Nekat Masuk Busway, Korlantas Polri Ingatkan ETLE Siaga 24 Jam

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengendara motor dan mobil mengikuti bus Transjakarta melintasi jalur bus Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (17/1/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara motor dan mobil mengikuti bus Transjakarta melintasi jalur bus Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (17/1/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pelanggaran penggunaan jalur TransJakarta atau busway masih kerap terjadi di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Pengendara roda dua hingga mobil pribadi masih banyak yang memanfaatkan jalur khusus tersebut untuk menghindari kemacetan.

Padahal, jalur ini diperuntukkan khusus bagi transportasi umum massal Transjakarta maupun Transjabodetabek terintegrasi. Fungsinya sudah barang tentu untuk menjaga kelancaran perjalanan bus, sehingga efisiensi waktu bisa tercapai.

Berdasarkan laporan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, perilaku ini tidak hanya mengganggu operasional angkutan umum. Tindakan tersebut juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Pengendara motor dan mobil mengikuti bus Transjakarta melintasi jalur bus Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (17/1/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Secara aturan, larangan melintas di jalur TransJakarta sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pengendara wajib mematuhi rambu dan marka jalan yang berlaku.

Mengacu pada Pasal 287 ayat (1), pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukumannya berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu.

Di lapangan, jalur TransJakarta juga dilengkapi berbagai penanda. Mulai dari marka jalan tegas, rambu larangan masuk, hingga pembatas fisik yang menegaskan jalur tersebut tidak boleh dilintasi kendaraan pribadi.

Pengendara motor melintasi jalur bus Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (17/1/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Selain aturan nasional, regulasi daerah juga memperkuat larangan ini. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 secara tegas melarang kendaraan selain angkutan massal menggunakan jalur khusus tersebut.

Dari sisi keselamatan, risiko yang ditimbulkan tidak bisa dianggap sepele. Bus TransJakarta memiliki kecepatan operasional yang stabil dengan ruang manuver terbatas, sehingga potensi tabrakan meningkat ketika ada kendaraan lain masuk ke jalur tersebut.

Selain itu, keberadaan kendaraan pribadi di jalur bus juga dapat mengganggu ketepatan waktu layanan. Kondisi ini pada akhirnya merugikan pengguna transportasi umum yang bergantung pada TransJakarta.

Bus Transjakarta melintas di sejumlah ruas jalur bus di Jakarta, Minggu (9/2/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Untuk itu Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mencari jalan pintas saat menghadapi kemacetan. Kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi faktor utama dalam menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Pengawasan terhadap pelanggaran ini terus dilakukan secara berkelanjutan. Selain petugas di lapangan, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga dioptimalkan untuk menindak pelanggar selama 24 jam.