MK: Hanya Berkas Pilkada Dogiyai yang Hilang Dicuri

24 Maret 2017 17:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Mahkamah Konstitusi memastikan hanya ada satu berkas sengketa pilkada yang hilang karena diduga dicuri oleh pegawai internalnya. Berkas tersebut adalah dokumen sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai Papua.
ADVERTISEMENT
"Semua lengkap sampai hari ini kecuali (berkas) Dogiyai," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Jumat (24/3).
Berkas itu diduga dicuri oleh dua orang petugas keamanan MK yakni Samsuar dan Edi Mulyono. Keduanya diduga diperintahkan untuk mengambil berkas oleh seorang pejabat dengan jabatan Kepala Sub Bagian di MK.
Terkait berkas sengketa Pilkada Aceh Singkil yang sempat dikabarkan juga dicuri, Fajar membantahnya. Menurut dia, dokumen sengketa pilkada Aceh Singkil hanya terselip dan sudah ditemukan.
"Daftar alat bukti Aceh Singkil diketahui tidak hilang. Hanya terselip," ujar dia.
Saat ini, dugaan pencurian dokumen tersebut sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Bahkan, polisi sudah menangkap dua orang petugas keamanan yang diduga mencuri berkas tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah menangkap dua security MK yang pertama berinisial E dan kedua berinisial S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Argo menjelaskan, keduanya diduga diperintahkan seorang pegawai dengan jabatan Kasubag di MK untuk mengambil beberapa dokumen terkait sengketa pilkada. Berdasarkan kesaksian sementara, Edi mengaku diperintahkan mengambil berkas dari Papua. Sedangkan Samsuar juga diperintahkan mengambil berkas, namun secara acak.
"Jadi bebas berkas apa saja," kata Argo.
Pihak kepolisian hingga saat ini masih mengembangkan kasus dugaan pencurian ini. Termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.