5 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus

Kesempatan menarik bagi para pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak kewajiban pajaknya kini tersisa menghitung hari. Pasalnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar di berbagai wilayah Indonesia akan resmi dihentikan pada akhir bulan ini, tepatnya 31 Agustus 2026.
Program pemutihan ini merupakan langkah strategis yang dihadirkan oleh pemerintah daerah guna membantu meringankan beban finansial masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga difokuskan untuk menggenjot penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan yang mengendap.
Berdasarkan data dari laman resmi Samsat Digital, terdapat lima provinsi yang menetapkan tenggat waktu insentif dan penghapusan sanksi administrasi tersebut persis hingga penghujung Agustus 2026. Pemilik kendaraan diimbau tidak menunda pembayaran agar tidak melewatkan fasilitas berharga ini.
Wilayah DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang mengakhiri masa berlaku program insentif pajak ini pada 31 Agustus 2026. Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan berupa pembebasan penuh sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lewat kebijakan di ibu kota tersebut, para pemilik kendaraan berpelat B Jakarta yang terlambat membayar pajak bisa bernapas lega. Mereka cukup melunasi pokok pajak arrears tanpa perlu khawatir terbebani oleh akumulasi denda administrasi yang membengkak.
Langkah serupa juga ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu yang memberikan skema insentif cukup menggiurkan. Pemprov Bengkulu secara resmi membebaskan tunggakan pokok pajak sekaligus menghapus denda keterlambatan PKB bagi warga setempat.
Melalui skema di Bengkulu ini, pemilik kendaraan yang tercatat menunggak pajak selama beberapa tahun tidak perlu membayar keseluruhan pokok arrears. Wajib pajak cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan saja sebelum masa tenggat program berakhir di akhir bulan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung menyajikan skema penghapusan yang tak kalah menarik perhatian para pemilik kendaraan. Bagi kendaraan yang tercatat menunggak pajak selama satu tahun atau lebih, wajib pajak hanya dibebankan pembayaran PKB tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama.
Sisa tunggakan pokok pada tahun-tahun berikutnya beserta seluruh sanksi denda pajak secara otomatis dianggap lunas oleh pihak Pemprov Lampung. Tak hanya itu, daerah ini juga memberikan keringanan pembebasan pajak progresif serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Bahkan bagi para pemilik kendaraan yang selalu taat aturan, Pemprov Lampung memberikan apresiasi berupa diskon pembayaran PKB berkisar antara 5 hingga 25 persen. Seluruh paket kemudahan layanan pajak kendaraan di Lampung ini juga berlaku terbatas hingga 31 Agustus 2026.
Beralih ke wilayah Indonesia Timur, Pemerintah Provinsi Maluku turut mengakhiri program kemudahan pajaknya di penghujung bulan ini. Insentif yang ditawarkan mencakup pembebasan sanksi administrasi PKB bagi penunggak pajak kendaraan roda dua maupun roda empat.
Selain denda PKB, masyarakat Maluku juga bisa menikmati keringanan berupa pembebasan denda keterlambatan SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Fasilitas ini tentu sangat meringankan beban para pemilik kendaraan yang ingin kembali melegalkan status surat-surat kendaraannya.
Provinsi Riau menjadi daerah kelima yang menjadwalkan penutupan program pemutihan pada 31 Agustus 2026. Pemerintah Daerah Riau memberikan fasilitas penghapusan sanksi denda keterlambatan PKB serta pembebasan pokok pajak tunggakan PKB sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Mengingat batas waktu yang makin mepet, para pemilik kendaraan di lima provinsi tersebut disarankan untuk tidak menunggu hingga hari terakhir. Penumpukan antrean di lokasi layanan berpotensi terjadi menjelang penutupan program pemutihan pajak ini.
Masyarakat bisa memanfaatkan berbagai kanal pembayaran resmi yang telah disediakan oleh masing-masing pemerintah daerah. Selain mendatangi kantor Samsat induk, gerai keliling, dan gerai Samsat di pusat perbelanjaan, pembayaran kini juga dapat dilakukan dengan praktis secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
