Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Jaminan Sosial bagi PPPK, Ada Apa Saja, Ya?
15 Maret 2022 9:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Perihal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memang kerap banyak pertanyaan yang muncul. Mulai tentang status kepegawaian, besaran gaji dan tunjangan, masa kontrak, hak cuti dan mutasi, hingga persoalan-persoalan lainnya.
ADVERTISEMENT
Biasanya, sih, dasar pertanyaannya berusaha untuk membandingkan perbedaan PNS dan PPPK. Enggak sedikit yang meragu untuk mengikuti seleksi penerimaan CASN sebagai PPPK lantaran khawatir hak yang diterima akan sangat berbeda dengan PNS. Padahal keduanya sama-sama berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Salah satu hal yang juga kerap dipertanyakan adalah terkait jaminan sosial bagi PPPK. Sebenarnya PPPK akan dapat jaminan sosial, enggak, sih? BPJS, misalnya.
Nah, kamu perlu pelajari Pasal 22 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( UU ASN), nih. Pada pasal tersebut dikatakan bahwa sebagai PPPK kamu berhak memperoleh:
Dari daftar tersebut, kira-kira untuk jaminan sosial akan masuk bagian yang mana, ya? Jaminan sosial bagi kamu yang berstatus sebagai PPPK ada pada bagian perlindungan.
ADVERTISEMENT
Hak perlindungan, sebagaimana dimaksud Pasal 22 huruf c, berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU ASN adalah perlindungan yang diberikan pemerintah berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Nah, pada ayat (2) juga disebutkan bahwa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian itu dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
Jadi, kamu sebagai PPPK berhak memiliki empat dari lima program jaminan sosial, nih, sebagaimana yang dimaksud dalam UU Sistem Jaminan Nasional. Sebagai PPPK, kamu berhak atas:
Untuk jaminan kesehatan (JK), pada Pasal 11 ayat (1) Perpres No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres JK), disebutkan bahwa Perpres JK mengatur setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan dengan membayar iuran.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu Pemenuhan hak PPPK atas JKN menjadi tanggung jawab Pemerintah sebagai pemberi kerja. Pemerintah wajib mendaftarkan PPPK kepada BPJS Kesehatan.
Jadi, sudah, jelas, ya. Sebagai PPPK kamu berhak mendapatkan berbagai jaminan sosial seperti yang disebutkan di atas. Nah, untuk jaminan hari tua (JHT), hingga saat ini mekanisme pemberiannya masih dalam pembahasan pemerintah. Namun, tenang saja, kamu tetap akan mendapatkan hak JHT, kok. (Kun)