Menelisik Aturan Hukum Indonesia Mengenai Kejahatan Cyber: Phishing

Fitriani Suratno
Saya merupakan Mahasiswa S1 Hukum di Universitas Singaperbangsa Karawang. Saya suka belajar hal baru dan berorientasi. saya memiliki pengalaman berorganisasi yang memberikan saya keahlian berkomunikasi, problem solving dan kerjasama tim.
Konten dari Pengguna
20 Maret 2024 9:35 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fitriani Suratno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gambar kejahatan cyber: phising. Design by Fitriani Suratno
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar kejahatan cyber: phising. Design by Fitriani Suratno
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepesatan perkembangan digitalisasi saat ini telah membawa perubahan yang signifikan pada kehidupan masyarakat. Penggunaan ponsel sudah menjadi kebutuhan sehari-hari, dimana dalam ponsel tersimpan banyak data dan arsip penting pemilik yang bersifat rahasia. Kemajuan era digitalisasi inilah yang membawa jenis penipuan online dalam berbagai macam modus operandi.
ADVERTISEMENT

Modus Kejahatan Melalui Pesan Undangan Pernikahan Digital

Salah satu Jenis penipuan saat ini dengan modus mengirimkan sebuah pesan berbentuk file (Apk) melalui aplikasi pengirim pesan. Pengirim pesan akan mengirimkan pesan berupa file (Apk) dengan judul Undangan Pernikahan.
Jika korban terpedaya lalu membuka dan menginstal pesan tersebut dan mulai mengikuti arahan dari pelaku berupa mengizinkan aplikasi tersebut membaca dan menerima pesan, maka pelaku akan dengan mudah mencuri dan mengambil alih akses ponsel korban hingga menguras habis saldo direkening perbankan korban. Pelaku mendapatkan data rahasia korban dengan melakukan rekayasa sosial berupa memalsukan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Modus penipuan tersebut dapat mengarah kepada salah satu kejahatan Cyber yaitu Phishing.
Pakar Keamanan Siber dan Forensik Digital dari Vaksincom Alfons Tanujaya menyatakan, "modus penipuan online dengan mengirimkan file (Apk) merupakan perkembangan dari Phishing. Pelaku hanya membutuhkan SMS OTP untuk memindahkan Account Mobile Banking dari rekening pemilik ke rekening pembajak, SMS OTP yang masuk untuk persetujuan perpindahan rekening akan diformatkan ke perangkat penipu." Menambahkan, "catatan penting yang perlu kita perhatikan, untuk mengakses dan memindahkan account mobile banking ke telepon lain tidak hanya membutuhkan SMS OTP, kita membutuhkan User id, Password dan Pin transaksi."
ADVERTISEMENT
Apa itu Phishing?
Phishing merupakan salah satu kejahatan elektronik dengan sengaja dan melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan dan perubahan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data tersebut data otentik dengan menggunakan jaringan internet yang berisikan Nama Domain dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk menggerakkan orang lain agar mengakses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, serta memasukkan identitas pribadi yang bersifat rahasia ke dalam Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, sehingga menyebabkan kerugian kepada orang yang mengaksesnya.
Faktor Terjadinya Kejahatan Phishing
Kejahatan Cyber dalam bentuk Phishing sendiri disebabkan oleh faktor akses internet yang tidak terbatas, resiko keamanan yang kecil yang tidak memerlukan peralatan yang super modern, pelaku kejahatan merupakan orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasi dan pengelolaannya, sistem keamanan jaringan yang lemah serta kurangnya perhatian dan kesadaran dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menurut hukum positif di Indonesia, pengaturan mengenai kejahatan Cyber telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun mengenai salah satu kejahatan Cyber yaitu kejahatan Phishing, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum menjelaskan secara jelas mengenai konsep tentang Phishing.
Kejahatan Phishing dapat dikenakan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 35 merupakan pasal yang mendekati dengan konsep Phising, hanya saja dalam pasal 35 terdapat beberapa unsur kejahatan Phising yang tidak dirumuskan.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 35 menyebutkan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”. Lalu jika terjadi pelanggaran Pasal 35 dapat dikenakan sanksi Pasal 51 yang berbunyi, “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Jika dilihat tindakan dalam kejahatan Phishing, dilakukan dengan kebohongan untuk menipu dan/atau menyesatkan orang lain sehingga menyebabkan orang tersebut mengalami kerugian yang diakibatkan informasi pribadi yang bersifat rahasia orang itu telah diketahui oleh pelaku kejahatan Cyber dalam bentuk Phishing.
ADVERTISEMENT
Dikarenakan hal itu perbuatan Phishing juga dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merumuskan, “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Jika terjadi pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1), diatur dalam Pasal 45A ayat (1) “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
ADVERTISEMENT
Kejahatan Cyber dalam bentuk Phishing dengan bermoduskan mengirimkan file (Apk) Undangan Pernikahan digital dapat dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 dan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal-pasal tersebutlah yang dapat menjadi dasar untuk menjerat para pelaku kejahatan Phishing dan juga dapat dikenakan dengan pasal-pasal diluar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti KUHP.
Langkah Agar Terhindar dari Modus Penipuan Undangan Pernikahan Digital
Agar terhindar dari modus penipuan undangan pernikahan digital, dikutip dari laman Computer Security Incident Response Team (csirt) terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan:
ADVERTISEMENT
Pakar Keamanan Siber dan Forensik Digital Alfons Tanujaya memberikan saran kepada masyarakat yang sudah terlanjur mengklik undangan pernikahan digital palsu dengan segera mengganti password dan pin dari mobile banking anda. Supaya jika data yang sudah tersebar diganti maka pelaku penipuan tidak bisa melakukan login. Lalu dapat mengganti penyelenggara mobile banking yang menerapkan sistem keamanan yang tinggi, jika terjadi pergantian nomor pihak penyelenggara melakukan verifikasi langsung ke bank dan ATM yang bersangkutan.