Mantan Suami Melalaikan Nafkah Anak? Ini Langkah Hukum yang Bisa Ibu Lakukan

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari fransiscka gunari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Fenomena mantan suami yang lepas tangan dari kewajibannya setelah perceraian bukan lagi sekadar isu angin lalu, melainkan fakta pahit yang nyata di masyarakat. Isu ini mencuat ke publik setelah salah satu pemberitaan terungkap 8 ribu mantan suami di Surabaya tak nafkahi anak istri, padahal hal tersebut merupakan kewajiban hukum yang mutlak dipenuhi.
Angka yang fantastis ini menjadi alarm keras bahwa hak finansial anak dan mantan istri pasca-perceraian masih sering diabaikan.
Padahal, satu hal yang harus selalu diingat, perceraian hanya memutuskan ikatan pernikahan antara suami dan istri, bukan hubungan antara ayah dan anak.
Ketika beban finansial akhirnya runtuh sepenuhnya ke pundak sang ibu sendirian, hukum di Indonesia sebenarnya tidak tinggal diam. Lantas, apa saja kewajiban nafkah seorang ayah setelah bercerai menurut regulasi kita, dan langkah hukum apa yang bisa ditempuh jika mantan suami tetap membandel? Berikut penjelasan praktisnya.
1. Dasar Hukum: Ayah Wajib Menafkahi Anak hingga Dewasa
Secara hukum positif di Indonesia, kewajiban ayah membiayai anak pasca-perceraian diatur jelas dalam Pasal 41 huruf b UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal ini menyatakan bahwa bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Jika ada sengketa, Pengadilan Agama (bagi muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-muslim) yang akan menentukan nominalnya dalam putusan cerai.
2. Berapa Besaran Nafkah Anak yang Ideal?
Biasanya, pengadilan akan mempertimbangkan kemampuan finansial sang ayah dan kebutuhan logis anak (makan, pakaian, tempat tinggal, dan sekolah). Di dalam praktik hukum, biasanya nominal nafkah anak ini akan ditetapkan dengan klausul "mengalami kenaikan 10% setiap tahunnya" untuk menyesuaikan dengan inflasi dan bertambahnya kebutuhan usia anak.
3. Langkah Hukum jika Mantan Suami Mangkir (Ajukan Eksekusi)
Jika dalam putusan cerai hakim sudah mengetok palu bahwa mantan suami wajib membayar nafkah (misalnya Rp3 juta per bulan) namun ia tidak pernah membayarnya, sang ibu bisa mengajukan Permohonan Eksekusi ke pengadilan yang memutus perkara tersebut.
Pengadilan akan memanggil mantan suami (aanmaning) untuk ditegur secara resmi agar menjalankan kewajibannya.
Jika tetap membandel, dalam beberapa kasus, pengadilan bisa melakukan penyitaan terhadap aset atau bekerja sama dengan instansi tempatnya bekerja (jika ia PNS/Karyawan tetap) untuk pemotongan gaji.
4. Bisa Dilaporkan Atas Dugaan Penelantaran Anak
Selain jalur perdata di Pengadilan Agama/Negeri, mantan suami yang sengaja tidak menafkahi anaknya padahal mampu secara finansial, dapat dijerat hukum pidana. Menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (khususnya Pasal 9 dan Pasal 49), menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga (termasuk anak) yang wajib dinafkahi dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Baca Juga : Menag Mau Bikin Kursus Calon Pengantin 1 Semester Buat Cegah Angka Perceraian
Kesimpulan
Memperjuangkan nafkah anak bukanlah bentuk "mengemis" kepada mantan suami, melainkan hak mutlak anak yang dilindungi oleh negara dan agama demi masa depan mereka. Bagi para ayah, ingatlah bahwa status "mantan" hanya berlaku untuk istri, tidak akan pernah ada istilah "mantan anak".
