Copot Pelat Nomor untuk Hindari ETLE, Kendaraan Bisa Disita Polisi

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemotor tutup pelat nomor hindari ETLE. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemotor tutup pelat nomor hindari ETLE. Foto: Dok. Istimewa

Pemilik kendaraan yang secara sengaja mencopot Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mengelak dari jangkauan kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) terus menjadi perhatian kepolisian.

Korlantas Polri menegaskan tindakan spekulatif tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berisiko berujung pada penyitaan unit.

Kepada kumparan, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol I Made Agus Prasatya, mengungkapkan bahwa kepolisian memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menindak, serta mengamankan kendaraan yang beroperasi tanpa kelengkapan identitas resmi di jalan raya.

Ilustrasi pelat nomor kendaraan. Foto: Ahmad Syahrir/Shutterstock

"Berdasarkan Pasal 260 ayat (1) huruf a UU No. 22 Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada Penyidik Polri untuk memberhentikan, melarang atau menunda pengoperasian, dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan lalu lintas," kata Made saat dihubungi kumparan, Senin (21/9).

Selain dalam undang-undang, landasan penyitaan kendaraan juga tertuang pada Pasal 32 ayat (6) PP Nomor 80 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut, penyitaan dapat dilakukan apabila kendaraan tidak dilengkapi STNK yang sah, pengemudi tidak memiliki SIM, hingga dugaan keterlibatan dalam tindak pidana.

Kewajiban penggunaan pelat nomor telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 68 ayat (1) UU 22/2009. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib melampirkan STNK serta TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pelanggaran tidak memasang TNKB yang ditetapkan Polri dikenai Pasal 280 UU 22/2009, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000," jelas Made.

Ilustrasi tidak pasang pelat nomor. Foto: Shutterstock

Kendati kepolisian memiliki kewenangan untuk menyita unit kendaraan yang kedapatan mencopot pelat nomor, Made meluruskan persepsi masyarakat yang menganggap kendaraan tersebut otomatis akan ditahan hingga proses persidangan di pengadilan selesai.

"Tidak otomatis harus ditahan sampai sidang selesai. Penyitaan kendaraan bukan berarti kendaraan harus disimpan sampai putusan pengadilan selesai dalam setiap kasus," tegasnya.

PP Nomor 80 Tahun 2012 telah mengatur mekanisme pengembalian barang bukti yang disita oleh petugas. Kendaraan yang diamankan karena masalah administrasi atau kelengkapan dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah persyaratan hukum terpenuhi.

Ilustrasi pelat nomor kendaraan. Foto: Picture-Xpress/Shutterstock

"Misalnya kendaraan disita karena tidak dilengkapi STNK yang sah, dapat dikembalikan setelah pemilik menunjukkan STNK yang sah. Pasal 36 PP 80/2012 mengatur mekanisme pengembalian barang yang disita tersebut," tambah Made.

Made bilang, lama waktu penyitaan kendaraan sangat bergantung pada pemenuhan status hukum dan kelengkapan dokumen oleh pemilik kendaraan, bukan merujuk pada prosedur penahanan otomatis sampai proses persidangan usai.