Konten dari Pengguna

Ingat Tragedi Mencekam Tahun 2018 di Depok? Ini Perbedaan Densus 88 dan Brimob

Generasi Milenial
Generasi Milenial
20 Desember 2020 10:38 WIB
clock
Diperbarui 21 Januari 2021 10:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dankorbrimob Irjen Pol Anang Revandoko menggelar apel pasukan di lapangan Mako Brimob. Foto: Dok. Brimob Polri
zoom-in-whitePerbesar
Dankorbrimob Irjen Pol Anang Revandoko menggelar apel pasukan di lapangan Mako Brimob. Foto: Dok. Brimob Polri
ADVERTISEMENT
Masih ingatkah kamu soal peristiwa mencekam tahun 2018 lalu di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat? Kejadian itu telah menewaskan lima anggota Densus 88, dan menyisakan kisah penyanderaan terhadap seorang anggota Densus lainnya.
ADVERTISEMENT
Tak sedikit warganet kerap mempertanyakan alasan mengapa Densus 88 malah menjadi korbannya. Mengingat bahwa tempat itu adalah Markas Brimob yang notabene dihuni oleh anggota Brimob, bukan anggota Densus 88.
Jawaban atas pertanyaan itu sebetulnya hanya dapat dipahami jika mengetahui status dari Mako Brimob itu sendiri. Terlebih lagi, kita harus mengetahui siapa yang berwenang terhadap blok-blok Rumah Tahanan (Rutan) yang ada pada wilayah tersebut.
Mako Brimob. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Rutan teroris memang letaknya berada di Mako Brimob. Namun, bukan berarti tahanan merupakan tanggung jawab anggota Brimob sepenuhnya. Kewenangan Rutan itu justru dikelola Bareskrim Mabes Polri dan Densus 88.
Status lima orang yang tewas itu pun bukan bagian dari Brimob. Mereka merupakan anggota Sabhara dan Reskrim/koba yang di Bawah Kendali Operasi (BKO) ke Densus 88.
ADVERTISEMENT
Anggota brimob sendiri tak diizinkan sembarangan masuk ke dalam Rutan, karena tugasnya hanya sebatas penjaga di ring luar. Dengan kata lain, Rutan tersebut berdiri terpisah dari Peraturan Urusan Dalam (PUD) Mako Brimob.
Lalu apa bedanya Brimob dan Densus 88?
1. Brigadir Mobil (Brimob)
Anggota Brimob. Foto: Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Brimob merupakan pasukan kepolisian yang lahir pada 14 November 1946. Dalam praktiknya, Korps Brimob memiliki dua sub unit utama, yang biasa disebut dengan nama resimen Gegana dan Pelopor.
Resimen gegana, atau yang biasa dikenal sebagai unit Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) bertugas untuk melaksanakan operasi kepolisian khusus seperti penjinakan bom, hingga penanganan senjata kimia dan radioaktif.
Sementara itu, resimen pelopor bertugas untuk melaksanakan operasi kepolisian khusus dan bersifat Paramiliter. Mulai dari penanganan kerusuhan dan huru-hara, hingga upaya pencarian dan penyelamatan (SAR), pengamanan instalasi vital hingga operasi gerilya pertempuran.
ADVERTISEMENT
Baik resimen gegana maupun pelopor memiliki kemampuan taktikal dalam pembebasan sandera di area-area perkotaan. Kedua resimen tersebut disiapkan pula untuk melakukan penggerebekan kepada kriminal bersenjata seperti teroris atau seperatis.
Dalam perjalanannya, Brimob telah menorehkan berbagai macam catatan sejarah. Seperti turut ke lapangan memperjuangkan pembebasan Irian Barat pada era Soekarno, terlibat operasi penumpasan DI/TII, hingga menjinakkan berbagai teror bom di nusantara hingga saat ini.
2. Densus 88
Ilustrasi Densus 88 (Foto: MN Kanwa/ANTARA
Keberadaan Densus 88 tak bisa dipisahkan dari peristiwa Bom Bali 1 yang terjadi pada tahun 2002 silam. Keberadannya merupakan respons dari pemerintah kala itu untuk menciptakan satuan khusus yang fokus bergerak memerangi terorisme.
Pada 30 Juni 2003, satuan khusus tersebut diresmikan sebagai Detasemen Khusus 88 Anti Teror atau biasa dikenal dengan Densus 88 yang berada di bawah naungan Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Anggota Densus 88 sendiri kemudian dirancang untuk memiliki kemampuan dalam mengatasi gangguan teroris mulai dari penyanderaan hingga ancaman bom. Anggota Densus juga dilatih untuk memiliki kemampuan negosiasi yang baik.
Sekilas tampak bahwa Densus 88 memiliki kemampuan yang sama dengan Brimob. Namun, Densus 88 diberi kewenangan lebih untuk melakukan penyelidikan dan menangkap seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris.
Terkait Kerusuhan di Rutan Mako Brimob, Tanggung jawab Densus 88?
Jawaban berbeda justru disampaikan oleh Wakapolri Komjen Pol Syafruddin. Dalam keterangannya kepada awak media, dia menyebut Rutan Mako Brimob yang sempat dikuasai itu bukan tanggung jawab Polri.
"Saya luruskan dulu, bahwa rutan di Kompleks Brimob itu adalah rutan negara cabang Salemba. Jadi yang bertanggung jawab adalah Kemenkumham melalui Ditjen Lapas, jadi bukan rutan anggota Polri, rutan biasa," ungkap Syafruddin di Istana Bogor.
ADVERTISEMENT
Ia menyebutkan, rutan tersebut sudah ditetapkan sebagai rutan umum sejak tahun 2006 silam. Untuk itu, Syafruddin menegaskan masalah rusuh di Rutan Mako Brimob tersebut harus diselesaikan secara komprehensif antara Kemenkumham dan Polri.
(bel)