Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kesehatan Olahraga dalam GERMAS
14 Juni 2022 15:14 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Gandhi Kristi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Demi membangun negara yang maju, dibutuhkan masyarakat yang terdiri dari individu sehat dan produktif. Oleh karena itu, derajat tinggi kesehatan masyarakat merupakan suatu hal utama yang harus dikejar oleh suatu bangsa agar kesejahteraan dapat dicapai. Salah satu upaya terbaik yang dapat dilakukan untuk mengejar derajat tinggi kesehatan masyarakat adalah melalui aktivitas fisik atau kesehatan olahraga. Pemerintah melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) telah mengupayakan suatu program yang mendorong masyarakat untuk, salah satunya, beraktivitas fisik. Lalu, apakah itu GERMAS?
ADVERTISEMENT
GERMAS merupakan suatu tindakan sistematis dan terencana yang disusun demi menumbuhkan kemauan dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. Program ini tidak hanya dijalankan oleh Kementerian Kesehatan saja, namun oleh seluruh lapisan pemerintahan yang terdiri dari lintas kementerian dan lembaga, gubernur, bupati/walikota, serta semua anggota masyarakat. Tujuan dari program ini adalah menciptakan masyarakat yang memiliki budaya hidup sehat, seperti melakukan aktivitas fisik, sehingga berdampak pada terjaganya kesehatan, produktivitas, lingkungan bersih, dan biaya berobat berkurang. Melalui amanat yang diberikan, setiap pihak yang terkait harus menetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing untuk mewujudkan program GERMAS tersebut.
Dalam pelaksanaannya, GERMAS memiliki pedoman yang tersusun dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Di dalam peraturan tersebut, terdapat pedoman bagi seluruh kementerian/lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk menjalankan perannya sesuai dengan fungsinya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Setiap instansi yang melaksanakan GERMAS harus melakukan perencanaan yang menentukan kegiatan, sasaran, target, dan alokasi anggaran. Kemudian pelaksanaan kegiatan pada masing-masing instansi disertai penyusunan pedoman teknis dan regulasi di daerah. Dalam pelaksanaan tersebut, Kementerian PPN/Bappenas (Bappeda di daerah) akan melakukan pemantauan minimal enam bulan sekali. Lalu akan dilakukan evaluasi setelah satu tahun berjalan. Hasilnya akan dilaporkan dari instansi yang paling bawah, seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kementerian/lembaga pelaksana, kepada penerima laporan terakhir, yaitu Presiden.
HASILNYA
Berdasarkan data pada 2018 oleh Kementerian PPN/Bappenas, berbagai hal telah dilakukan oleh instansi-instansi yang ikut serta dalam program peningkatan aktivitas fisik GERMAS. Sebagai contoh, Kementerian Kesehatan telah melakukan training of trainer Kesehatan Olahraga bagi 136 tenaga kesehatan di Puskesmas. Selain itu, berbagai Puskesmas di daerah telah melaksanakan kegiatan olahraga yang mengajak warga untuk beraktivitas fisik. Dilaporkan juga bahwa beberapa dinas kesehatan daerah mengupayakan peningkatan aktivitas fisik dengan menyediakan ruang-ruang terbuka yang mudah dan nyaman untuk digunakan oleh publik.
ADVERTISEMENT
Namun, berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar yang dipublikasi pada tahun 2018 juga, Indonesia mengalami peningkatan pada proporsi aktivitas fisik kurang jika dibandingkan dari tahun 2013. Peningkatan itu terlihat dalam persentase yang sebelumnya sebesar 26,1 persen menjadi 33,5 persen. Angka itu menandakan 3 dari 10 orang di Indonesia mengalami perilaku kurang aktif. Hal ini menandakan upaya pemerintah dan keterlibatan masyarakat masih kurang.
Keadaan yang menjadi hambatan untuk peningkatan aktivitas fisik di Indonesia salah satunya adalah masih buruknya kondisi jalanan untuk dilewati pejalan kaki di daerah-daerah Indonesia, seperti minimnya trotoar atau trotoar yang rusak hingga ditutupi oleh pedagang. Selain itu, sarana dan prasarana untuk beraktivitas fisik yang masih kurang serta animo masyarakat yang masih belum tinggi juga menjadi hambatan dalam kesehatan olahraga. Hal-hal tersebut tentu perlu ditangani karena seperti yang diketahui, perilaku kurang aktivitas fisik dapat berimbas pada peningkatan risiko terkena penyakit tidak menular.
ADVERTISEMENT
Perbaikan terkecil dapat dilakukan mulai dari membiasakan diri sendiri untuk tidak malas beraktivitas fisik, misalnya menyisihkan waktu setiap harinya untuk berolahraga ringan di dalam rumah. Pemerintah dapat mempertegas penerapan kebijakan untuk menyediakan fasilitas yang aman dan cukup bagi masyarakat demi peningkatan aktivitas fisik. Melalui Puskesmas dan Dinas Kesehatan, perlu didorongnya kegiatan olahraga serta pengembangan komunitas-komunitas olahraga yang ada di masyarakat. Selain itu, sosialisasi dan edukasi juga perlu dilakukan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya olahraga. Yuk, kita rajin berolahraga agar hidup menjadi sehat dan produktif.