Statusnya Pekerja Harian Lepas, Tuntutan Buruh PT Kino Indonesia Salahi Kepmenaker

Konten dari Pengguna
12 Januari 2018 20:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Forum Peduli Aset Negara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jakarta - Kuasa hukum PT Kino Indonesia, Benny Wullur, mengatakan, tuntutan isu unjuk rasa yang digelar ratusan pekerja pabrik kosmetik tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Menaker Nomor 100 Tahun 2004 pasal 10 hingga 12 yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Harian Lepas.
ADVERTISEMENT
Menurut Benny, pada unjuk rasa itu ada pekerja yang terlibat dengan status sebagai pegawai harian lepas. Benny menyampaikan, pada Perjanjian Kerja Harian Lepas telah jelas diatur beberapa syarat seperti dilaksanakan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu serta volume kinerja, termasuk pengupahan berdasarkan kehadiran.
"Apalagi ada pengunjuk rasa bernama Neneng Kusmayanti dan Lia Yulianti dalam pemberitaan di media juga telah mengaku kalau mereka berstatus karyawan harian lepas," ujar Benny, Kamis (11/1).
Diketahui, pada Selasa (9/1) lalu ratusan pekerja PT Kino Indonesia, di Sukabumi, Jawa Barat, berunjuk rasa menuntut pesangon akibat keputusan pemberhentian status kerja mereka oleh perusahaan.
Mereka merasa berhak mendapatkan pesangon dan meminta perusahaan untuk memenuhinya sebab telah bertahun-tahun bekerja, seperti ada yang telah tiga bahkan tujuh tahun.
ADVERTISEMENT
Selain menuntut pesangon akibat pemberhentian status kerja mereka, para pengunjuk rasa juga meminta agar PT Kino Indonesia membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun Benny menjelaskan, para pekerja yang berunjuk rasa itu, seperti Neneng Kusmayanti dan Lia Yulianti, tidak bekerja secara terus menerus di PT Kino Indonesia.
"Seperti Neneng Kusmayanti dan Lia Yulianti bekerja bila ada pekerjaan dan berhenti bekerja setelah pekerjaan selesai. Saat ini mereka bukan karyawan PT Kino Indonesia," ucap Benny.
Benny menuturkan, mengacu pada pasal 10 ayat 1 Kepmenaker Nomor 100 Tahun 2004, sistem upah pekerja harian lepas berdasarkan volume atau jumlah pekerjaan yang telah disesuaikan dalam sehari. Oleh sebab itu sesuai peraturan, ucap Benny, tentu tidak ada pesangon dan THR kepada mereka.
ADVERTISEMENT
Benny mengatakan, pesangon hanya untuk pegawai tetap yang diberhentikan status kerjanya oleh perusahaan sesuai kaidah UU Ketenagakerjaan. (IN)