakyat yang cerdas dan, rakyat yang makmur.
ADVERTISEMENT
Mari Bersama kita wujudkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang jujur, berintegritas, bermartabat, dan bebas dari Korupsi untuk mendapatkan pemimpin yang mampu membawa semua cita-cita dan harapan founding fathers kita, di mana negara ini dapat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote, dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.