Konten dari Pengguna

Ada Potongan Gaji pada PPPK, Untuk Apa Saja?

Generasi Milenial
Generasi Milenial
26 Maret 2022 19:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi CASN. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi CASN. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.
ADVERTISEMENT
Profesi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi opsi menarik bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang mendambakan bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN).
ADVERTISEMENT
Berbagai keuntungan menjadi PPPK, sebagaimana PNS, yang ditawarkan pemerintah menjadi salah satu daya tarik. Gaji dan tunjangan yang relatif sama dengan yang diterima PNS, misalnya.
Lantas, ada potongan gaji, enggak, sih, bagi PPPK? Berdasarkan bunyi pasal 19 ayat 1 Permendagri No.6/2021, pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya dikenakan pemotongan.
Pemotongan yang dimaksud terdiri atas pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PPPK besarannya adalah 1 persen dari gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Sisanya menyesuaikan peraturan yang berlaku.
Nah, jika dicek pada leger PPPK per Januari 2022, untuk PPPK angkatan 2019 ada beberapa komponen yang menjadi kewajiban PPPK. Pertama, iuran BPJS kesehatan sebesar 4 persen atau sekitar Rp148.352.
ADVERTISEMENT
Kedua, iuran wajib pegawai (IWP) sebesar 1 persen atau sekitar Rp37.088. Ketiga, PPPK juga kembali dikenakan potongan IWP sebanyak Rp109.909 (3,25 persen). Keempat, potongan Taperum nol rupiah. Kelima, potongan jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp7.120.
Terakhir, ada potongan jaminan kematian (JKm) sebesar Rp21.359. Sementara itu, untuk jaminan hari tua (JHT) belum dikenakan potongan. Namun, ada wacana bahwa untuk JHT juga akan diberikan mekanisme potongan gaji.
Enggak perlu khawatir dengan jumlah potongan gaji yang akan kamu terima sebagai PPPK. Toh, hal yang sama, sebagian besar, juga diterapkan kepada PNS dan pegawai swasta. Lagipula, kalau dicek kembali peruntukannya, jenis potongan tersebut dilakukan untuk kepentingan dan kebermanfaatan kamu kelak.
Jangan lupa juga, sebagai PPPK kamu berhak mendapatkan sejumlah tunjangan. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kamu juga akan diberikan kenaikan gaji istimewa secara berkala setiap tahunnya. (Kun)