Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Mantap! Pemerintah Siap Buka 758 Ribu Formasi Guru ASN PPPK 2022
16 April 2022 12:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seleksi penerimaan ASN PPPK guru 2021, memang sudah berakhir. Ada yang bahagia karena berhasil lolos, bahkan akan mendapatkan THR plus Gaji ke-13, namun ada juga yang masih menyimpan harap lantaran gagal lolos seleksi.
ADVERTISEMENT
Meski seleksi PPPK guru 2021 telah berakhir, bukan berarti kesempatan untuk menjadi ASN tertutup. Sebab, pada tahun ini pemerintah berencana untuk membuka kembali seleksi penerimaan ASN PPPK guru. Jumlah formasi yang ditawarkan pun enggak tanggung-tanggung. Sebanyak 758.018 formasi guru ASN PPPK 2022 siap diberikan.
Dalam upaya meningkatkan jumlah formasi yang diusulkan, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril, melalui siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengatakan bahwa Kemendikbudristek bersama-sama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kemenkeu dan Kemendagri akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Saat ini Panselnas sedang menyusun draft mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK 2022. Sementara perihal informasi seleksi penerimaan PPPK 2021 tahap ketiga yang hingga kini belum dilaksanakan, Iwan memastikan bahwa formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022 sehingga total formasi yang tersedia tahun 2022 sebesar 970.410.
ADVERTISEMENT
Dengan kebutuhan ASN PPPK yang hampir tembus satu juta formasi, sayangnya, hingga saat ini pemerintah daerah (pemda) baru mengusulkan sebanyak 131.239 formasi termasuk Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru Kelas TK.
Lantas, apa, sih, yang menyebabkan usulan PPPK dari pemerintah daerah terbilang kecil?
Permasalahan siapa yang akan menggaji PPPK tampaknya masih menjadi pertanyaan besar yang membuat pemerintah daerah ragu-ragu untuk merekrut PPPK sebanyak mungkin.
Padahal, Kemendikbudristek bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu No. S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 yang menjelaskan perhitungan gaji guru PPPK dalam alokasi tahun anggaran 2021 yang telah disosialisasikan dalam berbagai kesempatan baik secara luring maupun daring.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk anggaran formasi tahun 2022, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Sedangkan untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji.
Dengan demikian, seharusnya pemerintah daerah enggak perlu khawatirkan lagi ketersediaan dana untuk menggaji PPPK. Sebab, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK Guru bersifat earmarked artinya tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.
ADVERTISEMENT
Jadi, untuk Pemda, ayo, dong, ajukan formasi PPPK sebanyak-banyaknya agar peluang lolos bagi para pendaftar terbuka lebar. (Kun)