Konten dari Pengguna

Asyik, Sekolah Kedinasan 2022 Segera Dibuka

Generasi Milenial

Generasi Milenial

Generasi Milenial

ยทwaktu baca 2 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Keterangan foto: https://dikdin.bkn.go.id/.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto: https://dikdin.bkn.go.id/.

Siapa, nih, yang tengah menjalani masa-masa akhir di SMA? Kamu tentu sedang sibuk-sibuknya mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan calon mahasiswa baru, entah itu melalui jalur SBMPTN maupun jalur lainnya.

Namun, enggak sedikit pula yang berminat untuk melanjutkan jenjang studi mereka ke sekolah kedinasan. Alasannya cukup simpel, melanjutkan studi ke sekolah kedinasan menawarkan peluang pekerjaan yang lebih besar ketimbang melanjutkan studi ke universitas. Terutama bagi kamu yang pengin menjadi abdi negara, alias aparatur sipil negara (ASN).

Nah, akun resmi instagram milik badan kepegawaian negara (BKN), @bkngoidofficial, pada Jumat lalu (1/4) telah memberikan informasi terkait pembukaan sekolah kedinasan untuk tahun 2022. Berikut ada tiga informasi penting yang perlu banget kamu catat biar enggak ketinggalan.

  • Jadwal pendaftaran

Pendaftaran sekolah kedinasan 2022 akan dibuka pada 9 hingga 30 April 2022. Pembukaan direncanakan mulai pukul 09.22 WIB (9 April) dan ditutup pada pukul 23.59 WIB (30 April). Jadi, kamu punya waktu selama tiga minggu untuk melakukan pendaftaran.

Bagi kamu yang pengin mendaftar, bisa melalui https://dikdin.bkn.go.id. Terkait mekanisme pendaftaran, pemilihan sekolah, verifikasi oleh instansi, kelulusan administrasi, pembayaran virtual account hingga tes CAT kelulusan serta layanan helpdesk peserta akan tersedia dalam satu portal.

  • Instansi Pembina Sekolah Kedinasan

Ada delapan instansi yang akan membuka seleksi penerimaan sekolah kedinasan pada periode tersebut, nih. Delapan instansi tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pusat Statistik, Badan Intelijen Negara, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Kementerian Perhubungan.

  • Satu Akun untuk Satu Formasi

Kamu enggak bisa mendaftar lebih dari satu instansi, nih. Sebab, peraturan mensyaratkan bahwa kamu hanya bisa memiliki satu akun untuk satu formasi. Sementara itu, bagi pendaftar baru diharapkan untuk dapat membuat akun terlebih dahulu dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Bagi yang telah memiliki akun sebelumnya dapat langsung melakukan log in.

Bagaimana, nih? Berminat untuk mendaftar, enggak? Semoga sukses, ya.

(Kun)