Melihat Masalah Transportasi Umum di Tangerang Selatan

Transport For Jakarta
Forum Diskusi Transportasi Jakarta adalah grup publik yang mendiskusikan mengenai perkembangan transportasi Jakarta. Transjakarta, KRL Commuter Line, MRT, LRT dan semua moda terkait
Konten dari Pengguna
12 Mei 2023 11:19 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Transport For Jakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pamulang dan Angkot yang masih beroperasi . Foto : Adi Febrian Valentino
zoom-in-whitePerbesar
Pamulang dan Angkot yang masih beroperasi . Foto : Adi Febrian Valentino
ADVERTISEMENT

Penulis : Adrianus Satrio Adi Nugroho - Founder Forum Diskusi Transportasi Kota Jakarta yang tinggal di Kota Tangerang Selatan

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten, pada tahun 2020 jumlah penduduk Kota Tangerang Selatan sebesar 1.543.874 jiwa. Menurut klasifikasi kota, Tangerang Selatan bisa di klasifikasikan sebagai Metropolitan, yaitu kota yang jumlah penduduknya antara 1 - 5 juta orang. Metropolitan disebut juga Kota Raya. Dalam satu hari menurut Menteri Perhubungan menjabarkan di Jabodetabek saja ada 88 juta pergerakan masyarakat, dengan total penduduk mencapai 33 juta jiwa. Sebagai kota yang berbatasan dengan DKI Jakarta, sudah seharusnya Kota Tangerang Selatan mempunyai transportasi umum massal yang layak dan manusiawi.
Jakarta mempunyai sistem transportasi umum yang layak seperti MRT Jakarta, LRT Jakarta , KRL , Transjakarta, Kereta Bandara, bahkan sebentar lagi ada Kereta Cepat Jakarta - Bandung. Pembenahan transportasi di perkotaan di Kota Tangerang Selatan dengan kebijakan yang disebut sebagai pull and push policy. Satu adalah membuat daya tarik (pull policy). Pull itu daya tarik dari angkutan umum agar mampu menarik mereka yang memakai kendaraan pribadi untuk menggunakan kendaraan umum. Sedangkan push policy adalah bagaimana caranya mereka yang menggunakan kendaraan itu benar-benar merasakan kendaraan pribadi ini membayar sesuai dengan apa yang dilakukan. Bagaimana caranya masyarakat agar berpindah ke angkutan umum?
ADVERTISEMENT
Mari kita lihat kondisi transportasi umum di Kota Tangerang Selatan.
Berikut moda transportasi umum di Kota Tangerang Selatan :
Angkot 03A Serpong – Pasar Anyar
Angkot 04 BSD – Cikokol
Angkot 106 Lebak Bulus – Parung
Angkot 114 Ciputat – Cinere
Angkot 27 BSD – Parung
Angkot 29 Ciputat – Parung
Angkot B07 Serpong – Kalideres
Angkot C02 Ciledug – Jombang
Angkot C05 Kebayoran Lama – Ceger
Angkot C09 Lebak Bulus – Pondok Aren
Angkot C11 Pondok Kacang – Ciledug
Angkot D01 Kebayoran Lama – Ciputat
Angkot D02 Pondok Labu – Pamulang
Angkot D03 Ciputat – Bukit
Angkot D06 Ciputat – Jombang
Angkot D07 Ciputat – Serpong
ADVERTISEMENT
Angkot D08 Ciputat – Jombang – BSD
Angkot D10 Ciputat – Pondok Aren
Angkot D13 Pamulang – Reni jaya
Angkot D15 Lebak Bulus – Pamulang
Angkot D16 Muncul – BSD
Angkot D18 Ciputat – Ciledug
Angkot D19 Pondok Cabe – Cinere
Angkot D20 Parung – Serpong
Angkot D21 Ciputat – Ciater – BSD
Angkot D26 Ciputat – Pamulang
Angkot S04 Pondok Labu – Ciputat
Angkot S06 Pondok Aren – Velbak
Angkot S08 Lebak Bulus – Bintaro
Angkot S09 Kebayoran Lama – Pamulang
Angkot S10 Ciputat – Bintaro
Angkot S18 Lebak Bulus – Pondok Cabe – Parung
Transjakarta yang melewati Tangerang Selatan. Foto Adi Febrian Valentino
ADVERTISEMENT
KRL yang melewati stasiun di Tangerang Selatan . Foto Adi Febrian Valentino
Ada beberapa stasiun yang dilewati kereta commuterline seperti Stasiun Pondok Ranji , Stasiun Jurang Manggu, Stasiun Sudimara, Stasiun, Rawa Buntu dan Stasiun Serpong.
Dua moda transportasi umum yang layak tersebut berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lalu bagaimana dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan?
Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada tahun 2015 pernah menyediakan angkutan transportasi massal mulai yang berbasis bus yang bernama trans anggrek , namun jumlah armada yang terbatas dan banyak faktor lain seperti penolakan dari pengemudi angkot , penganggaran di APBD Tangsel membuat inisiatif membuat transportasi umum yang layak terhenti.
Pada Perpres No. 55 tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ), menyebutkan rencana pembangunan MRT terdapat dua koridor MRT dari wilayah DKI Jakarta menuju ke Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Pertama Lebak Bulus ke Pondok Cabe kemudian berlanjut ke Pamulang dan berakhir di Rawa Buntu dan terakhir menuju Kota Tangerang. Kajian awal BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) terkait rencana pembangunan MRT tersebut sudah selesai dilakukan.
Rencana pembangunan MRT ini masih jauh dari sekedar realisasi karena memang hanya bersifat kajian BPTJ. MRT Jakarta juga belum ada rencana trase di Tangerang Selatan. MRT Jakarta saat ini masih fokus menyelesaikan Fase Bundaran HI- Kota . Selain itu yang akan segera dibangun yaitu Fase East-West ( Balaraja - Cikarang ) dan dimulai baru fase dalam kota Jakarta Tomang-Medan Satria lalu Kembangan-Tomang.
Pembangunan MRT ini bukan hal yang mustahil dilakukan jika Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Provinsi Banten, dan Pemerintah Pusat saling bekerjasama untuk mencari pendanaan dan komitmen untuk menjadikan moda tersebut ada.
ADVERTISEMENT
Untuk itu ada hal penting yang harus dilakukan yaitu Revolusi angkutan umum . Revolusi angkutan umum ini bisa dimulai dari menata angkutan kecil dan menengah milik pribadi menjadi angkutan yang berbadan hukum, penataan kembali angkutan umum terutama angkot yang sudah tidak layak kondisinya, pembinaan perilaku pengemudi yang masih berebut mencari penumpang, dan masih banyak lagi hal yang diperlukan untuk merevolusi angkutan umum di Tangerang Selatan ini. Konsep setoran sudah seharusnya ditinggalkan dan digantikan dengan subsidi rupiah perkilometer yang sudah diterapakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengubah citra angkot .
Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah seharusnya memikirkan subsidi dalam angkutan umum ini dan sudah saatnya menata kembali rute dan citra angkutan umum di Tangerang Selatan yang sudah kurang baik. Pembentukan Badan Layanan Daerah hingga nantinya ada BUMD transportasi yang mengatur transportasi umum di Tangerang Selatan sudah seharusnya dipikirkan, sehingga perencanaan dan realisasinya jelas .
ADVERTISEMENT
Pencantuman transportasi massal dalam rencana jaringan transportasi dalam dokumen RDTR memberikan kepastian hukum bagi Kota Tangerang Selatan untuk melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Model Wilayah, Kode Tata Guna Lahan, dan Kode Zonasi . Tindakan pengendalian penggunaan kawasan harus diprioritaskan untuk mencapai konsistensi dengan rencana tata ruang dalam RDTR, yang saat ini disusun untuk mencapai tujuan perencanaan wilayah Kota Tangerang Selatan dan penyelarasan dengan rencana daerah sekitarnya.