Konten dari Pengguna

Gaji PPPK Guru Siapa yang Tanggung, Pusat atau Daerah?

Generasi Milenial

Generasi Milenial

Generasi Milenial

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi penetapan NIP PPPK. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penetapan NIP PPPK. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

Enggak bisa guru PNS, guru PPPK pun jadi, deh. Sebab, tawaran untuk menjadi PPPK pun enggak kalah menggiurkan dengan PNS. Perihal gaji dan tunjangan, misalnya, PPPK akan mendapatkan hak yang enggak jauh berbeda dengan PNS. Bahkan, untuk gaji pokok yang diterima PPPK terbilang lebih besar ketimbang PNS.

Namun, kerap muncul pertanyaan terkait gaji PPPK, terutama sumber penggajiannya. Sebenarnya, PPPK itu digaji oleh pemerintah pusat atau daerah, sih? Sebab, ada kekhawatiran apabila gaji PPPK ditanggung pemerintah daerah akan ada kendala berupa keterlambatan pemberian gaji karena anggaran daerah, APBD, tentu terbatas. Ada semacam ketakutan, jangan-jangan pencairan gaji untuk PPPK enggak bisa setiap bulan, alias dirapel sampai ada dananya. Wah, jangan, dong.

Nah, kamu enggak perlu khawatir. Sebab, perihal penggajian PPPK itu menjadi wewenang pemerintah pusat. Untuk PPPK Guru, misalnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menjelaskan bahwa anggaran untuk gaji guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang akan disalurkan melalui dana alokasi umum (DAU). Jadi, gaji PPPK enggak diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), yah.

Nah, gaji PPPK yang akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat ini seharusnya membuat pemerintah daerah enggak perlu merasa khawatir untuk mengajukan permintaan tenaga PPPK, baik untuk guru maupun formasi lainnya. Sebab, APBD mereka dapat dipastikan enggak akan membengkak lantaran harus menanggung gaji PPPK.

Perihal gaji, sebagai tambahan informasi, para PPPK bakal menerima gaji sebanyak 14 bulan dalam setahun. Wah, begitu menyenangkan, bukan? Seperti halnya PNS, PPPK juga mendapatkan hak yang sama terkait gaji ke-13 dan gaji ke-14. Gaji ke-13 itu bisa dibilang sebagai gaji ekstra atau gaji apresiasi terhadap kinerja kamu sebagai ASN. Sementara itu, gaji ke-14 yang dimaksud merupakan tunjangan hari raya (THR). Wah, kebetulan, nih, bulan depan sudah masuk Ramadan. Siap-siap dapat THR, deh. Asyik. (Kun)