Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Usul Untuk Yang Mulia Tuan Presiden
24 September 2020 21:43 WIB
Tulisan dari Furqan Jurdi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh: Furqan Jurdi*
Kumparan.com ~ Dalam Sila keempat Pancasila, disebutkan "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan".
ADVERTISEMENT
Dari perspektif ini Sebagai rakyat ingin mengusulkan pikiran dan pendapat pribadi saya, di dengar atau tidak, kita kembalikan sepenuhnya kepada Presiden.
Soal yang mau diusulkan itu tentang pilkada 9 Desember 2020.
Karena itu saya memiliki dua usulan dalam masalah pelaksanaan pilkada 2020 ini kepada Yang Mulia Bapak Presiden. Adapun dua usulan yaitu:
Usulan Pertama, Tunda Pilkada
Opsi pertama untuk presiden adalah menunda pemilihan kepala daerah. Itu pendapat saya, mengikuti pendapat Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, KAMI, Perludem dan Komnas HAM, setelah membaca empat alasan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Adapun alasan pemerintah yaitu: Pertama, untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih dalam Pilkada 2020. Alasan yang kedua, tidak ada yang bisa memprediksi kapan covid~19 berakhir.
ADVERTISEMENT
Alasan ketiga, Jokowi tak ingin 270 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 dipimpin oleh Pelaksana Tugas dalam waktu yang bersamaan. Alasan terakhir, Mahfud menjelaskan, Pilkada 2020 sebenarnya sudah ditunda dari September ke Desember.
Alasan pemerintah sepenuhnya mengandung unsur politis. Padahal kalau kita berbicara tentang hak konstitusional warga negara, maka keselamatan yang lebih utama.
Bukankah konstitusi kita mengatakan bahwa tujuan terbentuknya pemerintahan REPUBLIK indonesia adalah untuk melindungi segenap tumpah darah? Tugas konstitusional pemerintah yang utama adalah melindungi rakyat.
Alasan lain seperti 270 daerah apabila pilkada di tunda akan dipimpin oleh pelaksana tugas, bukanlah alasan yang kuat. Sebab hal tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Bukanlah Pejabat (pj) dibeberapa daerah pemekaran bisa mengambil kebijakan tertentu. Seperti misalnya pj di Makassar yang sampai hari ini memiliki kewenangan strategis bahkan ketika Covid menyerang daerah itu.
ADVERTISEMENT
Pikiran konstitusional yang benar adalah presiden tunda pilkada dan konsentrasi urus Covid 19 hingga semua keadaan menjadi pulih.
Bukanlah ekonomi kita sedang berantakan, kesehatan masyarakat kita sedang darurat, kenapa harus memaksakan pilkada yang sebenarnya masih ada opsi lain yang lebih rasional dan menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman wabah.? Pertanyaan itulah yang membuat ormas~ormas meminta pemerintah untuk konsentrasi atasi pandemi dan tunda pilkada.
Usulan Kedua, Presiden Keluarkan Perppu
Kalau misal presiden ingin melaksanakan pilkada secepatnya dengan konstitusional, hemat dan tidak melibatkan banyak orang, keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang~Undang, tentang Pemilihan Kepala Daerah dilakukan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Itu lebih menjamin demokratis dan aman.
Pemilihan Kepala Daerah tidak harus dipilih langsung oleh rakyat. Seperti yang diuraikan dibagian awal tulisan ini, bahwa demokrasi indonesia adalah demokrasi permusyawatan perwakilan. Maka pemilihan dapat dilaksanakan dengan cara permusyawaratan perwakilan tersebut.
ADVERTISEMENT
Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana yang dimaksud oleh UUD 1945 Pasal 18 ayat (4) "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing~masing sebagai pemerintah daerah yang dipilih secara demokratis".
Demokratis artinya bisa langsung, bisa tidak langsung atau melalui DPRD. Konstitusi tidak mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah dipilih oleh rakyat. dengan demikian pemilihan bisa dilakukan di DPRD.
Apa manfaatnya dan keunggulannya kalau Kepala Daerah dipilih melalui DPRD?
Alasan pertama karena pandemi ini belum bisa diprediksi kapan berakhir, sementara kepala daerah perlu dipilih, dan pemilihan tidak mungkin dilaksanakan dengan cara dipilih langsung oleh rakyat, karena melibatkan banyak orang, maka jalan terbaik dan konstitusional adalah mengembalikan pemilihan ke DPRD.
Alasan kedua, bahwa pemilihan kepala Daerah langsung sudah dirasakan oleh kita bersama, memerlukan biaya yang besar, mulai dari mencari dukungan partai, hingga konsolidasi politik yang memerlukan dana besar. Keadaan ini melibatkan cukong~cukong sebagai bandar. Dan itu bisa berkembang lebih luas, yaitu menghasilkan pemerintahan uang korup. Maka, untuk menghalau oligarki menunggang demokrasi dan supaya biaya politik yang tidak terlalu mahal, maka pemilihan dikembalikan ke DPRD.
ADVERTISEMENT
Ketiga, Pemilihan Kepala Daerah di DPRD meski potensi korupsinya tetap ada, tetapi bisa langsung diawasi oleh Penegak hukum. Daripada mengawasi rakyat yang menerima pembagian sembako dari para calon atau politik uang yang begitu marak terjadi lebih sulit diawasi.
Keempat, Dengan adanya regulasi yang mengatur ulang pilkada serentak 2020 dapat meminimalisir perpecahan dan benturan di masyarakat. Karena pilkada langsung banyak menghasilkan konflik horizontal ditengah masyarakat.
Penutup
Sebagai warga negara, kami berharap Pilkada 9 Desember 2020 ditunda beberapa bulan, sembari pemerintah mengatur bagaimana mekanisme pemilihan kepala daerah secara demokratis di DPRD. Dan untuk mengatur itu perlu kebijakan pemerintah termasuk mengeluarkan Perppu untuk mengatur pemilihan tersebut.
wallahualam bis shawab.
*Penulis Adalah Ketua Presidium Nasional Pemuda Madani & Ketua Lembaga Dakwah DPP IMM
ADVERTISEMENT